| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 19 Agu. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
16/Pdt.G/2026/PN Srl |
| Tanggal Surat |
Jumat, 14 Agu. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ANDRIAN EVENDI SH | Najasri |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | Pusat Kesehatan Masyarakat ( Puskesmas ) Singkut Sungai Benteng | | 2 | Dinas Kesehatan Kab.Sarolangun |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
1.010.000.000,00 |
| Petitum |
DALAM PROVISI:
- Mengabulkan permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya.
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat II, untuk Mencabut Izin Praktek (SIP ) Sementara dan Pemberhentian Tugas Pelayanan Tenaga Kesehatan Tergugat I yang Bersangkutan Selama Proses Investigasi sampai adanya putusan dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
- Menyatakan Tergugat I melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yaitu Malpraktik di Puskesmas adalah tindakan kelalaian, kesalahan, atau pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dan etika profesi oleh tenaga kesehatan (dokter, bidan, perawat) yang menyebabkan pasien mengalami cedera atau kerugian.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi Materiil dan Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp1.010.000.000,- (Satu Milyar Sepuluh Juta Rupiah) secara tunai dan tanpa syarat.
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) apabila lalai melaksanakan isi putusan ini sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (Verzet), Banding, maupun Kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala ongkos/biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |