Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan cidera janji;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil yang sudah Penggugat setor kepada Tergugat sebesar Rp. 436.185.000,- (empat ratus tiga puluh enam juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah) kepada Penggugat seketika dan secara tunai;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi dari keuntungan yang seharusnya didapatkan sebesar Rp. 240.000.000,- (terbilang, dua ratus empat puluh juta rupiah) kepada Penggugat seketika dan secara tunai;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). kepada Penggugat seketika dan secara tunai;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
SUBSIDAIR:
Jika Pengadilan Negeri Sarolangun berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO). |