Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 17.30 Wib, Terdakwa pergi kerumah sdr HERMANSAH Bin HRIYADI , setiba nya Terdakwa disana Terdakwa mengajak Sddr HERMAN untuk memanen, kemudian Terdakwa pergi kerumah sdr DAVID untuk meminjamkan Dodos ,lalu Terdakwa pergi ketempat lokasi sawit tersebut bersama sdr HERMANSAH Bin HRIYADI yang berada di Blok D PT. KDA Sei plakar. Dan setibanya disana Terdakwa pun mulai memanen beberapa pohon buah sawit lalu buah sawit yang telah Terdakwa pamen tersebut langsung di kumpulkan oleh sdr HERMANSAH Bin HRIYADI dan dijadikan satu tumpukan setelah selesai kami pun langsung pergi meninggalkan tempat tersebut . kemudian sekira pukul 18.00 wib Terdakwa bersama sdr HERMANSAH Bin HRIYADI pergi kerumah sdr DAVID kembali untuk meminjam motor, Kami pun langsung berangkat ke tempat lokasi tersebut, kami pun langsung memuat buah sawit ke dalam keranjang, ketika selesai muat sekira pukul 18.20 wib kami selesai memuat buah sawit ke dalam keranjang. tiba-tiba pada saat itu ada sdr ASNAWI yang sedang mengintai kami dan langsung melakukan penangkapan terhadap kami. Namun Sdr ASNAWI dan rekan nya tidak berhasil menangkap kami. kemudian keesokan hari nya kamis sekira pukul 18.00 wib saat Terdakwa dan rekan Terdakwa Sdr HERMAN sedang beristirahat di sebuah Pondok milik warga yang berlokasi di Dusun Sidodadi Desa Tanjung Kec. Bathin VIII Kab. Sarolangun . tiba-tiba datang Sdr ASNAWI, SUHARTONO, dan YASIN yang tanpa kami sadari langsung menyergap dan menangkap kami dan membawa kami ke kantor PT. KDA. setibanya di kantor PT. KDA Terdakwa dan rekan Terdakwa mengakui perbuatan kami yang telah melakukan Pencurian saswit milik PT. KDA |