Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 25 Apr. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
5/Pdt.G/2025/PN Srl |
Tanggal Surat |
Jumat, 25 Apr. 2025 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Bayu Nuswantoro S, S.H,. C.P.M. | Hendra Ria |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | PT. Asuransi BRI Life | 2 | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Sarolangun |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | Kantor OJK Propinsi Jambi |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
300.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I membayar klaim asuransi jiwa yang dapat digunakan untuk melunasi seluruh sisa kredit Almarhum suami penggugat ke tergugat II;
- Menghukum tergugat II membayar kelebihan bayar yang telah disetorkan oleh penggugat setelah suami penggugat meninggal dunia dan kepada tergugat II tidak boleh melakukan intimidasi ke penggugat untuk membayar angsuran ataupun lelang kepada penggugat sampai dengan klaim asuransi almarhum suami penggugat (nasabah) telah dicairkan;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil Penggugat yang menderita secara psikis yang berpengaruh pada kesehatan fisik sebesar Rp. Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya sejak Para Tergugat tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya Banding, Kasasi maupun Verzet;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya segala biaya perkara yang timbul sebagai akibat dari perkara ini;
Atau :
apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun yang Memeriksa dan Mengadili perkara a-quo berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono ). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |