Dakwaan |
Pencurian Ringan atau Pencurian Biasa ”Pada Hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 pukul 09.00 Wib di Blok G 47 Divisi II PT SMTE Desa Baru Kec. Air Hitam Kab. Sarolangun atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Polres Sarolangun dan Pengadilan Negeri Sarolangun, telah melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit dengan jumlah sebanyak 12 (Dua Belas) janjang buah kelapa sawit dengan berat keseluruhan sekira 100 (Seratus) Kilogram atau jika dikonversikan dengan harga sebesar Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) |