Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2024/PN Srl JULIAN DWI PUTRA, S.H ABASRI Alias ABAS Bin DAMHORI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 28/Pid.B/2024/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 598 /L.5.16/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JULIAN DWI PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABASRI Alias ABAS Bin DAMHORI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------Bahwa ia Terdakwa ABASRI Alias ABAS Bin DAHMHORI pada hari Selasa tanggal 16 Januari Tahun 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2024, bertempat di Perumahan Aur Gading Permai, Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 Januari 2024 sekira Pukul 02.00 WIB Terdakwa dengan membawa senter kepala berjalan dari rumah Terdakwa yang berada di Lorong Mahkota RT.22, Kel. Aur Gading, Kec. SArolangun, Kab. Sarolangun, Prov. Jambi menuju ke Perumahan Aur Gading Permai, Kel. Aur Gading, Kec. Sarolangun, Kab. Sarolangun, Prov. Jambi dengan tujuan untuk mengambil barang milik orang lain guna mendapatkan uang untuk kehidupan sehari-hari;
  • Bahwa setibanya Terdakwa di Perumahan Aur Gading Permai, Kel. Aur Gading, Kec. Sarolangun, Kab. Sarolangun, Prov. Jambi suasana dalam keadaan sepi dan sunyi kemudian Terdakwa berkeliling secara perlahan-lahan sambil melihat rumah mana yang kira-kira bisa Terdakwa masuki, beberapa saat kemudian Terdakwa menemukan rumah yang salah satu jendelanya tidak terkunci dan belum dipasangi dengan besi trali selanjutnya sebelum memasuki rumah tersebut Terdakwa mematikan lampu yang ada di sebuah rumah di samping rumah yang akan Terdakwa masuki tersebut agar keadaan tetap gelap dan mempermudah Terdakwa memasuki rumah tersebut dengan cara Terdakwa mengambil kayu persegi yang terletak di rumah tersebut lalu kayu persegi tersebut Terdakwa sandarkan di tembok selanjutnya Terdakwa menaiki kayu tersebut agar bisa menggapai bola lampu kemudian Terdakwa memutar bola lampu tersebut hingga bola lampu tersebut padam kemudian setelah mematikan lampu Terdakwa pergi menuju ke rumah yang awalnya ingin Terdakwa masuki dan mendekati jendela rumah tersebut lalu Terdakwa menarik perlahan-lahan daun jendela tersebut ke atas hingga jendela tersebut berhasil terbuka kemudian Terdakwa memasuki rumah tersebut melalui jendela dengan cara memanjat jendela tersebut yang posisi nya sekira 1 (satu) meter dan jendela tersebut Terdakwa ganjal dengan menggunakan sapu yang Terdakwa temukan di dekat jendela sehingg mempermudah Terdakwa memasuki jendela tersebut;
  • Bahwa setelah Terdakwa masuk ke dalam rumah Terdakwa menyalakan senter kepala Terdakwa dan yang Terdakwa masuki melalui jendela tersebut adalah sebuah kamar dan di kamar tersebut ada seseorang laki-laki yang sedang tertidur kemudian Terdakwa berjalan perlahan-lahan dan melihat terdapat 1 (satu) unit laptop di dekat laki-laki yang sedang tidur tersebut kemudian Terdakwa berjalan ke bagian Tengah rumah dan melihat ada beberapa orang tidur berjejer dan di dekat laki-laki tersebut terdapat beberapa handphone lalu kemudian Terdakwa mengambil handphone tersebut secara perlahan-lahan dan hati-hati agar tidak membangunkan orang-orang yang ada di rumah tersebut dan Terdakwa berhasil mengambil sebanyak 4 (empat) Unit Handphone selanjutnya Terdakwa melihat-lihat di ruangan lain di dalam rumah namun Terdakwa tidak menemukan barang-barang yang dapat Terdakwa ambil lagi;
  • Bahwa setelah Terdakwa berhasil mengambil sebanyak 4 (empat) Unit Handphone Terdakwa kembali ke kamar yang mana merupakaan ruangan yang pertama kali Terdakwa masuki pada saat memasuki rumah lalu mengambil 1 (satu) Unit Laptop yang ada di ruangan tersebut kemudian Terdakwa keluar dari rumah melalui jendela yang awalnya Terdakwa gunakan untuk memasuki rumah tersebut lalu setibanya Terdakwa di luar rumah kemudian Terdakwa mengambil sapu yang awalnya Terdakwa gunakan untuk mengganjal daun jendela rumah tersebut dan meletakkan nya kembali ketempat semula dan daun jedela rumah tersebut Terdakwa tutup kembali selanjutnya Terdakwa berjalan cepat kembali ke rumah Terdakwa dan sesampainya di rumah Terdakwa menyimpah 1 (satu) Unit Laptop dan 4 (empat) Unit Handphone yang berhasil Terdakwa ambil tersebut di dekat rak sepatu yang berada di ruang depan rumah Terdakwa;
  • Bahwa sekira Pukul 07.00 WIB Saksi OSCAR ABDUL AZIZ Bin NAZARUDIN (Alm) bersama-sama dengan Saksi ANDRA ABDURAHMAN Bin YUL MAIDI JAMAL dan  Saksi M. HARIS Bin M. ATIP AMIN (Alm) yang sebelumnya sudah melacak keberadaan Handphone yang hilang tersebut melalui aplikasi Find My Device datang ke rumah Terdakwa dikarenakan lokasi yang ditunjukan oleh aplikasi Find My Device tersebut adalah rumah Terdakwa sesampai nya di rumah Terdakwa kemudian Saksi OSCAR ABDUL AZIZ Bin NAZARUDIN (Alm) bersama-sama dengan Saksi ANDRA ABDURAHMAN Bin YUL MAIDI JAMAL dan  Saksi M. HARIS Bin M. ATIP AMIN (Alm) bertemu dengan Terdakwa dan Saksi OSCAR ABDUL AZIZ menyampaikan bahwa telah kehilangan 1 (satu) Unit Laptop dan 4 (empat) Unit Handphone dan menjelaskan bahwa titik sinyal Handphone yang hilang tersebut adalah rumah Terdakwa selanjutnya Terdakwa tidak mengakui bahwa telah mengambil 1 (satu) Unit Laptop dan 4 (empat) Unit Handphone namun karena merasa tertekan dan takut Terdakwa akhirnya mengakui bahwa benar Terdakwa telah mengambil 1 (satu) Unit Laptop dan 4 (empat) Unit Handphone tersebut lalu tidak berapa lama datang pihak Kepolisian yang kemudian mengamankan dan membawa Terdakwa beserta Barang Bukti ke Polsek Sarolangun;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Saksi OSCAR ABDUL AZIZ Bin NAZARUDIN (Alm) dan Saksi ANDRA ABDURAHMAN Bin YUL MAIDI JAMAL beserta rekan-rekannya kehilangan barang inventris dan mengalami kerugian materil sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah);
  • Bahwa  Saksi Saksi OSCAR ABDUL AZIZ Bin NAZARUDIN (Alm) dan Saksi ANDRA ABDURAHMAN Bin YUL MAIDI JAMAL beserta rekan-rekannya tidak memberikan izin kepada Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) Unit Laptop dan 4 (empat) Unit Handphone tersebut,

------- Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP ----------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-------Bahwa ia Terdakwa ABASRI Alias ABAS Bin DAHMHORI pada hari Selasa tanggal 16 Januari Tahun 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2024, bertempat di Perumahan Aur Gading Permai, Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 Januari 2024 sekira Pukul 02.00 WIB Terdakwa dengan membawa senter kepala berjalan dari rumah Terdakwa yang berada di Lorong Mahkota RT.22, Kel. Aur Gading, Kec. SArolangun, Kab. Sarolangun, Prov. Jambi menuju ke Perumahan Aur Gading Permai, Kel. Aur Gading, Kec. Sarolangun, Kab. Sarolangun, Prov. Jambi dengan tujuan untuk mengambil barang milik orang lain guna mendapatkan uang untuk kehidupan sehari-hari;
  • Bahwa setibanya Terdakwa di Perumahan Aur Gading Permai, Kel. Aur Gading, Kec. Sarolangun, Kab. Sarolangun, Prov. Jambi suasana dalam keadaan sepi dan sunyi kemudian Terdakwa berkeliling secara perlahan-lahan sambil melihat rumah mana yang kira-kira bisa Terdakwa masuki, beberapa saat kemudian Terdakwa menemukan rumah yang salah satu jendelanya tidak terkunci dan belum dipasangi dengan besi trali selanjutnya sebelum memasuki rumah tersebut Terdakwa mematikan lampu yang ada di sebuah rumah di samping rumah yang akan Terdakwa masuki tersebut agar keadaan tetap gelap dan mempermudah Terdakwa memasuki rumah tersebut dengan cara Terdakwa mengambil kayu persegi yang terletak di rumah tersebut lalu kayu persegi tersebut Terdakwa sandarkan di tembok selanjutnya Terdakwa menaiki kayu tersebut agar bisa menggapai bola lampu kemudian Terdakwa memutar bola lampu tersebut hingga bola lampu tersebut padam kemudian setelah mematikan lampu Terdakwa pergi menuju ke rumah yang awalnya ingin Terdakwa masuki dan mendekati jendela rumah tersebut lalu Terdakwa menarik perlahan-lahan daun jendela tersebut ke atas hingga jendela tersebut berhasil terbuka kemudian Terdakwa memasuki rumah tersebut melalui jendela dengan cara memanjat jendela tersebut yang posisi nya sekira 1 (satu) meter dan jendela tersebut Terdakwa ganjal dengan menggunakan sapu yang Terdakwa temukan di dekat jendela sehingg mempermudah Terdakwa memasuki jendela tersebut;
  • Bahwa setelah Terdakwa masuk ke dalam rumah Terdakwa menyalakan senter kepala Terdakwa dan yang Terdakwa masuki melalui jendela tersebut adalah sebuah kamar dan di kamar tersebut ada seseorang laki-laki yang sedang tertidur kemudian Terdakwa berjalan perlahan-lahan dan melihat terdapat 1 (satu) unit laptop di dekat laki-laki yang sedang tidur tersebut kemudian Terdakwa berjalan ke bagian Tengah rumah dan melihat ada beberapa orang tidur berjejer dan di dekat laki-laki tersebut terdapat beberapa handphone lalu kemudian Terdakwa mengambil handphone tersebut secara perlahan-lahan dan hati-hati agar tidak membangunkan orang-orang yang ada di rumah tersebut dan Terdakwa berhasil mengambil sebanyak 4 (empat) Unit Handphone selanjutnya Terdakwa melihat-lihat di ruangan lain di dalam rumah namun Terdakwa tidak menemukan barang-barang yang dapat Terdakwa ambil lagi;
  • Bahwa setelah Terdakwa berhasil mengambil sebanyak 4 (empat) Unit Handphone Terdakwa kembali ke kamar yang mana merupakaan ruangan yang pertama kali Terdakwa masuki pada saat memasuki rumah lalu mengambil 1 (satu) Unit Laptop yang ada di ruangan tersebut kemudian Terdakwa keluar dari rumah melalui jendela yang awalnya Terdakwa gunakan untuk memasuki rumah tersebut lalu setibanya Terdakwa di luar rumah kemudian Terdakwa mengambil sapu yang awalnya Terdakwa gunakan untuk mengganjal daun jendela rumah tersebut dan meletakkan nya kembali ketempat semula dan daun jedela rumah tersebut Terdakwa tutup kembali selanjutnya Terdakwa berjalan cepat kembali ke rumah Terdakwa dan sesampainya di rumah Terdakwa menyimpah 1 (satu) Unit Laptop dan 4 (empat) Unit Handphone yang berhasil Terdakwa ambil tersebut di dekat rak sepatu yang berada di ruang depan rumah Terdakwa;
  • Bahwa sekira Pukul 07.00 WIB Saksi OSCAR ABDUL AZIZ Bin NAZARUDIN (Alm) bersama-sama dengan Saksi ANDRA ABDURAHMAN Bin YUL MAIDI JAMAL dan  Saksi M. HARIS Bin M. ATIP AMIN (Alm) yang sebelumnya sudah melacak keberadaan Handphone yang hilang tersebut melalui aplikasi Find My Device datang ke rumah Terdakwa dikarenakan lokasi yang ditunjukan oleh aplikasi Find My Device tersebut adalah rumah Terdakwa sesampai nya di rumah Terdakwa kemudian Saksi OSCAR ABDUL AZIZ Bin NAZARUDIN (Alm) bersama-sama dengan Saksi ANDRA ABDURAHMAN Bin YUL MAIDI JAMAL dan  Saksi M. HARIS Bin M. ATIP AMIN (Alm) bertemu dengan Terdakwa dan Saksi OSCAR ABDUL AZIZ menyampaikan bahwa telah kehilangan 1 (satu) Unit Laptop dan 4 (empat) Unit Handphone dan menjelaskan bahwa titik sinyal Handphone yang hilang tersebut adalah rumah Terdakwa selanjutnya Terdakwa tidak mengakui bahwa telah mengambil 1 (satu) Unit Laptop dan 4 (empat) Unit Handphone namun karena merasa tertekan dan takut Terdakwa akhirnya mengakui bahwa benar Terdakwa telah mengambil 1 (satu) Unit Laptop dan 4 (empat) Unit Handphone tersebut lalu tidak berapa lama datang pihak Kepolisian yang kemudian mengamankan dan membawa Terdakwa beserta Barang Bukti ke Polsek Sarolangun;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Saksi OSCAR ABDUL AZIZ Bin NAZARUDIN (Alm) dan Saksi ANDRA ABDURAHMAN Bin YUL MAIDI JAMAL beserta rekan-rekannya kehilangan barang inventris dan mengalami kerugian materil sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah);
  • Bahwa  Saksi Saksi OSCAR ABDUL AZIZ Bin NAZARUDIN (Alm) dan Saksi ANDRA ABDURAHMAN Bin YUL MAIDI JAMAL beserta rekan-rekannya tidak memberikan izin kepada Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) Unit Laptop dan 4 (empat) Unit Handphone tersebut,

------- Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP ----------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya