Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
7/Pid.C/2025/PN Srl SYARIP PUDIN 1.M MUFAIL Bin ABIDIN
2.KHOZIN Bin SULAIMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.C/2025/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan BP/03/IV/2025/Reskrim
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1SYARIP PUDIN
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1M MUFAIL Bin ABIDIN[Penahanan]
2KHOZIN Bin SULAIMAN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa M. MUFAIL Bin ABIDIN (alm) Pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul.17.30 wib telah melakukan tindak pidana Pencurian ringan terhadap TBS (Tandan buah segar) kelapa sawit sebanyak 18 (Delapan belas) Janjang  yang terjadi di Kebun sawit milik PT SAM tepatnya berada di Desa Gurun Tuo Kec Mandiangin Kab Sarolangun diwilayah hukum pengadian Negeri Sarolangun, atas kejadian tersebut sdr SUHERMAN Bin SUBEKTI (Alm) membuat Laporan Polisi di Polsek Mandiangin untuk proses lebih Lanjut.

 

Atas perbuatan terdakwa M. MUFAIL Bin ABIDIN (alm) telah memenuhi unsur tindak pidana “ Pencurian Ringan ” sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 364 KUH Pidana dan dapat di hukum pidana penjara selama lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak banyaknya 4500,- ( Empat Ribu Lima Ratus Rupiah).

Bahwa terdakwa KHOZIN Bin SULAIMAN Pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul.17.30 wib telah melakukan tindak pidana Pencurian ringan terhadap TBS (Tandan buah segar) kelapa sawit sebanyak 18 (Delapan belas) Janjang  yang terjadi di Kebun sawit milik PT SAM tepatnya berada di Desa Gurun Tuo Kec Mandiangin Kab Sarolangun diwilayah hukum pengadian Negeri Sarolangun, atas kejadian tersebut sdr SUHERMAN Bin SUBEKTI (Alm) membuat Laporan Polisi di Polsek Mandiangin untuk proses lebih Lanjut.

 

Atas perbuatan terdakwa KHOZIN Bin SULAIMAN telah memenuhi unsur tindak pidana “ Pencurian Ringan ” sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 364 KUH Pidana dan dapat di hukum pidana penjara selama lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak banyaknya 4500,- ( Empat Ribu Lima Ratus Rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya