Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
107/Pid.B/2025/PN Srl | HANNA FITRIANTI, S.H.,M.Kn | FAZLOEN Bin ARMIA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 107/Pid.B/2025/PN Srl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 898/L.5.16/Eoh.2/05/2025 | ||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : -------Bahwa Terdakwa FAZLOEN Bin ARMIA (Alm) pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di RT. 010 Rw. 003 Dusun III Suka Damai Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, atau setidak–tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------- ------- Berawal dari bisnis dalam perantara jual beli berondolan kelapa sawit antara Terdakwa dan Saksi Efrizon Bin Thamrin (Alm) yang diketahui oleh Saksi Nurdin Alias Udin Bin Hasim (Alm) selaku Direktur atau pemilik PT. Cut Riva Al Achi (PT. CRAA) yang bergerak dibidang jual beli Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit. Bahwa kegiatan bisnis jual beli tersebut berjalan sejak sekira Desember 2023 s/d Maret 2024 yang berjalan lancar namun terhenti dikarenakan harga jual sawit yang semakin turun. Selanjutnya sekira bulan September 2024, Terdakwa bersama Saksi Efrizon Bin Thamrin (Alm) kembali melakukan bisnis dalam perantara jual beli berondolan kelapa sawit namun tanpa sepengetahuan dari Saksi Nurdin Alias Udin Bin Hasim (Alm). Bahwa Terdakwa yang merupakan keponakan dari Saksi Nurdin Alias Udin Bin Hasim (Alm) dan bertempat tinggal yang sama seringkali membantu kegiatan usaha di PT. CRAA. Pada hari Senin tanggal 11 November 2024 pada tengah malam hari saat kantor sepi, Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah Laptop merk HP milik PT. CRAA membuat Surat Pengantar Pengiriman atau Delivery Order (DO) Sawit sebanyak 11 (sebelas) Nota DO yang dikarang sendiri oleh Terdakwa yang sebenarnya tidak ada kegiatan jual beli berondolan sawit tersebut dengan rincian sebagai berikut :
Kemudian pada hari Selasa tanggal 12 November 2024, Terdakwa melalui pesan whatsapp mengirmkan 11 (sebelas) Nota DO sawit yang dikeluarkan PT. CRAA dengan total sekira Rp. 436.180.000 (empat ratus tiga puluh enam juta seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Saksi Efrizon Bin Thamrin (Alm), sehingga atas bukti nota DO sawit tersebut, Saksi Efrizon Bin Thamrin (Alm) memberikan uang sesuai nominal di nota DO sawit sekira Rp. 436.180.000 (empat ratus tiga puluh enam juta seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa melalui transfer ke rekening bank atas nama Fazloen dengan rincian sebagai berikut :
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 19.40 Wib, Terdakwa menjanjikan pencairan uang jalan DO sawit malam besok akan cair kepada Saksi Efrizon Bin Thamrin (Alm) ketika Saksi Efrizon Bin Thamrin (Alm) menanyakan melalui pesan whatsapp kepada Terdakwa “malam ini cair dak Loen ?” lalu Terdakwa mengatakan “malam besok bang, tadi baru bongkar soalnyo bang“. Akan tetapi pada keesokan malam pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 18.32 Wib, Terdakwa diketahui telah melarikan diri dan juga membawa kabur cek senilai Rp. 230.000.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) milik Saksi Nurdin Alias Udin Bin Hasim (Alm) (dalam perkara lain dan telah diputus berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor: 27/Pid.B/2025/PN Srl tanggal 15 April 2025). Akibat perbuatan Terdakwa, saksi Efrizon Bin Thamrin (Alm) mengalami kerugian sekira Rp. 436.180.000 (empat ratus tiga puluh enam juta seratus delapan puluh ribu rupiah). Uang tersebut dikuasai oleh Terdakwa yang digunakan untuk membayar hutang kepada Saksi Andry Devi sebesar Rp. 406.825.750 (pinjaman membayar berondolan dan TBS Kelapa Sawit), sisa uang sebesar Rp. 29.354.250 digunakan Terdakwa untuk Judi Slot Online, dan kebutuhan hari-hari selama pergi melarikan diri ke Aceh. Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum sebagaimana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor : 27/Pid.B/2025/PN Srl tanggal 15 April 2025. -------------Perbuatan Terdakwa FAZLOEN Bin ARMIA (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA : Primair : -------Bahwa Terdakwa FAZLOEN Bin ARMIA (Alm) pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di RT. 010 Rw. 003 Dusun III Suka Damai Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, atau setidak–tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, yang dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :------------------------------------------------------------- ------- Berawal dari bisnis dalam perantara jual beli berondolan kelapa sawit antara Terdakwa dan Saksi Efrizon Bin Thamrin (Alm) yang diketahui oleh Saksi Nurdin Alias Udin Bin Hasim (Alm) selaku Direktur atau pemilik PT. Cut Riva Al Achi (PT. CRAA) yang bergerak dibidang jual beli Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit. Bahwa kegiatan bisnis jual beli tersebut berjalan sejak sekira Desember 2023 s/d Maret 2024 yang berjalan lancar namun terhenti dikarenakan harga jual sawit yang semakin turun. Selanjutnya sekira bulan September 2024, Terdakwa bersama Saksi Efrizon Bin Thamrin (Alm) kembali melakukan bisnis dalam perantara jual beli berondolan kelapa sawit namun tanpa sepengetahuan dari Saksi Nurdin Alias Udin Bin Hasim (Alm). Bahwa Terdakwa yang merupakan keponakan dari Saksi Nurdin Alias Udin Bin Hasim (Alm) dan bertempat tinggal yang sama seringkali membantu kegiatan usaha di PT. CRAA. Pada hari Senin tanggal 11 November 2024 pada tengah malam hari saat kantor sepi, Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah Laptop merk HP milik PT. CRAA membuat Surat Pengantar Pengiriman atau Delivery Order (DO) Sawit sebanyak 11 (sebelas) Nota DO yang dikarang sendiri oleh Terdakwa yang sebenarnya tidak ada kegiatan jual beli berondolan sawit tersebut dengan rincian sebagai berikut :
Kemudian pada hari Selasa tanggal 12 November 2024, Terdakwa melalui pesan whatsapp mengirmkan 11 (sebelas) Nota DO sawit yang dikeluarkan PT. CRAA dengan total sekira Rp. 436.180.000 (empat ratus tiga puluh enam juta seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Saksi Efrizon Bin Thamrin (Alm), sehingga atas bukti nota DO sawit tersebut, Saksi Efrizon Bin Thamrin (Alm) memberikan uang sesuai nominal di nota DO sawit sekira Rp. 436.180.000 (empat ratus tiga puluh enam juta seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa melalui transfer ke rekening bank atas nama Fazloen dengan rincian sebagai berikut :
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 19.40 Wib, Terdakwa menjanjikan pencairan uang jalan DO sawit malam besok akan cair kepada Saksi Efrizon Bin Thamrin (Alm) ketika Saksi Efrizon Bin Thamrin (Alm) menanyakan melalui pesan whatsapp kepada Terdakwa “malam ini cair dak Loen ?” lalu Terdakwa mengatakan “malam besok bang, tadi baru bongkar soalnyo bang“. Akan tetapi pada keesokan malam pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 18.32 Wib, Terdakwa diketahui telah melarikan diri dan juga membawa kabur cek senilai Rp. 230.000.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) milik Saksi Nurdin Alias Udin Bin Hasim (Alm) (dalam perkara lain dan telah diputus berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor: 27/Pid.B/2025/PN Srl tanggal 15 April 2025). Akibat perbuatan Terdakwa, saksi Efrizon Bin Thamrin (Alm) mengalami kerugian sekira Rp. 436.180.000 (empat ratus tiga puluh enam juta seratus delapan puluh ribu rupiah). Uang tersebut dikuasai oleh Terdakwa yang digunakan untuk membayar hutang kepada Saksi Andry Devi sebesar Rp. 406.825.750 (pinjaman membayar berondolan dan TBS Kelapa Sawit), sisa uang sebesar Rp. 29.354.250 digunakan Terdakwa untuk Judi Slot Online, dan kebutuhan hari-hari selama pergi melarikan diri ke Aceh. Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam Jabatan dalam Pasal 374 KUHP sebagaimana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor : 27/Pid.B/2025/PN Srl tanggal 15 April 2025. -------------Perbuatan Terdakwa FAZLOEN Bin ARMIA (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair : -------Bahwa Terdakwa FAZLOEN Bin ARMIA (Alm) pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di RT. 010 Rw. 003 Dusun III Suka Damai Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, atau setidak–tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :----------------------------------------- ------- Berawal dari bisnis dalam perantara jual beli berondolan kelapa sawit antara Terdakwa dan Saksi Efrizon Bin Thamrin (Alm) yang diketahui oleh Saksi Nurdin Alias Udin Bin Hasim (Alm) selaku Direktur atau pemilik PT. Cut Riva Al Achi (PT. CRAA) yang bergerak dibidang jual beli Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit. Bahwa kegiatan bisnis jual beli tersebut berjalan sejak sekira Desember 2023 s/d Maret 2024 yang berjalan lancar namun terhenti dikarenakan harga jual sawit yang semakin turun. Selanjutnya sekira bulan September 2024, Terdakwa bersama Saksi Efrizon Bin Thamrin (Alm) kembali melakukan bisnis dalam perantara jual beli berondolan kelapa sawit namun tanpa sepengetahuan dari Saksi Nurdin Alias Udin Bin Hasim (Alm). Bahwa Terdakwa yang merupakan keponakan dari Saksi Nurdin Alias Udin Bin Hasim (Alm) dan bertempat tinggal yang sama seringkali membantu kegiatan usaha di PT. CRAA. Pada hari Senin tanggal 11 November 2024 pada tengah malam hari saat kantor sepi, Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah Laptop merk HP milik PT. CRAA membuat Surat Pengantar Pengiriman atau Delivery Order (DO) Sawit sebanyak 11 (sebelas) Nota DO yang dikarang sendiri oleh Terdakwa yang sebenarnya tidak ada kegiatan jual beli berondolan sawit tersebut dengan rincian sebagai berikut :
Kemudian pada hari Selasa tanggal 12 November 2024, Terdakwa melalui pesan whatsapp mengirmkan 11 (sebelas) Nota DO sawit yang dikeluarkan PT. CRAA dengan total sekira Rp. 436.180.000 (empat ratus tiga puluh enam juta seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Saksi Efrizon Bin Thamrin (Alm), sehingga atas bukti nota DO sawit tersebut, Saksi Efrizon Bin Thamrin (Alm) memberikan uang sesuai nominal di nota DO sawit sekira Rp. 436.180.000 (empat ratus tiga puluh enam juta seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa melalui transfer ke rekening bank atas nama Fazloen dengan rincian sebagai berikut :
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 19.40 Wib, Terdakwa menjanjikan pencairan uang jalan DO sawit malam besok akan cair kepada Saksi Efrizon Bin Thamrin (Alm) ketika Saksi Efrizon Bin Thamrin (Alm) menanyakan melalui pesan whatsapp kepada Terdakwa “malam ini cair dak Loen ?” lalu Terdakwa mengatakan “malam besok bang, tadi baru bongkar soalnyo bang“. Akan tetapi pada keesokan malam pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 18.32 Wib, Terdakwa diketahui telah melarikan diri dan juga membawa kabur cek senilai Rp. 230.000.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) milik Saksi Nurdin Alias Udin Bin Hasim (Alm) (dalam perkara lain dan telah diputus berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor: 27/Pid.B/2025/PN Srl tanggal 15 April 2025). Akibat perbuatan Terdakwa, saksi Efrizon Bin Thamrin (Alm) mengalami kerugian sekira Rp. 436.180.000 (empat ratus tiga puluh enam juta seratus delapan puluh ribu rupiah). Uang tersebut dikuasai oleh Terdakwa yang digunakan untuk membayar hutang kepada Saksi Andry Devi sebesar Rp. 406.825.750 (pinjaman membayar berondolan dan TBS Kelapa Sawit), sisa uang sebesar Rp. 29.354.250 digunakan Terdakwa untuk Judi Slot Online, dan kebutuhan hari-hari selama pergi melarikan diri ke Aceh. Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor : 27/Pid.B/2025/PN Srl tanggal 15 April 2025. -------------Perbuatan Terdakwa FAZLOEN Bin ARMIA (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |