Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
4/Pdt.P/2024/PN Srl HARYUS MANIDAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2024/PN Srl
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1HARYUS MANIDAR
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1dedy agustia, s.hHARYUS MANIDAR
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan identitas Pemohon adalah HARYUS MANIDAR, lahir di Koto Baru pada Tanggal 4 April 1959  sebagaimana disebut dalam maupun dalam Kartu Tanda Penduduk Nomor: 1503030404690007 dan selanjutnya memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan pengurusan penerbitan Paspor pada Kantor Imigrasi Jambi dengan identitasnya adalah HARYUS MANIDAR, lahir di Koto Baru pada Tanggal 4 April 1959;
  3. Menetapkan Putusan dalam Permohonan ini sebagai dasar dalam melakukan pengurusan penerbitan Paspor pada Kantor Imigrasi Jambi, dengan identitas Pemohon sesuai dengan dokumen kependudukan, yaitu HARYUS MANIDAR, lahir di Koto Baru pada Tanggal 4 April 1959;
  4. Membebankan kepada Pemohon atas segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak