Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
107/Pid.B/2025/PN Srl HANNA FITRIANTI, S.H.,M.Kn FAZLOEN Bin ARMIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 107/Pid.B/2025/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 898/L.5.16/Eoh.2/05/2025
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1HANNA FITRIANTI, S.H.,M.Kn
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1FAZLOEN Bin ARMIA[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------Bahwa Terdakwa FAZLOEN Bin ARMIA (Alm)  pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di RT. 010 Rw. 003 Dusun III Suka Damai Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, atau setidak–tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sarolangun yang  berwenang    memeriksa   dan mengadili, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”,  yang dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

------- Berawal dari bisnis dalam perantara jual beli berondolan kelapa sawit antara Terdakwa dan Saksi Efrizon Bin Thamrin (Alm) yang diketahui oleh Saksi Nurdin Alias Udin Bin Hasim (Alm) selaku Direktur atau pemilik PT. Cut Riva Al Achi (PT. CRAA) yang bergerak dibidang jual beli Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit. Bahwa kegiatan bisnis jual beli tersebut berjalan sejak sekira Desember 2023 s/d Maret 2024 yang berjalan lancar namun terhenti dikarenakan harga jual sawit yang semakin turun.

Selanjutnya sekira bulan September 2024, Terdakwa bersama Saksi Efrizon Bin Thamrin (Alm) kembali melakukan bisnis dalam perantara jual beli berondolan kelapa sawit namun tanpa sepengetahuan dari Saksi Nurdin Alias Udin Bin Hasim (Alm).

Bahwa Terdakwa yang merupakan keponakan dari Saksi Nurdin Alias Udin Bin Hasim (Alm) dan bertempat tinggal yang sama seringkali membantu kegiatan usaha di PT. CRAA. Pada hari Senin tanggal 11 November 2024 pada tengah malam hari saat kantor sepi, Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah Laptop merk HP milik PT. CRAA  membuat Surat Pengantar Pengiriman atau Delivery Order (DO) Sawit sebanyak 11 (sebelas) Nota DO yang dikarang sendiri oleh Terdakwa yang sebenarnya tidak ada kegiatan jual beli berondolan sawit tersebut dengan rincian sebagai berikut :

  1. Nota D.O. 1 : D.O. PT. CRA Ramp Cabang Singkut Bukit Tigo tertanggal 12 November 2024 Jam Masuk : 8 : 09 AM Sopir an. HEN, Petugas an. FAZLOEN dengan nilai sebesar Rp 36.954.000,- (tiga puluh enam juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah)
  2. Nota D.O. 2 : D.O. PT. CRA Ramp Cabang Singkut Bukit Tigo tertanggal 12 November 2024 Jam Masuk : 8 : 09 AM Sopir an. YONO, Petugas an. FAZLOEN dengan nilai sebesar Rp 41.064.000,- (empat puluh satu juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah)
  3. Nota D.O. 3 : D.O. PT. CRA Ramp Cabang Singkut Bukit Tigo tertanggal 12 November 2024 Jam Masuk : 8 : 09 AM Sopir an. ANDREE, Petugas an. FAZLOEN dengan nilai sebesar Rp 43.010.000,- (empat puluh tiga juta sepuluh ribu rupiah)
  4. Nota D.O. 4 : D.O. PT. CRA Ramp Cabang Singkut Bukit Tigo tertanggal 12 November 2024 Jam Masuk : 8 : 09 AM Sopir an. FADIL, Petugas an. FAZLOEN dengan nilai sebesar Rp 36.858.000,- (tiga puluh enam juta rupiah delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah)
  5. Nota D.O. 5 : D.O. PT. CRA Ramp Cabang Singkut Bukit Tigo tertanggal 12 November 2024 Jam Masuk : 8 : 09 AM Sopir an. YONO, Petugas an. FAZLOEN dengan nilai sebesar Rp 36.891.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah)
  6. Nota D.O. 6 : D.O. PT. CRA Ramp Cabang Singkut Bukit Tigo tertanggal 12 November 2024 Jam Masuk : 8 : 09 AM Sopir an. BAMBANG, Petugas an. FAZLOEN dengan nilai sebesar Rp 41.639.000,- (empat puluh satu juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)
  7. Nota D.O. 7 : D.O. PT. CRA Ramp Cabang Singkut Bukit Tigo tertanggal 12 November 2024 Jam Masuk : 8 : 09 AM Sopir an. SANTO, Petugas an. FAZLOEN dengan nilai sebesar Rp 38.007.000,- (tiga puluh delapan juta tujuh ribu rupiah)
  8. Nota D.O. 8 : D.O. PT. CRA Ramp Cabang Singkut Bukit Tigo tertanggal 12 November 2024 Jam Masuk : 8 : 09 AM Sopir an. HERI, Petugas an. FAZLOEN dengan nilai sebesar Rp 38.515.000,- (tiga puluh delapan juta lima ratus lima belas ribu rupiah)
  9. Nota D.O. 9 : berdasarkan D.O. PT. CRA Ramp Cabang Singkut Bukit Tigo tertanggal 12 November 2024 Jam Masuk : 8 : 09 AM Sopir an. SUBHAN, Petugas an. FAZLOEN dengan nilai sebesar Rp 43.807.000,- (empat puluh tiga juta delapan ratus tujuh ribu rupiah)
  10. Nota D.O. 10 : berdasarkan D.O. PT. CRA Ramp Cabang Singkut Bukit Tigo tertanggal 12 November 2024 Jam Masuk : 8 : 09 AM Sopir an. RIANTO, Petugas an. FAZLOEN dengan nilai sebesar Rp 38.007.000,- (tiga puluh delapan juta tujuh ribu rupiah)
  11. Nota D.O. 11 : D.O. PT. CRA Ramp Cabang Singkut Bukit Tigo tertanggal 12 November 2024 Jam Masuk : 8 : 09 AM Sopir an. HERI, Petugas an. FAZLOEN dengan nilai sebesar Rp 42.406.000,- (empat puluh dua juta empat ratus enam ribu rupiah)

 

Kemudian pada hari Selasa tanggal 12 November 2024, Terdakwa melalui pesan whatsapp mengirmkan 11 (sebelas) Nota DO sawit yang dikeluarkan PT. CRAA dengan total sekira Rp. 436.180.000 (empat ratus tiga puluh enam juta seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Saksi Efrizon Bin Thamrin (Alm), sehingga atas bukti nota DO sawit tersebut, Saksi Efrizon Bin Thamrin (Alm) memberikan uang sesuai nominal di nota DO sawit sekira Rp. 436.180.000 (empat ratus tiga puluh enam juta seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa melalui transfer ke rekening bank atas nama Fazloen dengan rincian sebagai berikut :

  1. transfer ke rekening bank Mandiri an. FAZLOEN dari rekening mandiri an. EFRIZON sejumlah Rp 236.394.000,- (dua ratus tiga puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah)
  2. transfer ke rekening BNI An. FAZLOEN dari rekening mandiri an. EFRIZON sebesar Rp. 75.566.000 (tujuh puluh lima juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah)
  3. transfer ke rekening BNI An. FAZLOEN sejumlah Rp 108.220.000,- (seratus delapan juta dua ratus dua puluh ribu rupiah)
  4. transfer ke rekening Mandiri an. FAZLOEN dari rekening mandiri an. MIS IPA sebesar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah)

 

 Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 19.40 Wib,  Terdakwa menjanjikan pencairan uang jalan DO sawit malam besok akan cair kepada Saksi Efrizon Bin Thamrin (Alm) ketika Saksi Efrizon Bin Thamrin (Alm) menanyakan melalui pesan whatsapp kepada Terdakwa “malam ini cair dak Loen ?” lalu Terdakwa mengatakan “malam besok bang, tadi baru bongkar soalnyo bang“. Akan tetapi pada keesokan malam pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 18.32 Wib, Terdakwa diketahui telah melarikan diri dan juga membawa kabur cek senilai Rp.  230.000.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) milik Saksi Nurdin Alias Udin Bin Hasim (Alm) (dalam perkara lain dan telah diputus berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor:  27/Pid.B/2025/PN Srl tanggal 15 April 2025).

 Akibat perbuatan Terdakwa, saksi Efrizon Bin Thamrin (Alm) mengalami kerugian sekira Rp. 436.180.000 (empat ratus tiga puluh enam juta seratus delapan puluh ribu rupiah). Uang tersebut dikuasai oleh Terdakwa yang digunakan untuk membayar hutang kepada Saksi Andry Devi sebesar Rp. 406.825.750 (pinjaman membayar berondolan dan TBS Kelapa Sawit), sisa uang sebesar Rp. 29.354.250 digunakan Terdakwa untuk Judi Slot Online, dan kebutuhan hari-hari selama pergi melarikan diri ke Aceh.

Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum sebagaimana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor : 27/Pid.B/2025/PN Srl tanggal 15 April 2025.

            -------------Perbuatan Terdakwa FAZLOEN Bin ARMIA (Alm)  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

            KEDUA :

            Primair :

-------Bahwa Terdakwa FAZLOEN Bin ARMIA (Alm)  pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di RT. 010 Rw. 003 Dusun III Suka Damai Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, atau setidak–tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sarolangun yang  berwenang    memeriksa   dan mengadili, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”,  yang dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------

------- Berawal dari bisnis dalam perantara jual beli berondolan kelapa sawit antara Terdakwa dan Saksi Efrizon Bin Thamrin (Alm) yang diketahui oleh Saksi Nurdin Alias Udin Bin Hasim (Alm) selaku Direktur atau pemilik PT. Cut Riva Al Achi (PT. CRAA) yang bergerak dibidang jual beli Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit. Bahwa kegiatan bisnis jual beli tersebut berjalan sejak sekira Desember 2023 s/d Maret 2024 yang berjalan lancar namun terhenti dikarenakan harga jual sawit yang semakin turun.

Selanjutnya sekira bulan September 2024, Terdakwa bersama Saksi Efrizon Bin Thamrin (Alm) kembali melakukan bisnis dalam perantara jual beli berondolan kelapa sawit namun tanpa sepengetahuan dari Saksi Nurdin Alias Udin Bin Hasim (Alm).

Bahwa Terdakwa yang merupakan keponakan dari Saksi Nurdin Alias Udin Bin Hasim (Alm) dan bertempat tinggal yang sama seringkali membantu kegiatan usaha di PT. CRAA. Pada hari Senin tanggal 11 November 2024 pada tengah malam hari saat kantor sepi, Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah Laptop merk HP milik PT. CRAA  membuat Surat Pengantar Pengiriman atau Delivery Order (DO) Sawit sebanyak 11 (sebelas) Nota DO yang dikarang sendiri oleh Terdakwa yang sebenarnya tidak ada kegiatan jual beli berondolan sawit tersebut dengan rincian sebagai berikut :

  1. Nota D.O. 1 : D.O. PT. CRA Ramp Cabang Singkut Bukit Tigo tertanggal 12 November 2024 Jam Masuk : 8 : 09 AM Sopir an. HEN, Petugas an. FAZLOEN dengan nilai sebesar Rp 36.954.000,- (tiga puluh enam juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah)
  2. Nota D.O. 2 : D.O. PT. CRA Ramp Cabang Singkut Bukit Tigo tertanggal 12 November 2024 Jam Masuk : 8 : 09 AM Sopir an. YONO, Petugas an. FAZLOEN dengan nilai sebesar Rp 41.064.000,- (empat puluh satu juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah)
  3. Nota D.O. 3 : D.O. PT. CRA Ramp Cabang Singkut Bukit Tigo tertanggal 12 November 2024 Jam Masuk : 8 : 09 AM Sopir an. ANDREE, Petugas an. FAZLOEN dengan nilai sebesar Rp 43.010.000,- (empat puluh tiga juta sepuluh ribu rupiah)
  4. Nota D.O. 4 : D.O. PT. CRA Ramp Cabang Singkut Bukit Tigo tertanggal 12 November 2024 Jam Masuk : 8 : 09 AM Sopir an. FADIL, Petugas an. FAZLOEN dengan nilai sebesar Rp 36.858.000,- (tiga puluh enam juta rupiah delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah)
  5. Nota D.O. 5 : D.O. PT. CRA Ramp Cabang Singkut Bukit Tigo tertanggal 12 November 2024 Jam Masuk : 8 : 09 AM Sopir an. YONO, Petugas an. FAZLOEN dengan nilai sebesar Rp 36.891.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah)
  6. Nota D.O. 6 : D.O. PT. CRA Ramp Cabang Singkut Bukit Tigo tertanggal 12 November 2024 Jam Masuk : 8 : 09 AM Sopir an. BAMBANG, Petugas an. FAZLOEN dengan nilai sebesar Rp 41.639.000,- (empat puluh satu juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)
  7. Nota D.O. 7 : D.O. PT. CRA Ramp Cabang Singkut Bukit Tigo tertanggal 12 November 2024 Jam Masuk : 8 : 09 AM Sopir an. SANTO, Petugas an. FAZLOEN dengan nilai sebesar Rp 38.007.000,- (tiga puluh delapan juta tujuh ribu rupiah)
  8. Nota D.O. 8 : D.O. PT. CRA Ramp Cabang Singkut Bukit Tigo tertanggal 12 November 2024 Jam Masuk : 8 : 09 AM Sopir an. HERI, Petugas an. FAZLOEN dengan nilai sebesar Rp 38.515.000,- (tiga puluh delapan juta lima ratus lima belas ribu rupiah)
  9. Nota D.O. 9 : berdasarkan D.O. PT. CRA Ramp Cabang Singkut Bukit Tigo tertanggal 12 November 2024 Jam Masuk : 8 : 09 AM Sopir an. SUBHAN, Petugas an. FAZLOEN dengan nilai sebesar Rp 43.807.000,- (empat puluh tiga juta delapan ratus tujuh ribu rupiah)
  10. Nota D.O. 10 : berdasarkan D.O. PT. CRA Ramp Cabang Singkut Bukit Tigo tertanggal 12 November 2024 Jam Masuk : 8 : 09 AM Sopir an. RIANTO, Petugas an. FAZLOEN dengan nilai sebesar Rp 38.007.000,- (tiga puluh delapan juta tujuh ribu rupiah)
  11. Nota D.O. 11 : D.O. PT. CRA Ramp Cabang Singkut Bukit Tigo tertanggal 12 November 2024 Jam Masuk : 8 : 09 AM Sopir an. HERI, Petugas an. FAZLOEN dengan nilai sebesar Rp 42.406.000,- (empat puluh dua juta empat ratus enam ribu rupiah)

 

Kemudian pada hari Selasa tanggal 12 November 2024, Terdakwa melalui pesan whatsapp mengirmkan 11 (sebelas) Nota DO sawit yang dikeluarkan PT. CRAA dengan total sekira Rp. 436.180.000 (empat ratus tiga puluh enam juta seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Saksi Efrizon Bin Thamrin (Alm), sehingga atas bukti nota DO sawit tersebut, Saksi Efrizon Bin Thamrin (Alm) memberikan uang sesuai nominal di nota DO sawit sekira Rp. 436.180.000 (empat ratus tiga puluh enam juta seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa melalui transfer ke rekening bank atas nama Fazloen dengan rincian sebagai berikut :

  1. transfer ke rekening bank Mandiri an. FAZLOEN dari rekening mandiri an. EFRIZON sejumlah Rp 236.394.000,- (dua ratus tiga puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah)
  2. transfer ke rekening BNI An. FAZLOEN dari rekening mandiri an. EFRIZON sebesar Rp. 75.566.000 (tujuh puluh lima juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah)
  3. transfer ke rekening BNI An. FAZLOEN sejumlah Rp 108.220.000,- (seratus delapan juta dua ratus dua puluh ribu rupiah)
  4. transfer ke rekening Mandiri an. FAZLOEN dari rekening mandiri an. MIS IPA sebesar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah)

 

 Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 19.40 Wib,  Terdakwa menjanjikan pencairan uang jalan DO sawit malam besok akan cair kepada Saksi Efrizon Bin Thamrin (Alm) ketika Saksi Efrizon Bin Thamrin (Alm) menanyakan melalui pesan whatsapp kepada Terdakwa “malam ini cair dak Loen ?” lalu Terdakwa mengatakan “malam besok bang, tadi baru bongkar soalnyo bang“. Akan tetapi pada keesokan malam pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 18.32 Wib, Terdakwa diketahui telah melarikan diri dan juga membawa kabur cek senilai Rp.  230.000.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) milik Saksi Nurdin Alias Udin Bin Hasim (Alm) (dalam perkara lain dan telah diputus berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor:  27/Pid.B/2025/PN Srl tanggal 15 April 2025).

 Akibat perbuatan Terdakwa, saksi Efrizon Bin Thamrin (Alm) mengalami kerugian sekira Rp. 436.180.000 (empat ratus tiga puluh enam juta seratus delapan puluh ribu rupiah). Uang tersebut dikuasai oleh Terdakwa yang digunakan untuk membayar hutang kepada Saksi Andry Devi sebesar Rp. 406.825.750 (pinjaman membayar berondolan dan TBS Kelapa Sawit), sisa uang sebesar Rp. 29.354.250 digunakan Terdakwa untuk Judi Slot Online, dan kebutuhan hari-hari selama pergi melarikan diri ke Aceh.

Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam Jabatan dalam Pasal 374 KUHP sebagaimana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor : 27/Pid.B/2025/PN Srl tanggal 15 April 2025.

            -------------Perbuatan Terdakwa FAZLOEN Bin ARMIA (Alm)  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------

 

            Subsidair :

-------Bahwa Terdakwa FAZLOEN Bin ARMIA (Alm)  pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di RT. 010 Rw. 003 Dusun III Suka Damai Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, atau setidak–tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sarolangun yang  berwenang    memeriksa   dan mengadili, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan”,  yang dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :-----------------------------------------

------- Berawal dari bisnis dalam perantara jual beli berondolan kelapa sawit antara Terdakwa dan Saksi Efrizon Bin Thamrin (Alm) yang diketahui oleh Saksi Nurdin Alias Udin Bin Hasim (Alm) selaku Direktur atau pemilik PT. Cut Riva Al Achi (PT. CRAA) yang bergerak dibidang jual beli Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit. Bahwa kegiatan bisnis jual beli tersebut berjalan sejak sekira Desember 2023 s/d Maret 2024 yang berjalan lancar namun terhenti dikarenakan harga jual sawit yang semakin turun.

Selanjutnya sekira bulan September 2024, Terdakwa bersama Saksi Efrizon Bin Thamrin (Alm) kembali melakukan bisnis dalam perantara jual beli berondolan kelapa sawit namun tanpa sepengetahuan dari Saksi Nurdin Alias Udin Bin Hasim (Alm).

Bahwa Terdakwa yang merupakan keponakan dari Saksi Nurdin Alias Udin Bin Hasim (Alm) dan bertempat tinggal yang sama seringkali membantu kegiatan usaha di PT. CRAA. Pada hari Senin tanggal 11 November 2024 pada tengah malam hari saat kantor sepi, Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah Laptop merk HP milik PT. CRAA  membuat Surat Pengantar Pengiriman atau Delivery Order (DO) Sawit sebanyak 11 (sebelas) Nota DO yang dikarang sendiri oleh Terdakwa yang sebenarnya tidak ada kegiatan jual beli berondolan sawit tersebut dengan rincian sebagai berikut :

  1. Nota D.O. 1 : D.O. PT. CRA Ramp Cabang Singkut Bukit Tigo tertanggal 12 November 2024 Jam Masuk : 8 : 09 AM Sopir an. HEN, Petugas an. FAZLOEN dengan nilai sebesar Rp 36.954.000,- (tiga puluh enam juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah)
  2. Nota D.O. 2 : D.O. PT. CRA Ramp Cabang Singkut Bukit Tigo tertanggal 12 November 2024 Jam Masuk : 8 : 09 AM Sopir an. YONO, Petugas an. FAZLOEN dengan nilai sebesar Rp 41.064.000,- (empat puluh satu juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah)
  3. Nota D.O. 3 : D.O. PT. CRA Ramp Cabang Singkut Bukit Tigo tertanggal 12 November 2024 Jam Masuk : 8 : 09 AM Sopir an. ANDREE, Petugas an. FAZLOEN dengan nilai sebesar Rp 43.010.000,- (empat puluh tiga juta sepuluh ribu rupiah)
  4. Nota D.O. 4 : D.O. PT. CRA Ramp Cabang Singkut Bukit Tigo tertanggal 12 November 2024 Jam Masuk : 8 : 09 AM Sopir an. FADIL, Petugas an. FAZLOEN dengan nilai sebesar Rp 36.858.000,- (tiga puluh enam juta rupiah delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah)
  5. Nota D.O. 5 : D.O. PT. CRA Ramp Cabang Singkut Bukit Tigo tertanggal 12 November 2024 Jam Masuk : 8 : 09 AM Sopir an. YONO, Petugas an. FAZLOEN dengan nilai sebesar Rp 36.891.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah)
  6. Nota D.O. 6 : D.O. PT. CRA Ramp Cabang Singkut Bukit Tigo tertanggal 12 November 2024 Jam Masuk : 8 : 09 AM Sopir an. BAMBANG, Petugas an. FAZLOEN dengan nilai sebesar Rp 41.639.000,- (empat puluh satu juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)
  7. Nota D.O. 7 : D.O. PT. CRA Ramp Cabang Singkut Bukit Tigo tertanggal 12 November 2024 Jam Masuk : 8 : 09 AM Sopir an. SANTO, Petugas an. FAZLOEN dengan nilai sebesar Rp 38.007.000,- (tiga puluh delapan juta tujuh ribu rupiah)
  8. Nota D.O. 8 : D.O. PT. CRA Ramp Cabang Singkut Bukit Tigo tertanggal 12 November 2024 Jam Masuk : 8 : 09 AM Sopir an. HERI, Petugas an. FAZLOEN dengan nilai sebesar Rp 38.515.000,- (tiga puluh delapan juta lima ratus lima belas ribu rupiah)
  9. Nota D.O. 9 : berdasarkan D.O. PT. CRA Ramp Cabang Singkut Bukit Tigo tertanggal 12 November 2024 Jam Masuk : 8 : 09 AM Sopir an. SUBHAN, Petugas an. FAZLOEN dengan nilai sebesar Rp 43.807.000,- (empat puluh tiga juta delapan ratus tujuh ribu rupiah)
  10. Nota D.O. 10 : berdasarkan D.O. PT. CRA Ramp Cabang Singkut Bukit Tigo tertanggal 12 November 2024 Jam Masuk : 8 : 09 AM Sopir an. RIANTO, Petugas an. FAZLOEN dengan nilai sebesar Rp 38.007.000,- (tiga puluh delapan juta tujuh ribu rupiah)
  11. Nota D.O. 11 : D.O. PT. CRA Ramp Cabang Singkut Bukit Tigo tertanggal 12 November 2024 Jam Masuk : 8 : 09 AM Sopir an. HERI, Petugas an. FAZLOEN dengan nilai sebesar Rp 42.406.000,- (empat puluh dua juta empat ratus enam ribu rupiah)

 

Kemudian pada hari Selasa tanggal 12 November 2024, Terdakwa melalui pesan whatsapp mengirmkan 11 (sebelas) Nota DO sawit yang dikeluarkan PT. CRAA dengan total sekira Rp. 436.180.000 (empat ratus tiga puluh enam juta seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Saksi Efrizon Bin Thamrin (Alm), sehingga atas bukti nota DO sawit tersebut, Saksi Efrizon Bin Thamrin (Alm) memberikan uang sesuai nominal di nota DO sawit sekira Rp. 436.180.000 (empat ratus tiga puluh enam juta seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa melalui transfer ke rekening bank atas nama Fazloen dengan rincian sebagai berikut :

  1. transfer ke rekening bank Mandiri an. FAZLOEN dari rekening mandiri an. EFRIZON sejumlah Rp 236.394.000,- (dua ratus tiga puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah)
  2. transfer ke rekening BNI An. FAZLOEN dari rekening mandiri an. EFRIZON sebesar Rp. 75.566.000 (tujuh puluh lima juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah)
  3. transfer ke rekening BNI An. FAZLOEN sejumlah Rp 108.220.000,- (seratus delapan juta dua ratus dua puluh ribu rupiah)
  4. transfer ke rekening Mandiri an. FAZLOEN dari rekening mandiri an. MIS IPA sebesar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah)

 

 Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 19.40 Wib,  Terdakwa menjanjikan pencairan uang jalan DO sawit malam besok akan cair kepada Saksi Efrizon Bin Thamrin (Alm) ketika Saksi Efrizon Bin Thamrin (Alm) menanyakan melalui pesan whatsapp kepada Terdakwa “malam ini cair dak Loen ?” lalu Terdakwa mengatakan “malam besok bang, tadi baru bongkar soalnyo bang“. Akan tetapi pada keesokan malam pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 18.32 Wib, Terdakwa diketahui telah melarikan diri dan juga membawa kabur cek senilai Rp.  230.000.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) milik Saksi Nurdin Alias Udin Bin Hasim (Alm) (dalam perkara lain dan telah diputus berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor:  27/Pid.B/2025/PN Srl tanggal 15 April 2025).

 Akibat perbuatan Terdakwa, saksi Efrizon Bin Thamrin (Alm) mengalami kerugian sekira Rp. 436.180.000 (empat ratus tiga puluh enam juta seratus delapan puluh ribu rupiah). Uang tersebut dikuasai oleh Terdakwa yang digunakan untuk membayar hutang kepada Saksi Andry Devi sebesar Rp. 406.825.750 (pinjaman membayar berondolan dan TBS Kelapa Sawit), sisa uang sebesar Rp. 29.354.250 digunakan Terdakwa untuk Judi Slot Online, dan kebutuhan hari-hari selama pergi melarikan diri ke Aceh.

Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor : 27/Pid.B/2025/PN Srl tanggal 15 April 2025.

            -------------Perbuatan Terdakwa FAZLOEN Bin ARMIA (Alm)  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya