Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2024/PN Srl Eko wahyudi SURYA FAJAR Bin AGUS NIWAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 26/Pid.B/2024/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 581 /L.5.16/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eko wahyudi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYA FAJAR Bin AGUS NIWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SURYA FAJAR Bin AGUS NIWAR,  pada bulan Januari tahun 2021 sampai dengan pada bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2021 sampai dengan pada bulan Januari tahun 2023, bertempat di Toko chatra Diesel Sarolangun di Jalan Lintas Sumatera Rt. 15, Kel. Sarolangun Kembang, Kec. Sarolangun, Kab. Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu perbuatan terdakwa tersebut dilakukan antara lain dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada tahun 2019 sampai dengan April tahun 2023 terdakwa bekerja di toko chatra diesel milik saksi KASIR, yang mana terdakwa tersebut adalah selaku kepala toko dan memiliki tugas dan tanggung jawab adalah menjaga toko dari mulai penjualan, stok aset , transaksi penjualan setiap hari,melakukan penyetoran hasil penjualan perharinya ke bank mandiri kepada rekening kantor pusat (Chatra power part) yang ada di pekan baru , membuat laporan harian, bulanan dan hasil penjualan, terdakwa mendapatkan upah ataupun gaji sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) setiap bulannya.
  • Bahwa adapun system jual beli spart part alat berat jenis excavator di toko chatra diesel tersebut adalah awalnya stok barang/spart part di datangkan dari pekan baru selanjutnya setelah barang tersebut sampai di toko chatra diesel barang-barang tersebut di catat dan dimasukkan ke dalam sistem komputer, selanjutnya apabila barang tersebut laku terjual hari itu juga dan paling lambat besoknya berapa barang yang terjual langsung di transfer ke rekening chatra dan di input oleh saksi IRVAN selaku admin di system penjualan yang ada di sarolangun untuk mengetahui berapa sisa stok barang yang terjual dan masih tersimpan, system penjualan barang di Toko Chatra diesel milik saksi KASIR kepada customer harus di lakukan secara Cash/kontan.
  • Bahwa Adapun yang menentukan harga terhadap barang berupa spart part yang akan di jual di chatra diesel sarolangun adalah system aplikasi yang di miliki oleh Toko chatra yang ada di pekan baru.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa ada memberikan Bon Hutang kepada customer (Pembeli) yang mana bon yang diberikan oleh terdakwa tersebut bukan merupakan bon resmi milik toko chatra diesel sarolangun dan hal tersebut tidak pernah dilaporkan ke Chatra  Power part ( selaku kantor pusat ) yang ada di pekan baru, bon barang yang terdakwa berikan kepada customer (Pembeli) dengan total sebesar Rp.76.545.000 (Tujuh Puluh enam juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) dan  juga ada memberikan Bon kepada orang lain yang notanya masih terdakwa simpan yaitu sebesar Rp. 139.629.000 (Seratus tiga puluh Sembilan enam ratus dua puluh Sembilan juta Rupiah), diantaranya :
  1. Pada tahun 2021 atas nama :
  • KONI pada bulan januari Total Bon sebesar Rp. 15.230.000
  • H. LUKMAN bulan Februari Total Bon sebesar Rp. 7.360.000
  • IR  bulan maret Total Bon sebesar Rp. 10.112.000
  • H. ZIKRI bulan Juni Total Bon sebesar Rp. 7.500.000
  • MUTERSANGKAT bulan desember Total Bon sebesar Rp. 28.740.000
  • ANSOR bulan Desember Total Bon sebesar Rp. 15.480.000

Total Bon yang belum di bayar sebesar Rp. 84.422.000

  1. Pada tahun 2022 atas nama :
  • DERI bulan februari  Total Bon sebesar Rp. 9.345.000
  • HERMAN bulan maret Total Bon sebesar Rp.10.000.000
  • JOHE/SAILIN bulan Juli total bon sebesar Rp. 4.380.000
  • PT. KGB/TEGUH bulan November Total Bon sebesar Rp. 4.690.000
  • BIBUN bulan November Total Bon sebesar Rp. 15.015.000
  •  ALI bulan November Total Bon sebesar Rp. 5.277.000
  •  ALI bulan November Total Bon sebesar Rp. 3.500.000

Total Bon keseluruhannya sebesar Rp. 52.207000

  1. Pada tahun 2023 atas nama :
  • RULI bulan Januari Total Bon sebesar Rp. 3000.000

sehingga Total Bon keseluruhan yang terdakwa berikan kepada nama-nama tersebut diatas dari Bulan januari 2021 sampai dengan januari 2023 adalah sebesar Rp. 139.629.000 (Seratus tiga puluh Sembilan enam ratus dua puluh Sembilan juta Rupiah) yang ada bukti bonnya sedangkan Rp.76.545.000 (Tujuh Puluh enam juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) tidak ada bukti bonnya .

 

  • Bahwa pemberian bon atau hutang kepada Customer yang akan membeli spart part alat berat di toko chatra diesel sarolangun tidak diberitahu oleh terdakwa kepada saksi KASIR selaku pemilik toko chatra diesel sarolangun dikarenakan system penjualan barang di Toko Chatra diesel customer harus di lakukan secara Cash/kontan.
  • Bahwa selanjutnya pada bulan maret tahun 2023 ada dilakukan audit cek pisik stock opname (stok barang) oleh saksi M.MARWANTA bersama dengan saksi RIZKY GUNAWAN, yang disaksikan oleh terdakwa , IRVAN dan AGUS FAUZI INDRIAN selaku pegawai chatra Diesel yang ada di sarolangun, dengan cara awalnya mengambil data stock barang toko dari system computer kemudian menghitung satu persatu barang yang ada di toko apakah sesuai tidak dengan barang yang ada di computer , setelah semua selesai selanjutnya data barang tersebut di olah menjadi laporan audit untuk di lakukan perbandingan berapa nilai sebenarnya stock barang yang masih ada di toko dengan  stock barang yang masih ada di computer, setelah di Cocokkan di temukan banyak aitem barang yang tidak ada di toko namun masih tercatat di system computer dengan adanya ketidak cocokan data antara barang yang tidak ada di toko dengan barang yang masih ada di system computer tersebut sehingga timbul angka nilai kekurangan barang sekira terdapat adanya selisih barang dengan jumlah yang sangat besar sekira Rp. 639.036.681  antara sistem yang ada di komputer dengan pisik barang yang ada dan di buatkan Berita Acara Stok opname (Stok barang).
  • Bahwa Adapun banyaknya barang yang di gelapkan pada saat itu berdasarkan hasil audit tahunan periode April 2023 adalah sebanyak 727 aitem produk diantara nya :
  1. 148 Pcs berupa Piting  . -
  2.  20 Rol Hose (selang Hidrolik).-
  3. 559 pcs berupa part (andercariage , filter , baut- baut , Toles ).
  • barang minus tersebut dikarenakan adanya pemberian Bon Hutang oleh terdakwa selaku kepala toko kepada customer (Pembeli) dan tidak dilaporkan ke Chatra  Power part ( selaku kantor pusat ) yang ada di pekan baru, adanya kerugian sebesar Rp. 639.036.681 berdasarkan hasil audit periode april 2023 terdiri dari barang- barang berupa :
  1. Fiting dan HOSE sebesar Rp. 141.323.143
  2. Under carriage sebesar Rp. 45.165.722
  3. G.E.T sebesar Rp. 42.152.022
  4. Engine sebesar Rp. 140.442.867.
  5. Seal sebesar Rp. 97.422.274.
  6. Aksesoris sebesar Rp. 62.980.611
  7. Pin dan Bush sebesar Rp. 109.550.043
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa toko chatra diesel milik saksi KASIR mengalami kerugian sebesar kurang lebih sekira Rp. 639.036.681.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.

                                                                        Atau

Kedua

 

            Bahwa Terdakwa SURYA FAJAR Bin AGUS NIWAR,  pada bulan Januari tahun 2021 sampai dengan pada bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2021 sampai dengan pada bulan Januari tahun 2023, bertempat di Toko chatra Diesel Sarolangun di Jalan Lintas Sumatera Rt. 15, Kel. Sarolangun Kembang, Kec. Sarolangun, Kab. Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan antara lain dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada tahun 2019 sampai dengan April tahun 2023 terdakwa bekerja di toko chatra diesel milik saksi KASIR, yang mana terdakwa tersebut adalah selaku kepala toko dan memiliki tugas dan tanggung jawab adalah menjaga toko dari mulai penjualan, stok aset , transaksi penjualan setiap hari,melakukan penyetoran hasil penjualan perharinya ke bank mandiri kepada rekening kantor pusat (Chatra power part) yang ada di pekan baru , membuat laporan harian, bulanan dan hasil penjualan, terdakwa mendapatkan upah ataupun gaji sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) setiap bulannya.
  • Bahwa adapun system jual beli spart part alat berat jenis excavator di toko chatra diesel tersebut adalah awalnya stok barang/spart part di datangkan dari pekan baru selanjutnya setelah barang tersebut sampai di toko chatra diesel barang-barang tersebut di catat dan dimasukkan ke dalam sistem komputer, selanjutnya apabila barang tersebut laku terjual hari itu juga dan paling lambat besoknya berapa barang yang terjual langsung di transfer ke rekening chatra dan di input oleh saksi IRVAN selaku admin di system penjualan yang ada di sarolangun untuk mengetahui berapa sisa stok barang yang terjual dan masih tersimpan, system penjualan barang di Toko Chatra diesel milik saksi KASIR kepada customer harus di lakukan secara Cash/kontan.
  • Bahwa Adapun yang menentukan harga terhadap barang berupa spart part yang akan di jual di chatra diesel sarolangun adalah system aplikasi yang di miliki oleh Toko chatra yang ada di pekan baru.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa ada memberikan Bon Hutang kepada customer (Pembeli) yang mana bon yang diberikan oleh terdakwa tersebut bukan merupakan bon resmi milik toko chatra diesel sarolangun dan hal tersebut tidak pernah dilaporkan ke Chatra  Power part ( selaku kantor pusat ) yang ada di pekan baru, bon barang yang terdakwa berikan kepada customer (Pembeli) dengan total sebesar Rp.76.545.000 (Tujuh Puluh enam juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) dan  juga ada memberikan Bon kepada orang lain yang notanya masih terdakwa simpan yaitu sebesar Rp. 139.629.000 (Seratus tiga puluh Sembilan enam ratus dua puluh Sembilan juta Rupiah), diantaranya :
  1. Pada tahun 2021 atas nama :
  • KONI pada bulan januari Total Bon sebesar Rp. 15.230.000
  • H. LUKMAN bulan Februari Total Bon sebesar Rp. 7.360.000
  • IR  bulan maret Total Bon sebesar Rp. 10.112.000
  • H. ZIKRI bulan Juni Total Bon sebesar Rp. 7.500.000
  • MUTERSANGKAT bulan desember Total Bon sebesar Rp. 28.740.000
  • ANSOR bulan Desember Total Bon sebesar Rp. 15.480.000

Total Bon yang belum di bayar sebesar Rp. 84.422.000

  1. Pada tahun 2022 atas nama :
  • DERI bulan februari  Total Bon sebesar Rp. 9.345.000
  • HERMAN bulan maret Total Bon sebesar Rp.10.000.000
  • JOHE/SAILIN bulan Juli total bon sebesar Rp. 4.380.000
  • PT. KGB/TEGUH bulan November Total Bon sebesar Rp. 4.690.000
  • BIBUN bulan November Total Bon sebesar Rp. 15.015.000
  •  ALI bulan November Total Bon sebesar Rp. 5.277.000
  •  ALI bulan November Total Bon sebesar Rp. 3.500.000

Total Bon keseluruhannya sebesar Rp. 52.207000

  1. Pada tahun 2023 atas nama :
  • RULI bulan Januari Total Bon sebesar Rp. 3000.000

sehingga Total Bon keseluruhan yang terdakwa berikan kepada nama-nama tersebut diatas dari Bulan januari 2021 sampai dengan januari 2023 adalah sebesar Rp. 139.629.000 (Seratus tiga puluh Sembilan enam ratus dua puluh Sembilan juta Rupiah) yang ada bukti bonnya sedangkan Rp.76.545.000 (Tujuh Puluh enam juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) tidak ada bukti bonnya .

  • Bahwa pemberian bon atau hutang kepada Customer yang akan membeli spart part alat berat di toko chatra diesel sarolangun tidak diberitahu oleh terdakwa kepada saksi KASIR selaku pemilik toko chatra diesel sarolangun dikarenakan system penjualan barang di Toko Chatra diesel customer harus di lakukan secara Cash/kontan.
  • Bahwa selanjutnya pada bulan maret tahun 2023 ada dilakukan audit cek pisik stock opname (stok barang) oleh saksi M.MARWANTA bersama dengan saksi RIZKY GUNAWAN, yang disaksikan oleh terdakwa , IRVAN dan AGUS FAUZI INDRIAN selaku pegawai chatra Diesel yang ada di sarolangun, dengan cara awalnya mengambil data stock barang toko dari system computer kemudian menghitung satu persatu barang yang ada di toko apakah sesuai tidak dengan barang yang ada di computer , setelah semua selesai selanjutnya data barang tersebut di olah menjadi laporan audit untuk di lakukan perbandingan berapa nilai sebenarnya stock barang yang masih ada di toko dengan  stock barang yang masih ada di computer, setelah di Cocokkan di temukan banyak aitem barang yang tidak ada di toko namun masih tercatat di system computer dengan adanya ketidak cocokan data antara barang yang tidak ada di toko dengan barang yang masih ada di system computer tersebut sehingga timbul angka nilai kekurangan barang sekira terdapat adanya selisih barang dengan jumlah yang sangat besar sekira Rp. 639.036.681  antara sistem yang ada di komputer dengan pisik barang yang ada dan di buatkan Berita Acara Stok opname (Stok barang).
  • Bahwa Adapun banyaknya barang yang di gelapkan pada saat itu berdasarkan hasil audit tahunan periode April 2023 adalah sebanyak 727 aitem produk diantara nya :
  1. 148 Pcs berupa Piting  . -
  2.  20 Rol Hose (selang Hidrolik).-
  3. 559 pcs berupa part (andercariage , filter , baut- baut , Toles ).
  • barang minus tersebut dikarenakan adanya pemberian Bon Hutang oleh terdakwa selaku kepala toko kepada customer (Pembeli) dan tidak dilaporkan ke Chatra  Power part ( selaku kantor pusat ) yang ada di pekan baru, adanya kerugian sebesar Rp. 639.036.681 berdasarkan hasil audit periode april 2023 terdiri dari barang- barang berupa :
  1. Fiting dan HOSE sebesar Rp. 141.323.143
  2. Under carriage sebesar Rp. 45.165.722
  3. G.E.T sebesar Rp. 42.152.022
  4. Engine sebesar Rp. 140.442.867.
  5. Seal sebesar Rp. 97.422.274.
  6. Aksesoris sebesar Rp. 62.980.611
  7. Pin dan Bush sebesar Rp. 109.550.043
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa toko chatra diesel milik saksi KASIR mengalami kerugian sebesar kurang lebih sekira Rp. 639.036.681.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya