Tanggal Pendaftaran |
Senin, 28 Apr. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
6/Pdt.G/2025/PN Srl |
Tanggal Surat |
Senin, 28 Apr. 2025 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ardiansyah,Sh | Ansori Bin Azhari |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | Iskandar Alias Is | 2 | Rowati Binti Sukaman |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
450.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatahkan PENGGUGAT sebagai Pemilik yang sah sebidang tanah dan bangunan dengan luas total 331,5 m2 yang terletak di Rt 03 Dusun Sei Benteng Desa Moenti Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun. dengan Batas- batas nya sebagai Berikut;
- Sebelah utara berbatas dengan Uti Harianto dengan ukuran 25,5 m2
- Sebelah Timur berbatasan dengan aper dengan ukuran 13 m2
- Sebelah Selatan berbatas dengan Yanto dengan ukuran 25,5 m2
- Sebelah barat berbatasan dengan jalan dengan ukuran 13 m2
- Menghukum dan Memerintah Para TERGUGAT , untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah Objek Sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan utuh tanpa dibebani oleh suatu syarat apapun.
- Menghukum Para Tergugat Untuk Membayar kerugian Matrill dan immaterial di pihak PENGGUGAT yang dirincih sebagai berikut :
- Kerugian Immateriil,berupa tekanan Psikologis serta tenaga,waktu dan biaya yang telah Penggugat keluarkan selama memperjuangkan haknya atas tanah Objek sengketa,yang jika di taksir dalam nilai uang adalah sebesar Rp. 50.000.000,-( Lima Puluh Juta rupiah).
- Kerugian Materiil atas Objek Sengketa Sekitar Rp.450.000.000 ( Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah )
- Menghukum Para TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) apabila ia lalai melaksanakan isi Putusan ini sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari secara tanggung renteng.
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding dan kasasi ( Uit voerbaar bij Vorraad ).
- Menghukum Para TERGUGAT membayar ongkos/biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU : Jika Majelis Hakim ada berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ; |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |