Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 82.043.104,- (delapan puluh dua juta empat puluh tiga ribu seratus empat rupiah rupiah); Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No : 473, atas nama: BAHARI. s Luas: 20.000 m2, Desa Petiduran Baru Kec. Mandiangin, Kab. Sarolangun yang di terbitkan di Bangko Tanggal 30 Desember 1989. Asli bukti Surat Hak Milik (SHM) No : 639, atas nama: ISTADI. s Luas: 1.458 m2, Desa Petiduran Baru, Kec. Mandiangin, Kab. Sarolangun yang di terbitkan di Bangko tanggal 13 September 1991 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No : 473, atas nama: BAHARI. s Luas: 20.000 m2, Desa Petiduran Baru Kec. Mandiangin, Kab. Sarolangun yang di terbitkan di Bangko Tanggal 30 Desember 1989. Asli bukti Surat Hak Milik (SHM) No : 639, atas nama: ISTADI. s Luas: 1.458 m2, Desa Petiduran Baru, Kec. Mandiangin, Kab. Sarolangun yang di terbitkan di Bangko tanggal 13 September 1991 berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertipikat Hak Milik (SHM) No : 473, atas nama: BAHARI. s Luas: 20.000 m2, Desa Petiduran Baru Kec. Mandiangin, Kab. Sarolangun yang di terbitkan di Bangko Tanggal 30 Desember 1989. dan Surat Hak Milik (SHM) No : 639, atas nama: ISTADI. s Luas: 1.458 m2, Desa Petiduran Baru, Kec. Mandiangin, Kab. Sarolangun yang di terbitkan di Bangko tanggal 13 September 1991 tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) . |