Dakwaan |
-------Bahwa ia Terdakwa Ahmad Sukral Lubis Bin Arifin pada Hari Jum’at Tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2024, bertempat di RT.02 Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah, dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal Pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa bersama Sdr.Aprijal sedang mengendarai sepeda motor Beat warna hitam sedang melintas dari arah Lembaga kemasyarakatan tepatnya di jalan permasyarakatan Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun kearah Pasar Sarolangun. Kemudian pada saat melintas Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Biru terparkir didepan rumah Saksi Korban di di RT.02 Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun. Lalu Terdakwa minta diturunkan dari sepeda motor disimpang yang tidak jauh dari rumah Saksi Korban dan Sdr.Aprijal lanjut pulang kerumah kearah Air Hitam. Lalu Terdakwa berjalan kedalam kebun disamping rumah Saksi Korban sambil mengawasi situasi disekitar rumah.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa keluar dari Semak-semak didalam kebun samping rumah Saksi Korban dan mendekati Rumah Saksi Korban dengan cara memanjat pagar Saksi Korban dan masuk kedalam. Kemudian saat Terdakwa sudah ada di dalam halaman teras Rumah Saksi Korban Terdakwa membuka gembok pagar Rumah Saksi Korban dari dalam dengan menggunakan anak kunci palsu yang terbuat dari kuni leter (L) dengan secara paksa sehingga gembok terbuka. Lalu Terdakwa mendorong sepeda motor jenis Honda merk Beat warna Biru keluar dari halaman depan rumah Saksi Korban yang berpagar dan Terdakwa mematahkan kunci stang sepeda motor tersebut dengan menggunakan kayu bulat sepanjang kurang lebih 1,5 (satu koma lima) meter dengan cara memasukkan kayu tersebut di velg sepeda motor dan memutar paksa stang sepeda motor sehingga kunci stang sepeda otor tersebut patah. Lalu setelah Terdakwa berhasil mematahkan stang sepeda motor Terdakwa berusaha menghidupkan sepeda motor dengan cara memutuskan kabel kontak namun sepeda motor tersebut tidak bisa dihidupkan. Kemudian dikarenakan situasi sudah mulai terang Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut ke dalam semak-semak yang berjarak kurang lebih 200 (dua ratus) meter dari rumah Saksi Korban dan menutupinya dengan dedaunan agar tidak diketahui orang lain. Lalu Terdakwa keluar menuju Semak-semak dekat mebel sampai siang. Lalu pada pukul 10.00 WIB Sdr.Pijal datang menjemput Terdakwa dan Kembali ke Air Hitam.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP------------------------------------------------------------------------ |