Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia TERDAKWA WAHYUDI Bin SARNUBI pada hari selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari Tahun 2025 bertempat di rumah yang beralamat di RT. 07 Desa Baru Kec. Air hitam Kab. Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili “Barang siapa, Mengambil suatu barang, Yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, Dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, Dimalam hari, Dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup, Bertentangan dengan kemauan orang yang berhak”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:
- Bahwa Pada hari Senin Tanggal 10 Feburuari 2025 sekira pukul 22.00 WIB saksi MUNAWAROH Bin KHOLID berbaring untuk tidur bersama anak saksi di ruang tengah rumah saksi MUNAWAROH Bin KHOLID yang beralamat di RT.07 Desa Baru Kec,Air Hitam Kabupaten Sarolangun, kemudian sebelum tidur saksi mengisi daya 1 (Satu) unit Handphone merek OPPO A15 Warna Putih dengan dibungkus silicon warna hitam dan kemudian meletakan Handphone tersebut didekat kepala saksi sebelum tidur, selanjutnya setelah pergantian hari tepatnya pada hari selasa tanggal 11 Februari 2025 setelah bermain di rumah sdr.Adli sekira pukul 01.00 WIB Tersangka pulang kerumah orang tua tersangka dan melintasi depan rumah saksi MUNAWAROH Bin KHOLID, kemudian tersangka melihat jendela samping kiri rumah saksi MUNAWAROH Bin KHOLID dalam keadaan sedikit terbuka sekira 20 cm, selanjutnya Tersangka mendekati jendela tersebut dan membuka jendela tersebut menggunakan tangan Tersangka, Kemudian Tersangka melihat saksi MUNAWAROH Bin KHOLID dan sdri KAYLA dalam keadaan tertidur dan tersangka melihat Handphone tersebut terletak dilantai dalam keadaan sedang mengisi daya, selanjutnya Tersangka melihat ada sapu ijuk yang berjarak ± 2 meter dari jendela dengan posisi disenderkan pada dinding luar rumah, kemudian Tersangka langsung mengambil sapu tersebut dan tersangka menggunakan tangkai sapu tersebut untuk menarik kabel yang terhubung dengan Handphone tersebut, selanjutnya setelah ± 5 kali mengaitkan kabel tersebut menggunakan tangkai sapu, Tersangka berhasil menarik kabel pengisian daya Handphone milik saksi MUNAWAROH Bin KHOLID dari luar Jendela kemudian Tersangka menarik Kabel pengisian daya tersebut menggunakan tangan dan mengambil Handphone tersebut, selanjutnya tersangka melepas pengisi daya Handpohe tersebut dan membawa Handphone tersebut ke rumah orang tua tersangka, kemudian sesampainya dirumah tersangka langsung menonaktifkan Handphone tersebut dan melepaskan kartu sim di Handphone milik saksi MUNAWAROH Bin KHOLID, dan menyimpan Handphone tersebut dilemari tempat piringpiring dirumah Tersangka, setelah 3 hari kemudian sekira Pukul 10.00 WIB Tersangka bertemu dengan (DPO) KOHAR didepan rumah Tersangka dan tersangka langsung memanggil (DPO) KOHAR sembari menanyakan apakah ada orang yang ingin membeli Handphone, kemudian (DPO) KOHAR berkata ada orang yang mau beli Handphone yaitu saksi IRFAN MURTADAH Bin RIDWAN yang beralamat di desa lubuk kepahiyang, selanjutnya Tersangka dan( DPO) KOHAR pergi kerumah saksi IRFAN MURTADAH Bin RIDWAN kemudian Handphone tersebut berhasil dijual seharga Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah). Kemudian uang hasil Penjualan Handphone tersebut Tersangka berikan kepada (DPO) KOHAR sebesar Rp. 60.00,(Enam Puluh Ribu) sebagai upah atas membantu menjual Handphone tersebut kemudian sisa uang hasil menjual Handphone tersebut Tersangka gunakan untuk membeli rokok dan makan.
- Bahwa akibat Perbuatan TERDAKWA Saksi saksi MUNAWAROH Bin KHOLID mengalami kerugian kehilangan 1 (Satu) unit Handphone merek OPPO A15 Warna Putih dengan dibungkus silicon total kerugian ± Rp. 500.000, (Lima Ratus Ribu Rupiah).
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia TERDAKWA WAHYUDI Bin SARNUBI pada hari selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari Tahun 2025 bertempat di rumah yang beralamat di RT. 07 Desa Baru Kec. Air hitam Kab. Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili “Barang siapa, Mengambil suatu barang, Yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, Dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:
- Bahwa Pada hari Senin Tanggal 10 Feburuari 2025 sekira pukul 22.00 WIB saksi MUNAWAROH Bin KHOLID Berbaring untuk tidur bersama anak saksi di ruang tengah rumah saksi MUNAWAROH Bin KHOLID yang beralamat di RT.07 Desa Baru Kec,Air Hitam Kabupaten Sarolangun, kemudian sebelum tidur saksi mengisi daya 1 (Satu) unit Handphone merek OPPO A15 Warna Putih dengan dibungkus silicon warna hitam dan kemudian meletakan Handphone tersebut didekat kepala saksi sebelum tidur, selanjutnya setelah pergantian hari tepatnya pada hari selasa tanggal 11 Februari 2025 setelah bermain di rumah sdr.Adli sekira pukul 01.00 WIB Tersangka pulang kerumah orang tua tersangka dan melintasi depan rumah saksi MUNAWAROH Bin KHOLID, kemudian tersangka melihat jendela samping kiri rumah saksi MUNAWAROH Bin KHOLID dalam keadaan sedikit terbuka sekira 20 cm, selanjutnya Tersangka mendekati jendela tersebut dan membuka jendela tersebut menggunakan tangan Tersangka, Kemudian Tersangka melihat saksi MUNAWAROH Bin KHOLID dan sdri KAYLA dalam keadaan tertidur dan tersangka melihat Handphone tersebut terletak dilantai dalam keadaan sedang mengisi daya, selanjutnya Tersangka melihat ada sapu ijuk yang berjarak ± 2 dari jendela dengan posisi disenderkan pada dinding luar rumah, kemudian Tersangka langsung mengambil sapu tersebut dan tersangka menggunakan tangkai sapu tersebut untuk menarik kabel yang terhubung dengan Handphone tersebut, selanjutnya setelah ± 5 kali mengaitkan kabel tersebut menggunakan tangkai sapu, Tersangka berhasil menarik kabel pengisian daya Handphone milik saksi MUNAWAROH Bin KHOLID dari luar Jendela kemudian Tersangka menarik Kabel pengisian daya tersebut menggunakan tangan dan mengambil Handphone tersebut, selanjutnya tersangka melepas pengisi daya Handpohe tersebut dan membawa Handphone tersebut ke rumah orang tua tersangka, kemudian sesampainya dirumah tersangka langsung menonaktifkan Handphone tersebut dan melepaskan kartu sim di Handphone milik saksi MUNAWAROH Bin KHOLID, dan menyimpan Handphone tersebut dilemari tempat piringpiring dirumah Tersangka, setelah 3 hari kemudian sekira Pukul 10.00 WIB Tersangka bertemu dengan (DPO) KOHAR didepan rumah Tersangka dan tersangka langsung memanggil (DPO) KOHAR sembari menanyakan apakah ada orang yang ingin membeli Handphone, kemudian (DPO) KOHAR berkata ada orang yang mau beli Handphone yaitu saksi IRFAN MURTADAH Bin RIDWAN yang beralamat di desa lubuk kepahiyang, selanjutnya Tersangka dan( DPO) KOHAR pergi kerumah saksi IRFAN MURTADAH Bin RIDWAN kemudian Handphone tersebut berhasil dijual seharga Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah). Kemudian uang hasil Penjualan Handphone tersebut Tersangka berikan kepada (DPO) KOHAR sebesar Rp. 60.00,(Enam Puluh Ribu) sebagai upah atas membantu menjual Handphone tersebut kemudian sisa uang hasil menjual Handphone tersebut Tersangka gunakan untuk membeli rokok dan makan.
- Bahwa akibat Perbuatan TERDAKWA Saksi saksi MUNAWAROH Bin KHOLID mengalami kerugian kehilangan 1 (Satu) unit Handphone merek OPPO A15 Warna Putih dengan dibungkus silicon total kerugian ± Rp. 500.000, (Lima Ratus Ribu Rupiah).
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------- |