Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
125/Pid.Sus/2025/PN Srl MEIZA REINALDO M. SAKIRIN BIN WAKIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 125/Pid.Sus/2025/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1059/L.5.16/Enz.2/06/2025
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MEIZA REINALDO
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1M. SAKIRIN BIN WAKIDI[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa M. SAKIRIN Bin WAKIDI (Alm) pada hari Minggu Tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Bulan Februari Tahun 2025 atau setidak – tidaknya suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2025. Bertempat di Kawasan (Arena) MTQ Muara Bulian, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Terdakwa diketemukan dan dilakukan penahanan di Kabupaten Sarolangun dan keseluruhan saksi-saksi yang hendak dipanggil bertempat tinggal di Kabupaten Sarolangun maka Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 16 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa M. SAKIRIN Bin WAKIDI (Alm) menghubungi Sdr. MILO (DPO) dan berkata "ADO BAHAN DAK" Kemudian Sdr. MILO (DPO) menjawab "ADO AGEK AMBEK BE DI MTQ BULIAN" kemudian Terdakwa menjawab "IYOLAH" kemudian Terdakwa berangkat menuju daerah MTQ Bulian dan sesampainya disana, Terdakwa menelpon kembali Sdr. MILO (DPO) dan berkata "DIMANO?" Kemudian Sdr. MILO (DPO) menjawab "KAMU AMBEK BE DEKAT GAPURA, DI TAROK SITU" kemudian terdakwa mendatangi Sebuah Gapura MTQ Muaro Bulian dan langsung mengambil Narkotika tersebut, Kemudian terdakwa langsung menuju ke Dusun Simpang Langgar Desa Bukit Peranginan Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun Prov. Jambi, dan sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa sampai di rumah Terdakwa tersebut, kemudian terdakwa langsung meletakkan 1 (satu) pil ekstasi tersebut kedalam sebuah balutan tisu dan dimasukan kedalam sebuah kotak rokok merk MARLBORO milik Terdakwa lalu Terdakwa meletakan Kotak rokok merk MARLBORO tersebut di atas lemari kamar terdakwa beserta 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa simpan di atas lemari didekat kotak rokok MALBORO milik Terdakwa. - Bahwa Pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira Pukul 14.00 WIB saat Terdakwa M. SAKIRIN Bin WAKIDI (Alm) hendak berangkat bekerja Terdakwa mengambil 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis shabu yang sempat ditaruhnya diatas lemari untuk Terdakwa konsumsi kemudian narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa taruh di kantong celana sebelah kiri Terdakwa, kemudian sekitar pukul 17.00 WIB seteleh melakukan pekerjaan Terdakwa pulang kerumah dan sesampai dirumah sekitar pukul 17.30 WIB datanglah Saksi DONY SAPUTRA Bin GANIMAN dan Saksi ANDRE PANGESTU WIDODO Bin WIDODO (masing – masing merupakan anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Sarolangun) kerumah Terdakwa, lalu Saksi DONY SAPUTRA Bin GANIMAN mengatakan kepada Terdakwa "KAMI DARI SAT RESNARKOBA POLRES SAROLANGUN MENDAPATKAN INFORMASI DARI MASYARAKAT BAHWA SERING TERJADI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI DAERAH SINI", kemudian Saksi DONY SAPUTRA Bin GANIMAN dan SAKSI ANDRE PANGESTU Bin WIDODO menujukan Surat perintah penggeledahan dan memanggil saksi EKO PURWANTO Bin SUTRISNO untuk menyaksikan penggeledahan dan pengamanan yang hendak dilakukan, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap badan Terdakwa dan di temukan 1 (satu) klip plastik berisikan serbuk kristal putih di duga Narkotika jenis sabu di dalam kantong celana sebelah kiri Terdakwa, kemudian dilakukan kembali penggeledahan di dalam rumah Terdakwa dan ditemukan diatas lemari 1 (satu) kotak rokok merk MARLBORO warna hitam merah yang berisikan gulungan tisu yang berisi 1 (satu) butir Pil diduga Narkotika jenis Ekstasi, setelah ditemukan barang bukti tersebut Saksi DONY SAPUTRA Bin GANIMAN dan Saksi ANDRE PANGESTU WIDODO Bin WIDODO menanyakan kepada Terdakwa "MILIK SIAPA INI" kemudian Terdakwa jawab "MILIK SAYO PAK" kemudian para saksi anggota kepolisian tersebut bertanya kembali kepada Terdakwa "APAKAH KAMU MEMILIKI SURAT IZIN UNTUK MENYIMPAN MEMILIKI, MENGUASAI DAN MENGGUNAKAN NARKOTIKA?" Terdakwa jawab "TIDAK ADA PAK" setelah itu Terdakwa dan barang bukti diamankan oleh Anggota Kepolisian menuju kepolres sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor: 15/10727.00/2025 tanggal 19 Februari 2025, menerangkan bahwa barang bukti sebanyak 1 (Satu) klip plastik yang didalamnya berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan hasil sebagai berikut: - - - - 1 (Satu) Plastik klip berisi serbuk kristal putih bening diberi tanda huruf “A” kemudian plastik klip yang seukuran dengan plastik klip yang diberi tanda huruf “A” adalah seberat 0,39(nol koma tiga puluh sembilan) gram. o Plastik klip “A” berat kotor : 3,23 (Tiga Koma Dua Puluh Tiga) gram, berat bersih isi plastik klip “B” setelah dikurangi plastik kosong : 2,84 (Dua koma Delapan Puluh Empat) gram Kemudian, o Plastik klip “A” disisihkan 0,01 (nol koma nol satu) gram berat setelah dilakukan penyisihan 2,83 (dua koma delapan puluh tiga) gram o Selanjutnya 1 (Satu) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi 1 (Satu) serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu berat bersih 2,84 (Dua Koma Delapan Puluh Empat) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram dimasukan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 2,83 (Dua Koma Delapan Puluh Tiga) gram untuk pembuktian perkara di pengadilan. Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor: 16/10727.00/2025 tanggal 19 Februari 2025, menerangkan bahwa barang bukti sebanyak 1 (Satu) klip plastik yang didalamnya berisi 1 (satu) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi dengan hasil sebagai berikut: 1 (Satu) Plastik klip berisi 1 (Satu) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi diberi tanda huruf “A” kemudian plastik klip yang seukuran dengan plastik klip yang diberi tanda huruf “A” adalah seberat 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram. o Plastik klip “A” berat kotor : 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram, berat bersih isi plastik klip “B” setelah dikurangi plastik kosong : 0,46 (Nol koma empat puluh enam) gram Kemudian, o 1 (satu) plastik klip “A” disisihkan 0,03 (nol koma nol tiga) gram berat setelah dilakukan penyisihan 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram o Selanjutnya 1 (Satu) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi 1 (Satu) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi berat bersih 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram dimasukan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram untuk pembuktian perkara di pengadilan. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0166 tanggal 21 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, Armeiny Romita, S.Si, Apt. bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “B” berisi kristal putih bening dengan berat Brutto 0,1645 (nol koma satu enam empat lima) gram dan netto 0,01 (nol koma nol satu) gram yang disita dari Terdakwa M. SAKIRIN Bin WAKIDI (Alm) ialah Positif/Terdeteksi Methamphetamine yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang R.I No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0167 tanggal 21 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, Armeiny Romita, S.Si, Apt. bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “B” berisi berwarna merah muda berat Brutto 0,2036 (nol koma dua kosong tiga enam) gram dan netto 0,03 (satu koma nol tiga) gram yang disita dari Terdakwa M. SAKIRIN Bin WAKIDI (Alm) ialah Positif/Terdeteksi MDMA yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang R.I No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. - Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. -----------Perbuatan Terdakwa M. SAKIRIN Bin WAKIDI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------- SUBSIDIAIR ------Bahwa Terdakwa M. SAKIRIN Bin WAKIDI (Alm) pada hari Selasa Tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Bulan Februari Tahun 2025 atau setidak – tidaknya suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2025. Bertempat Dusun Simpang Langgar Desa Bukit Peranginan Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun Prov. Jambi Sarolangun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------- - Bahwa Pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira Pukul 14.00 WIB saat Terdakwa M. SAKIRIN Bin WAKIDI (Alm) hendak berangkat bekerja dari rumahnya yang berada di Dusun Simpang Langgar Desa Bukit Peranginan Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun Prov. Jambi, Terdakwa mengambil 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis shabu yang berada diatas lemari untuk Terdakwa konsumsi, kemudian narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa taruh di kantong celana sebelah kiri Terdakwa, kemudian sekitar pukul 17.00 WIB seteleh melakukan pekerjaan Terdakwa pulang kerumah dan sesampai dirumah sekitar pukul 17.30 WIB tiba – tiba datang Saksi DONY SAPUTRA Bin GANIMAN dan Saksi ANDRE PANGESTU WIDODO Bin WIDODO (masing – masing merupakan anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Sarolangun) kerumah Terdakwa, lalu Saksi DONY SAPUTRA Bin GANIMAN mengatakan kepada Terdakwa "KAMI DARI SAT RESNARKOBA POLRES SAROLANGUN MENDAPATKAN INFORMASI DARI MASYARAKAT BAHWA SERING TERJADI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI DAERAH SINI", kemudian Saksi DONY SAPUTRA Bin GANIMAN dan SAKSI ANDRE PANGESTU Bin WIDODO menujukan Surat perintah penggeledahan dan memanggil saksi EKO PURWANTO Bin SUTRISNO untuk menyaksikan penggeledahan dan pengamanan yang hendak dilakukan, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap badan Terdakwa dan di temukan 1 (satu) klip plastik berisikan serbuk kristal putih di duga Narkotika jenis sabu di dalam kantong celana sebelah kiri Terdakwa, kemudian dilakukan kembali penggeledahan di dalam rumah Terdakwa dan ditemukan diatas lemari 1 (satu) kotak rokok merk MARLBORO warna hitam merah yang berisikan gulungan tisu yang berisi 1 (satu) butir Pil diduga Narkotika jenis Ekstasi, setelah ditemukan barang bukti tersebut Saksi DONY SAPUTRA Bin GANIMAN dan Saksi ANDRE PANGESTU WIDODO Bin WIDODO menanyakan kepada Terdakwa "MILIK SIAPA INI" kemudian Terdakwa jawab "MILIK SAYO PAK" kemudian para saksi anggota kepolisian tersebut bertanya kembali kepada Terdakwa "APAKAH KAMU MEMILIKI SURAT IZIN UNTUK MENYIMPAN MEMILIKI, MENGUASAI DAN MENGGUNAKAN NARKOTIKA?" Terdakwa jawab "TIDAK ADA PAK" setelah itu Terdakwa dan barang bukti diamankan oleh Anggota Kepolisian menuju kepolres sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. - - - - Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor: 15/10727.00/2025 tanggal 19 Februari 2025, menerangkan bahwa barang bukti sebanyak 1 (Satu) klip plastik yang didalamnya berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan hasil sebagai berikut: 1 (Satu) Plastik klip berisi serbuk kristal putih bening diberi tanda huruf “A” kemudian plastik klip yang seukuran dengan plastik klip yang diberi tanda huruf “A” adalah seberat 0,39(nol koma tiga puluh sembilan) gram. o Plastik klip “A” berat kotor : 3,23 (Tiga Koma Dua Puluh Tiga) gram, berat bersih isi plastik klip “B” setelah dikurangi plastik kosong : 2,84 (Dua koma Delapan Puluh Empat) gram Kemudian, o Plastik klip “A” disisihkan 0,01 (nol koma nol satu) gram berat setelah dilakukan penyisihan 2,83 (dua koma delapan puluh tiga) gram o Selanjutnya 1 (Satu) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi 1 (Satu) serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu berat bersih 2,84 (Dua Koma Delapan Puluh Empat) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram dimasukan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 2,83 (Dua Koma Delapan Puluh Tiga) gram untuk pembuktian perkara di pengadilan. Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor: 16/10727.00/2025 tanggal 19 Februari 2025, menerangkan bahwa barang bukti sebanyak 1 (Satu) klip plastik yang didalamnya berisi 1 (satu) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi dengan hasil sebagai berikut: 1 (Satu) Plastik klip berisi 1 (Satu) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi diberi tanda huruf “A” kemudian plastik klip yang seukuran dengan plastik klip yang diberi tanda huruf “A” adalah seberat 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram. o Plastik klip “A” berat kotor : 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram, berat bersih isi plastik klip “B” setelah dikurangi plastik kosong : 0,46 (Nol koma empat puluh enam) gram Kemudian, o 1 (satu) plastik klip “A” disisihkan 0,03 (nol koma nol tiga) gram berat setelah dilakukan penyisihan 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram o Selanjutnya 1 (Satu) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi 1 (Satu) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi berat bersih 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram dimasukan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram untuk pembuktian perkara di pengadilan. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0166 tanggal 21 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, Armeiny Romita, S.Si, Apt. bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “B” berisi kristal putih bening dengan berat Brutto 0,1645 (nol koma satu enam empat lima) gram dan netto 0,01 (nol koma nol satu) gram yang disita dari Terdakwa M. SAKIRIN Bin WAKIDI (Alm) ialah Positif/Terdeteksi Methamphetamine yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang R.I No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. - - Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0167 tanggal 21 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, Armeiny Romita, S.Si, Apt. bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “B” berisi berwarna merah muda berat Brutto 0,2036 (nol koma dua kosong tiga enam) gram dan netto 0,03 (satu koma nol tiga) gram yang disita dari Terdakwa M. SAKIRIN Bin WAKIDI (Alm) ialah Positif/Terdeteksi MDMA yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang R.I No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. -----------Perbuatan Terdakwa M. SAKIRIN Bin WAKIDI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------- LEBIH SUBSIDIAIR ------Bahwa Terdakwa M. SAKIRIN Bin WAKIDI (Alm) pada hari Selasa Tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Bulan Februari Tahun 2025 atau setidak – tidaknya suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2025. Bertempat Dusun Simpang Langgar Desa Bukit Peranginan Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun Prov. Jambi Sarolangun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili “setiap penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------- - Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 16 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa M. SAKIRIN Bin WAKIDI (Alm) menghubungi Sdr. MILO (DPO) dan berkata "ADO BAHAN DAK" Kemudian Sdr. MILO (DPO) menjawab "ADO AGEK AMBEK BE DI MTQ BULIAN" kemudian Terdakwa menjawab "IYOLAH" kemudian Terdakwa berangkat menuju daerah MTQ Bulian dan sesampainya disana, Terdakwa menelpon kembali Sdr. MILO (DPO) dan berkata "DIMANO?" Kemudian Sdr. MILO (DPO) menjawab "KAMU AMBEK BE DEKAT GAPURA, DI TAROK SITU" kemudian terdakwa mendatangi Sebuah Gapura MTQ Muaro Bulian dan langsung mengambil Narkotika tersebut, Kemudian terdakwa langsung menuju ke Dusun Simpang Langgar Desa Bukit Peranginan Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun Prov. Jambi, dan sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa sampai di rumah Terdakwa tersebut, kemudian terdakwa langsung meletakkan 1 (satu) pil ekstasi tersebut kedalam sebuah balutan tisu dan dimasukan kedalam sebuah kotak rokok merk MARLBORO milik Terdakwa lalu Terdakwa meletakan Kotak rokok merk MARLBORO tersebut di atas lemari kamar terdakwa beserta 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa simpan di atas lemari didekat kotak rokok MALBORO milik Terdakwa. - - - Bahwa Pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira Pukul 14.00 WIB saat Terdakwa M. SAKIRIN Bin WAKIDI (Alm) hendak berangkat bekerja dari rumahnya yang berada di Dusun Simpang Langgar Desa Bukit Peranginan Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun Prov. Jambi, Terdakwa mengambil 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis shabu yang berada diatas lemari untuk Terdakwa konsumsi, kemudian narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa taruh di kantong celana sebelah kiri Terdakwa, kemudian sekitar pukul 17.00 WIB seteleh melakukan pekerjaan Terdakwa pulang kerumah dan sesampai dirumah sekitar pukul 17.30 WIB tiba – tiba datang Saksi DONY SAPUTRA Bin GANIMAN dan Saksi ANDRE PANGESTU WIDODO Bin WIDODO (masing – masing merupakan anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Sarolangun) kerumah Terdakwa, lalu Saksi DONY SAPUTRA Bin GANIMAN mengatakan kepada Terdakwa "KAMI DARI SAT RESNARKOBA POLRES SAROLANGUN MENDAPATKAN INFORMASI DARI MASYARAKAT BAHWA SERING TERJADI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI DAERAH SINI", kemudian Saksi DONY SAPUTRA Bin GANIMAN dan SAKSI ANDRE PANGESTU Bin WIDODO menujukan Surat perintah penggeledahan dan memanggil saksi EKO PURWANTO Bin SUTRISNO untuk menyaksikan penggeledahan dan pengamanan yang hendak dilakukan, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap badan Terdakwa dan di temukan 1 (satu) klip plastik berisikan serbuk kristal putih di duga Narkotika jenis sabu di dalam kantong celana sebelah kiri Terdakwa, kemudian dilakukan kembali penggeledahan di dalam rumah Terdakwa dan ditemukan diatas lemari 1 (satu) kotak rokok merk MARLBORO warna hitam merah yang berisikan gulungan tisu yang berisi 1 (satu) butir Pil diduga Narkotika jenis Ekstasi, setelah ditemukan barang bukti tersebut Saksi DONY SAPUTRA Bin GANIMAN dan Saksi ANDRE PANGESTU WIDODO Bin WIDODO menanyakan kepada Terdakwa "MILIK SIAPA INI" kemudian Terdakwa jawab "MILIK SAYO PAK" kemudian para saksi anggota kepolisian tersebut bertanya kembali kepada Terdakwa "APAKAH KAMU MEMILIKI SURAT IZIN UNTUK MENYIMPAN MEMILIKI, MENGUASAI DAN MENGGUNAKAN NARKOTIKA?" Terdakwa jawab "TIDAK ADA PAK" setelah itu Terdakwa dan barang bukti diamankan oleh Anggota Kepolisian menuju kepolres sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor: 15/10727.00/2025 tanggal 19 Februari 2025, menerangkan bahwa barang bukti sebanyak 1 (Satu) klip plastik yang didalamnya berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan hasil sebagai berikut: 1 (Satu) Plastik klip berisi serbuk kristal putih bening diberi tanda huruf “A” kemudian plastik klip yang seukuran dengan plastik klip yang diberi tanda huruf “A” adalah seberat 0,39(nol koma tiga puluh sembilan) gram. o Plastik klip “A” berat kotor : 3,23 (Tiga Koma Dua Puluh Tiga) gram, berat bersih isi plastik klip “B” setelah dikurangi plastik kosong : 2,84 (Dua koma Delapan Puluh Empat) gram Kemudian, o Plastik klip “A” disisihkan 0,01 (nol koma nol satu) gram berat setelah dilakukan penyisihan 2,83 (dua koma delapan puluh tiga) gram o Selanjutnya 1 (Satu) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi 1 (Satu) serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu berat bersih 2,84 (Dua Koma Delapan Puluh Empat) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram dimasukan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 2,83 (Dua Koma Delapan Puluh Tiga) gram untuk pembuktian perkara di pengadilan. - - - - - Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor: 16/10727.00/2025 tanggal 19 Februari 2025, menerangkan bahwa barang bukti sebanyak 1 (Satu) klip plastik yang didalamnya berisi 1 (satu) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi dengan hasil sebagai berikut: 1 (Satu) Plastik klip berisi 1 (Satu) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi diberi tanda huruf “A” kemudian plastik klip yang seukuran dengan plastik klip yang diberi tanda huruf “A” adalah seberat 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram. o Plastik klip “A” berat kotor : 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram, berat bersih isi plastik klip “B” setelah dikurangi plastik kosong : 0,46 (Nol koma empat puluh enam) gram Kemudian, o 1 (satu) plastik klip “A” disisihkan 0,03 (nol koma nol tiga) gram berat setelah dilakukan penyisihan 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram o Selanjutnya 1 (Satu) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi 1 (Satu) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi berat bersih 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram dimasukan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram untuk pembuktian perkara di pengadilan. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0166 tanggal 21 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, Armeiny Romita, S.Si, Apt. bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “B” berisi kristal putih bening dengan berat Brutto 0,1645 (nol koma satu enam empat lima) gram dan netto 0,01 (nol koma nol satu) gram yang disita dari Terdakwa M. SAKIRIN Bin WAKIDI (Alm) ialah Positif/Terdeteksi Methamphetamine yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang R.I No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0167 tanggal 21 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, Armeiny Romita, S.Si, Apt. bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “B” berisi berwarna merah muda berat Brutto 0,2036 (nol koma dua kosong tiga enam) gram dan netto 0,03 (satu koma nol tiga) gram yang disita dari Terdakwa M. SAKIRIN Bin WAKIDI (Alm) ialah Positif/Terdeteksi MDMA yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang R.I No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Nomor: 1111/LHP/BLK-JBI/II/2025 tanggal 22 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Meisya Karyawanti, S.ST, M.Si dan dr. Suriya Dharmanata, Sp.PK.M.Biomed menerangkan pada pokoknya hasil pemeriksaan urine atas nama Terdakwa M. SAKIRIN Bin WAKIDI (Alm) di tanggal periksa 22 Februari 2025 ialah Positif Methamphetamine dan Positif Amphetamine. Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menggunakan / mengkonsumsi Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. - Bahwa cara terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu ialah dengan cara pertama – tama terdakwa mengambil alat hisap sabu (BONG) terlebih dahulu kemudian setelah mengambil alat hisap sabu (BONG) tersebut lalu terdakwa memasukkan Narkotika jenis sabu kedalam Kaca Pirek dan setelah Narkotika jenis sabu dimasukkan kedalam kaca pirek lalu terdakwa masukkan kembali kedalam BONG. Setelah semuanya terpasang kedalam bong tersebut, lalu terdakwa mengambil Korek api dan membakarnya, lalu terdakwa langsung menghisap asap dari pembakaran sabu tersebut. Sedangkan cara terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi menggunakan cara dengan langsung terdakwa telan dan terkadang narkotika jenis ekstasi tersebut terdakwa campur dengan air kemudian terdakwa minum. - Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu untuk menambah stamina dalam bekerja, merasakan badan segar, pikiran tenang dan menjadi susah tidur sedangkan narkotika jenis ekstasi terdakwa konsumsi untuk memunculkan perasaaan senang. -----------Perbuatan Terdakwa M. SAKIRIN Bin WAKIDI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya