Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
6/Pdt.G/2025/PN Srl Ansori Bin Azhari 1.Iskandar Alias Is
2.Rowati Binti Sukaman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2025/PN Srl
Tanggal Surat Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Ansori Bin Azhari
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Ardiansyah,ShAnsori Bin Azhari
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Iskandar Alias Is
2Rowati Binti Sukaman
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 450.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan  Gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatahkan   PENGGUGAT sebagai  Pemilik  yang sah  sebidang tanah dan bangunan dengan luas total 331,5 m2 yang terletak di Rt 03 Dusun Sei Benteng Desa Moenti Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun. dengan Batas- batas nya sebagai Berikut;

 

  • Sebelah utara berbatas dengan Uti Harianto dengan ukuran 25,5 m2
  • Sebelah Timur berbatasan dengan aper dengan ukuran 13 m2
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Yanto dengan ukuran 25,5 m2
  • Sebelah barat berbatasan dengan jalan dengan ukuran 13 m2

        

 

 

 

 

  1. Menghukum dan Memerintah  Para TERGUGAT ,   untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah Objek Sengketa  kepada  PENGGUGAT  dalam keadaan baik dan utuh  tanpa dibebani oleh suatu syarat apapun.

 

  1. Menghukum Para Tergugat Untuk Membayar kerugian Matrill dan immaterial di pihak   PENGGUGAT yang dirincih sebagai berikut :

 

  • Kerugian Immateriil,berupa tekanan Psikologis serta tenaga,waktu dan biaya yang telah  Penggugat keluarkan selama memperjuangkan haknya atas tanah Objek sengketa,yang jika di taksir dalam nilai uang adalah sebesar Rp. 50.000.000,-( Lima Puluh Juta rupiah).

 

  • Kerugian Materiil atas Objek Sengketa Sekitar Rp.450.000.000 ( Empat Ratus Lima Puluh Juta  Rupiah )
  1. Menghukum  Para TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) apabila ia lalai melaksanakan isi Putusan ini sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari secara tanggung  renteng.

 

  1. Menyatakan Putusan ini  dapat dijalankan terlebih dahulu  meskipun ada Verzet, Banding dan kasasi ( Uit voerbaar bij Vorraad ).

 

  1. Menghukum Para TERGUGAT membayar  ongkos/biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

ATAU : Jika Majelis Hakim ada berpendapat  lain, maka mohon putusan  yang  seadil-adilnya ;    

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak