Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Srl HENDRI GUFRON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Srl
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1HENDRI
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1MUFNI MAULID, S.H.HENDRI
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1GUFRON
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 58.000.000,00
Petitum
  •  
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seketika sekaligus tanpa syarat segala Biaya dan Kerugian yang dialami oleh Penggugat, dengan rincian sebagai berikut:
  • Biaya

Bahwa biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat meliputi:

  1. Biaya Jasa Advokat Melakukan Somasi/Teguran Hukum kepada Tergugat, sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
  • Kerugian

Bahwa kerugian yang telah dialami oleh Penggugat adalahi:

  1. Sejumlah uang sebesar Rp. 58.000.000.- (Lima puluh Delapan Juta Rupiah).
  1. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.

 

SUBSIDAIR;

Atau,

apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak