Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
120/Pid.Sus/2025/PN Srl Hendri Aritonang, S.H. EVAN FAUZI Bin SARKOWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 120/Pid.Sus/2025/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-00/L.5.16/Enz.2/06/2025
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Hendri Aritonang, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1EVAN FAUZI Bin SARKOWI[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

PRIMAIR

-------Bahwa ia Terdakwa EVAN FAUZI Bin SARKOWI pada hari Kamis Tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Batu Putih kecamatan Bathin VII Kabupaten Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin 03 Februari 2025. Saat itu Terdakwa EVAN FAUZI berada dirumah. Lalu Terdakwa EVAN FAUZI menelpon sdr.EKO (DPO) dengan kalimat " KO ado bahan Dak" lalu sdr.EKO (DPO) menjawab " Ado bang" lalu Terdakwa EVAN FAUZI kembali menjawab " Oke ko. Abang ambil 2 Kantong, kagek duitnya abang bayar kalau udh terjual" dan SDR.EKO (DPO) menjawab " Oke bang".
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa EVAN FAUZI bertemu dengan sdr.EKO (DPO) di Jalan Lintas Sarolangun – Rupit dan kemudian melakukan transaksi di jalan tersebut. Lalu Terdakwa EVAN FAUZI langsung Pergi ke Batu Putih Kecamatan Bathin VIII.
  • Bahwa setelah Terdakwa EVAN FAUZI sampai di Batu Putih Kec. Bathin VIII, selanjutnya Terdakwa EVAN FAUZI memaketkan Narkotika Jenis sabu yang di dapatkan nya dari sdr.EKO.
  • Bahwa kemudian Pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira Pukul 15.45 wib pada saat Terdakwa EVAN FAUZI sedang duduk di depan Sebuah Pondok Milik terdakwa, datanglah beberapa orang laki-laki yang mengaku Anggota kepolisian kemudian mengamankan terdakwa evan dan Selanjutnya salah satu laki - laki tersebut berkata "KAMI DARI SAT RESNARKOBA POLRES SAROLANGUN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di pondok milik sdr",lalu saat itu Terdakwa EVAN FAUZI tidak menjawab" kemudian Pihak Kepolisian Pergi dari Pondok tersebut dan tidak lama datang Saksi bernama ZAMI. Setelah saksi Datang lalu Pihak kepolisian bertanya kepada Terdakwa EVAN FAUZI. " Dimana sabu kamu" kemudian terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) Kotak Rokok A MILD warna hitam dari kantong celananya selanjutnya saat itu pihak Kepolisian langsung membuka kotak tersebut dan saat itu ditemukan 24 (Dua Puluh Empat) Klip Plastik yang didalamnya Berisikan narkotika jenis Sabu dan 2 (Dua) Klip Plastik Kosong dan selanjutnya Pihak Kepolisian melakukan penggeledahan di dalam pondok Terdakwa EVAN FAUZI dan ditemukan 3 ( Tiga ) Unit Timbangan Digital. dan 25 ( Dua Puluh Lima) Bal Plastik yang didalamnya berisi Klip Plastik Kosong, Setelah barang Bukti ditemukan Pihak Kepolisian melakukan intorgasi Terhadap Terdakwa EVAN FAUZI dengan Kalimat "Ini Apa" dan saat itu Terdakwa EVAN FAUZI menjawab " Ini Sabu Pak" Lalu Pihak Kepolisian Bertanya kembali " Milik Siapa Sabu Ini" dan Terdakwa EVAN FAUZI menjawab "Milik Terdakwa EVAN FAUZI pak yang Terdakwa EVAN FAUZI dapatkan dari Sdr SDR.EKO (DPO) pak " lalu Pihak Kepolisian kembali bertanya dengan kalimat "APA KAMU ADA IZIN KEPEMILIKAN NARKOTIKA JENIS SABU" dan saat itu Terdakwa EVAN FAUZI menjawab "TIDAK ADA PAK" setelah Pihak Kepolisian melakukan interogasi terhadapa Terdakwa EVAN FAUZI Kemudian Terdakwa EVAN FAUZI dan barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun untuk dimintai keterangan dan Proses lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita acara penimbangan dan penyisihan  barang bukti  oleh PT Pegadaian  unit sarolangun dengan nomor  : 09/10727.00/2025, tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 14.00 Wib adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:
  1. Plastik Klip “A” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,03 (nol koma nol Tiga) gram

  1. Plastik Klip “B” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,04 (nol koma nol empat) gram

  1. Plastik Klip “C” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,04 (nol koma nol empat) gram

  1. Plastik Klip “D” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,03 (nol koma nol Tiga) gram

  1. Plastik Klip “E” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,08 (nol koma nol Delapan) gram

  1. Plastik Klip “F” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,03 (nol koma nol Tiga) gram

  1. Plastik Klip “G” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,04 (nol koma nol empat) gram

  1. Plastik Klip “H” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,04 (nol koma nol empat) gram

  1. Plastik Klip “I” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,06 (nol koma nol Enam) gram

  1. Plastik Klip “J” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,04 (nol koma nol empat) gram

  1. Plastik Klip “K” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,04 (nol koma nol empat) gram

  1. Plastik Klip “L” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,05 (nol koma nol Lima) gram

  1. Plastik Klip “M” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,05 (nol koma nol Lima) gram

  1. Plastik Klip “N” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,05 (nol koma nol Lima) gram

  • Plastik Klip “O” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,04 (nol koma nol empat) gram

  1. Plastik Klip “P” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,04 (nol koma nol empat) gram

  1. Plastik Klip “Q” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,04 (nol koma nol empat) gram

  1. Plastik Klip “R” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,05 (nol koma nol Lima) gram

  1. Plastik Klip “S” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,04 (nol koma nol empat) gram

  1. Plastik Klip “T” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,02 (nol koma nol dua) gram

  1. Plastik Klip “U” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,04 (nol koma nol empat) gram

  1. Plastik Klip “V” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,03 (nol koma nol Tiga) gram

  1. Plastik Klip “W” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,04 (nol koma nol empat) gram

  1. Plastik Klip “X” disisihkan : 1,15 (satu koma lima belas) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,03 (nol koma nol Tiga) gram

Selanjutnya 24 (Dua puluh empat) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “X” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu 2,3 (dua koma tiga) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,024 (nol koma dua puluh empat) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “Y” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 2,06 (dua koma nol enam) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;

  • Bahwa berdasarkan, surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: LHU.088.K.05.16.25.0109 tanggal 12 Februari 2025 terhadap Nomor Kode Sampel 25.088.11.16.05.0110.K yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeny Rosmita, S. Si, Apt Adapun 1 (satu) Plastik berjahit tepi benang merah bersegel pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “Y” berisi kristal putih bening tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor  2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
  • Bahwa berdasarkan Keterangan Pengujian Nomor : R-PP.01.01.1B.02.25.0417,Tanggal 12 Februari 2025 bahwa Plastik  klip bening bertanda “B” berisi Kristal putih bening, seberat (Netto 0.01 gram) POSITIF (+) METHAMPHETAMIN (Termasuk Narkotika Golongan I (Satu) Pada Lampiran Undang-Undang  RI  N0 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Laporan pengecekan tes urine Dengan Hasil pemeriksaan  Dengan Hasil pemeriksaan  Nomor : 924 /LHP/BLK-JBI/II/2025, tanggal 11 Februari 2025 bahwa 1 (satu) tabung berisi Urine EVAN FAUZI Bin SARKOWI POSITIF (+) METHAMPHETAMINE..
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dan Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.

 

------- Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------

 

SUBSIDAIR

-------Bahwa ia Terdakwa EVAN FAUZI Bin SARKOWI pada hari Jum’at Tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Desa pauh ilir Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin 03 Februari 2025. Saat itu Terdakwa EVAN FAUZI berada dirumah. Lalu Terdakwa EVAN FAUZI menelpon sdr.EKO (DPO) dengan kalimat " KO ado bahan Dak" lalu sdr.EKO (DPO) menjawab " Ado bang" lalu Terdakwa EVAN FAUZI kembali menjawab " Oke ko. Abang ambil 2 Kantong, kagek duitnya abang bayar kalau udh terjual" dan SDR.EKO (DPO) menjawab " Oke bang".
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa EVAN FAUZI bertemu dengan sdr.EKO (DPO) di Jalan Lintas Sarolangun – Rupit dan kemudian melakukan transaksi di jalan tersebut. Lalu Terdakwa EVAN FAUZI langsung Pergi ke Batu Putih Kecamatan Bathin VIII.
  • Bahwa setelah Terdakwa EVAN FAUZI sampai di Batu Putih Kec. Bathin VIII, selanjutnya Terdakwa EVAN FAUZI memaketkan Narkotika Jenis sabu yang di dapatkan nya dari sdr.EKO.
  • Bahwa kemudian Pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira Pukul 15.45 wib pada saat Terdakwa EVAN FAUZI sedang duduk di depan Sebuah Pondok Milik terdakwa, datanglah beberapa orang laki-laki yang mengaku Anggota kepolisian kemudian mengamankan terdakwa evan dan Selanjutnya salah satu laki - laki tersebut berkata "KAMI DARI SAT RESNARKOBA POLRES SAROLANGUN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di pondok milik sdr",lalu saat itu Terdakwa EVAN FAUZI tidak menjawab" kemudian Pihak Kepolisian Pergi dari Pondok tersebut dan tidak lama datang Saksi bernama ZAMI. Setelah saksi Datang lalu Pihak kepolisian bertanya kepada Terdakwa EVAN FAUZI. " Dimana sabu kamu" kemudian terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) Kotak Rokok A MILD warna hitam dari kantong celananya selanjutnya saat itu pihak Kepolisian langsung membuka kotak tersebut dan saat itu ditemukan 24 (Dua Puluh Empat) Klip Plastik yang didalamnya Berisikan narkotika jenis Sabu dan 2 (Dua) Klip Plastik Kosong dan selanjutnya Pihak Kepolisian melakukan penggeledahan di dalam pondok Terdakwa EVAN FAUZI dan ditemukan 3 ( Tiga ) Unit Timbangan Digital. dan 25 ( Dua Puluh Lima) Bal Plastik yang didalamnya berisi Klip Plastik Kosong, Setelah barang Bukti ditemukan Pihak Kepolisian melakukan intorgasi Terhadap Terdakwa EVAN FAUZI dengan Kalimat "Ini Apa" dan saat itu Terdakwa EVAN FAUZI menjawab " Ini Sabu Pak" Lalu Pihak Kepolisian Bertanya kembali " Milik Siapa Sabu Ini" dan Terdakwa EVAN FAUZI menjawab "Milik Terdakwa EVAN FAUZI pak yang Terdakwa EVAN FAUZI dapatkan dari Sdr SDR.EKO (DPO) pak " lalu Pihak Kepolisian kembali bertanya dengan kalimat "APA KAMU ADA IZIN KEPEMILIKAN NARKOTIKA JENIS SABU" dan saat itu Terdakwa EVAN FAUZI menjawab "TIDAK ADA PAK" setelah Pihak Kepolisian melakukan interogasi terhadapa Terdakwa EVAN FAUZI Kemudian Terdakwa EVAN FAUZI dan barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun untuk dimintai keterangan dan Proses lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita acara penimbangan dan penyisihan  barang bukti  oleh PT Pegadaian  unit sarolangun dengan nomor  : 09/10727.00/2025, tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 14.00 Wib adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:
  1. Plastik Klip “A” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,03 (nol koma nol Tiga) gram

  1. Plastik Klip “B” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,04 (nol koma nol empat) gram

  1. Plastik Klip “C” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,04 (nol koma nol empat) gram

  1. Plastik Klip “D” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,03 (nol koma nol Tiga) gram

  1. Plastik Klip “E” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,08 (nol koma nol Delapan) gram

  1. Plastik Klip “F” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,03 (nol koma nol Tiga) gram

  1. Plastik Klip “G” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,04 (nol koma nol empat) gram

  1. Plastik Klip “H” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,04 (nol koma nol empat) gram

  1. Plastik Klip “I” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,06 (nol koma nol Enam) gram

  1. Plastik Klip “J” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,04 (nol koma nol empat) gram

  1. Plastik Klip “K” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,04 (nol koma nol empat) gram

  1. Plastik Klip “L” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,05 (nol koma nol Lima) gram

  1. Plastik Klip “M” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,05 (nol koma nol Lima) gram

  1. Plastik Klip “N” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,05 (nol koma nol Lima) gram

  • Plastik Klip “O” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,04 (nol koma nol empat) gram

  1. Plastik Klip “P” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,04 (nol koma nol empat) gram

  1. Plastik Klip “Q” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,04 (nol koma nol empat) gram

  1. Plastik Klip “R” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,05 (nol koma nol Lima) gram

  1. Plastik Klip “S” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,04 (nol koma nol empat) gram

  1. Plastik Klip “T” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,02 (nol koma nol dua) gram

  1. Plastik Klip “U” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,04 (nol koma nol empat) gram

  1. Plastik Klip “V” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,03 (nol koma nol Tiga) gram

  1. Plastik Klip “W” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,04 (nol koma nol empat) gram

  1. Plastik Klip “X” disisihkan : 1,15 (satu koma lima belas) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,03 (nol koma nol Tiga) gram

Selanjutnya 24 (Dua puluh empat) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “X” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu 2,3 (dua koma tiga) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,024 (nol koma dua puluh empat) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “Y” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 2,06 (dua koma nol enam) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;

  • Bahwa berdasarkan, surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: LHU.088.K.05.16.25.0109 tanggal 12 Februari 2025 terhadap Nomor Kode Sampel 25.088.11.16.05.0110.K yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeny Rosmita, S. Si, Apt Adapun 1 (satu) Plastik berjahit tepi benang merah bersegel pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “Y” berisi kristal putih bening tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor  2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
  • Bahwa berdasarkan Keterangan Pengujian Nomor : R-PP.01.01.1B.02.25.0417,Tanggal 12 Februari 2025 bahwa Plastik  klip bening bertanda “B” berisi Kristal putih bening, seberat (Netto 0.01 gram) POSITIF (+) METHAMPHETAMIN (Termasuk Narkotika Golongan I (Satu) Pada Lampiran Undang-Undang  RI  N0 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Laporan pengecekan tes urine Dengan Hasil pemeriksaan  Dengan Hasil pemeriksaan  Nomor : 924 /LHP/BLK-JBI/II/2025, tanggal 11 Februari 2025 bahwa 1 (satu) tabung berisi Urine EVAN FAUZI Bin SARKOWI POSITIF (+) METHAMPHETAMINE..
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dan Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.

 

------- Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya