Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2026/PN Srl Neli Sakura Binti Azrai Kepala Kepolisian Daerah Kapolda Jambi, Cq. Polres sarolangun, Cq. Kasat Resnarkoba Polres Sarolangun Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2026/PN Srl
Tanggal Surat Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Neli Sakura Binti Azrai
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Kapolda Jambi, Cq. Polres sarolangun, Cq. Kasat Resnarkoba Polres Sarolangun
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menerima Dan Mengabulkan Seluruh permohonan peraperadilan yang dianjukan pemohon.
  2. Menyatakan Tidak sah surat perintah pengeledahan dan surat izin pengeledahan nomor 40/PenPID.B-GLD/2026/PN SRL yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri sarolangun yang dimohon kan oleh termohon kepada ketua pengadilan negeri sarolangun.
  3. Menyatakan tindak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat perintah penyitaan dan pengeledahan  yang dikeluarkan oleh Termohon.
  4. Menyatakan tindakan penyitaan Yang dilakukan oleh termohon terhadap barang /benda milik pemohon berupa
  • Surat Keterangan Hibah Tanah beserta Rumah a.n. H. MANAN Kepada RUSMA di RT 03 Desa Karang Mendapo Kec. Pauh Kab. Sarolangun;       
  • Surat Sporadik Tanah a.n. RUSMA di Simpang empat RT 04 Desa Karang Mendapo Kec. Pauh Kab. Sarolangun;-----------------------------------------
  • Surat Keterangan Hibah Tanah a.n. ROSMA kepada NELI SAKURA di RT 03 Desa Karang Mendapo Kec. Pauh Kab. Sarolangun;-----------------------
  • Fotocopy Sertifikat Tanah Nomor : 06080305101212;--------------------
  • Sertifikat Tanah Nomor : 06100204300774;---------------------------------
  • Sertifikat Tanah Nomor : 06080305102144;---------------------------------
  • Sertifikat Tanah Nomor : 06080305102165;---------------------------------
  • Surat Keterangan Jual Beli Tanah dari DEAN PRANATA kepada NELI SAKURA di RT 07 Desa Karang Mendapo Kec. Pauh Kab. Sarolangun beserta surat kehilangan;---------------------------------------------------------------------
  • Surat Keterangan Jual Beli Tanah dari HENDRIANSYAH kepada NELI SAKURA seluas 1 Hektar di seberang Sungai Tembesi Desa Karang Mendapo Kec. Pauh Kab. Sarolangun;------------------------------------------------------
  • Surat Keterangan Jual Beli Tanah dari ANDRI SAPUTRA kepada NELI SAKURA seluas 1,5 Tumbuk di RT 07 Desa Karang Mendapo Kec. Pauh Kab. Sarolangun;---------------------------------------------------------------------------
  • Surat Keterangan Jual Beli Tanah dari DEAN PRANATA kepada NELI SAKURA seluas 1,64 Hektar di Buluran Danau Baru Desa Karang Mendapo Kec. Pauh Kab. Sarolangun;------------------------------------------------------
  • Surat Keterangan Jual Beli Tanah dari SUPRIYADI kepada NELI SAKURA seluas 1,947 Hektar di Buluran Danau Baru Desa Karang Mendapo Kec. Pauh Kab. Sarolangun;--------------------------------------------------------------------
  • Surat Akta Jual Beli PPAT a.n. YASRI Nomor: 39/2019;----------------
  • Foto Copy Sertifikat Tanah Nomor: A1474249;----------------------------
  • Surat Jual Beli Tanah dari NELI SAKURA kepada FATIMAH seluas 3,5 Hektar di RT 01 Desa Karang Mendapo Kec. Pauh Kab. Sarolangun;-
  • 1 (satu) buah buku rekening Bank Jambi a.n. NELI SAKURA Nomor Rekening : 802131623;---------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah Atm Bank Jambi No. ATM: 6279321801066987;--------
  • 1 (satu) buah Atm Bank Mandiri No. ATM: 6032984861187551;-----
  • 1 (satu) buah kartu BRIZZI No. 6013500196747241;---------------------
  • 1 (satu) lembar STNK kendaraan SPM Nopol BH 6390 SC;-------------
  • 5 (lima) lembar bukti pembayaran (setoran) SPM jenis Honda CRF dari NELI SAKURA ke FIF;--------------------------------------------------------------------
  • 18 (delapan belas) Bukti Setoran angsuran rumah ke Bank BPR Sahabat;   
  • 1 (satu) lembar kwitansi/ Faktur Emas toko H. MAWARDI;------------
  • 1 (satu) buah KTP a.n. NELI SAKURA ;-------------------------------------
  • 1 (satu) buah KTP a.n. ADE PURWANTO;----------------------------------
  • 1 (satu) lembar Kwitansi Pembelian 1 (satu) unit SPM Jenis Kawasaki D Tracker 150 cc.-----------------------------------------------------------------------

Adalah tidakan melawan hukum.

  1. Memerintahkan Termohon untuk segera  mengembalikan seluruh barang barang yang telah  disita tersebut Kepada pemohon/pihak yang berhak dalam keadaan semula,yang paling lambat dalam batas waktu 2x24jam sejak putusan diucapkan.
  2. Memerintahkan kepada termohon untuk membayar ganti kerugian sebesar RP.1000.0000.0000(satu milyar rupiah) kepada pemohon atas penyitaan barang barang milik pemohon selama tidak bisa dikuasai oleh pemohon dan termasuk ganti kerugian imateril terhadap diri pemohona atas tindakan termohon.
  3. Menyatakan bahwa segala dokumen ,barang bukti ,atau hasil penyitaan yang dinyatakan tidak sah tersebut tidak memiliki kekuatan hukum pembuktian dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti/barang bukti dalam perkara pokok.
  4. Membebankan seluruh biaya yang timbul kepada termohon .
Pihak Dipublikasikan Ya