Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
11/Pdt.G/2025/PN Srl Deri Hermansyah 1.Samsimar
2.Hendri Ediyanto
3.Abdullah Fikri
4.Jang Cik
5.Amrizal SE
6.Nurbaiti ,S.A.P
7.Husnil Ilali
8.Afri Ardiansyah
9.Andri Fatria
10.Alia Eza Bikopik
11.Kepala Desa Bernai Luar
12.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sarolangun
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2025/PN Srl
Tanggal Surat Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Deri Hermansyah
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Samsimar
2Hendri Ediyanto
3Abdullah Fikri
4Jang Cik
5Amrizal SE
6Nurbaiti ,S.A.P
7Husnil Ilali
8Afri Ardiansyah
9Andri Fatria
10Alia Eza Bikopik
11Kepala Desa Bernai Luar
12Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sarolangun
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan  Gugatan  PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  PENGGUGAT sebagai  Pemilik  yang sah atas  sebidang  Tanah Perkebunan yang di Dapat Dari Hibah Orang Tuannya Bernama M.Isa Dengan Luas Tanah 1,5 Ha  Batas- batas nya sebagai Berikut;

 

Tanah Tersebut terletak di Desa Bernai Luar/Talang Pisang Rotan Rt.10 Kec.Sarolangun Kab.Sarolangun

  • Sebelah Barat Berbatas Dengan Tanah Satira/Nunung
  • Sebelah Timur Berbatas Dengan tanah Ican/Medi/H.Buyung
  • Sebelah Selatan Berbatas Dengan Tanah DMJ Perencanaan Jalan Lintas
  • Sebelah Utara Berbatas dengan Parit Air

3. Menghukum dan menyatakan Bahwa Sporadik Milik Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 10 yang di Keluarkan Tergugat 11 tidak Sah demi Hukum.

 

4. Menghukum Para Tergugat Untuk Membayar kerugian  immaterial di pihak  PENGGUGAT yang dirincih sebagai berikut :

Kerugian Immateriil,berupa tekanan Psikologis serta tenaga,waktu dan biaya yang telah Penggugat keluarkan selama memperjuangkan haknya atas tanah Objek sengketa,yang jika di taksir dalam nilai uang adlah sebesar Rp. 1.000.000.000,-( Satu milyar rupiah).

 

 

5. Menghukum  Para TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) apabila ia lalai melaksanakan isi Putusan ini sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari secara tanggung  renteng.

 

6. Menyatakan Putusan ini  dapat dijalankan terlebih dahulu  meskipun ada Verzet, Banding dan kasasi ( Uit voerbaar bij Vorraad ).

 

7. Menghukum Para TERGUGAT membayar  ongkos/biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

ATAU : Jika Majelis Hakim ada berpendapat  lain, maka mohon putusan  yang  seadil-adilnya ;    

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak