Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
208/Pid.Sus/2026/PN Srl 1.SESYI NURMALA PUTRI, S.H
2.HABIBI RAHMAN, S.H
RAHAYU BINTI NURDIN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 208/Pid.Sus/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1849/L.5.16.3/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SESYI NURMALA PUTRI, S.H
2HABIBI RAHMAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHAYU BINTI NURDIN (ALM)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

RIMAIR -------Bahwa Terdakwa RAHAYU Binti NURDIN (Alm) bersama – sama dengan saksi RULIANDI Als ALUNG Bin CEK MASKUR (dalam berkas perkara terpisah/splitszing) pada hari minggu 21 Juni 2026 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni 2026 atau setidak tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Desa Mandiangin tuo Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa Pada hari Minggu 21 Juni 2026 Sekira 20.00 Wib saat itu TERDAKWA RAHAYU Binti NURDIN (Alm) berada dirumah bersama Saksi RULIANDI Als ALUNG Bin CEK MASKUR, kemudian TERDAKWA mendengar Saksi RULIANDI Alias ALUNG mengangkat telpon dari Sdr. RENDI (DPO) yang mana saat itu TERDAKWA tidak mengetahui apa isi pembicaraan Saksi RULIANDI Alias ALUNG bersama Sdr. RENDI (DPO) tersebut. dan Tidak lama kemudian TERDAKWA melihat datang Seorang laki – laki yang tidak TERDAKWA kenal menemui Saksi RULIANDI Alias ALUNG dan berbicara kepada Saksi RULIANDI Alias ALUNG, tidak lama kemudian Saksi RULIANDI Alias ALUNG masuk kedalam kamar untuk menyimpan Ekstasi, lalu saat itu TERDAKWA langsung bertanya kepada Saksi RULIANDI Alias ALUNG dengan kalimat “APO TU BANG” Saksi RULIANDI Alias ALUNG menjawab “ INI EKSTASI DARI RENDI KAGEK KALAU ADA YANG NAK BELI KASIH TAU AKU YO” lalu TERDAKWA menjawab “ YOLAH BANG” kemudian Saksi RULIANDI Alias ALUNG langsung menyimpan ekstasi tersebut; - Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 sekira pukul 22.00 Wib. Saat TERDAKWA sedang berada dirumah bersama Saksi RULIANDI Alias ALUNG. TERDAKWA melihat Saksi RULIANDI Alias ALUNG ditelpon Sdr. BIMA (DPO) dengan kalimat “ ADO BAHAN BIM, KALAU ADO ANTAR KERUMAH “ lalu Sdr. BIMA (DPO) menjawab “ ADO KAGEK AKU KERUMAH” lalu tidak lama kemudian Sdr. BIMA (DPO) datang kerumah TERDAKWA kemudian TERDAKWA melihat Sdr. BIMA (DPO) langsung memberikan 1 (Satu) Klip narkotika Jenis sabu kepada Saksi RULIANDI Alias ALUNG Kemudian Sdr. BIMA (DPO) langsung pulang kerumah; - Bahwa setelah itu TERDAKWA dan Saksi RULIANDI Alias ALUNG Mengkonsumsi narkotika tersebut Lalu Sisa narkotika Jenis sabu tersebut disimpan Saksi RULIANDI Alias ALUNG didalam dompet Pink yang berisi ekstasi, kemudian Saksi RULIANDI Alias ALUNG simpan dalam kamar mandi setelah itu TERDAKWA bersama Saksi RULIANDI Alias ALUNG langsung tidur; - Kemudian pada hari Rabu 24 Juni 2026 Sekira pukul 14.00 WIb di Desa Mandiangin Tuo Kecamatan Mandiangin Kabupaten Mandiangin Saat Saksi RULIANDI sedang tidur Bersama TERDAKWA langsung diamankan oleh anggota kepolisian SatResNarkoba Polres Sarolangun langsung melakukan penggeledahan di dalam kamar TERDAKWA disaksikan oleh saksi BAMBANG HERIANSYAH Bin DARNIK (Alm) dan saat itu pihak Kepolisian Menemukan 2 (Dua) Unit timbangan dalam laci kamar, 1 (satu) tas Selempang yang didalamnya berisikan 1 (Satu) Unit timbangan Digital, 1 (Satu) Klip Plastik kosong, 2 (Dua) Bungkus plastik yang didalamnya berisikan Klip plastik Kosong Dan 1 (Satu) Buah Pipet yang diruncingkan, 1 (Satu) Buah dompet warna Pink berisi 1 ( Satu ) Klip plastic berisikan Narkotika Jenis Sabu di kamar mandi, 1 (Satu) Klip plastik yang didalamnya berisikan 4 (Empat) Butir pil warna Hijau dan pink diduga Narkotika Jenis Ekstasi didalam mesin Cuci, 1 (satu) unit Handphone merek IQOO, dan 1 (satu) unit Handphone Redmi kemudian TERDAKWA bersama saksi RULIANDI Beserta barang bukti dibawa kepolres Sarolangun; - Bahwa Terdakwa Bersama saksi RULIANDI mendapatkan keuntungan dari menjual Narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang hasil tersebut sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari – hari. 2 - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 52/10727.00/2026 pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh ITA NOVI HERTATI selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut: Bahwa 1 (satu) Plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi Kristal putih bening diduga Narkotika Jenis ekstasi dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 53/10727.00/2026 pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh ITA NOVI HERTATI selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut: Bahwa 1 (satu) Plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi 4 (empat) butir diduga Narkotika Jenis ekstasi dengan berat bersih 1,38 (satu kome tiga puluh delapan) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 1,34 (satu koma tiga puluh empat) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.26.0657 tanggal 30 Juni 2026 Armeiny Romita,S.Si,Apt. yang telah melakukan pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal putih bening, disimpulkan Bahwa Barang Bukti tersebut benar bahwa barang bukti tersebut Positif (+) Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I bukan tanaman berdasarkan Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti. --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------ SUBSIDAIR ------- Bahwa Terdakwa RAHAYU Binti NURDIN (Alm) bersama – sama dengan saksi RULIANDI Als ALUNG Bin CEK MASKUR (dalam berkas perkara terpisah/splitszing) pada hari rabu tanggal 24 Juni 2026 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni 2026 atau setidak tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Desa Mandiangin tuo Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan 3 jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 Sekira pukul 14.00 WIb. Saat TERDAKWA sedang mencuci. Tiba – tiba datang beberapa laki – laki menjumpai TERDAKWA dan Saksi RULIANDI Alias ALUNG, kemudian saat itu laki – laki tersebut langsung mengamankan TERDAKWA dan Saksi RULIANDI Alias ALUNG yang saat itu sedang tidur didalam kamar. Kemudian salah satu laki – laki tersebut berkata dengan kalimat “KAMI PIHAK KEPOLISIAN DARI SAT RESNARKOBA, KAMI DAPAT INFORMASI KALIAN ADA MEYIMPAN DAN MENJUAL NARKOTIKA, KAMI MEMINTA IZIN UNTUK MELAKUKAN PEMERIKSAAN TERHADAP KALIAN “ lalu TERDAKWA bersama Saksi RULIANDI Alias ALUNG menjawab “ YO PERIKSA LAH KAMI PAK” tidak lama kemudian salah satu pihak kepolisian datang bersama warga yang akan menyaksikan proses penemuan barang Bukti tersebut. Lalu pihak Kepolisian langsung melakukan penggeledahan dalam kamar dan saat itu pihak Kepolisian Menemukan 2 (Dua) Unit timbangan dalam laci kamar, 1 (satu) tas Selempang yang didalamnya berisikan 1 (Satu) Unti timbangan Digital, 1 (Satu) Klip Plastik kosong. 2 (Dua) Bungkus plastik yang didalamnya berisikan Klip plastic Kosong Dan 1 (Satu) Buah Pipet yang diruncingkan, setelah barang Bukti ditemukan di dalam kamar. Lalu pihak kepolisian melakukan penggeledahan didalam kamar mandi, saat pihak Kepolisian hendak melakukan penggeledahan didalam kamar mandi. Saat itu pihak kepolisian menemukan 1 (Satu) Buah dompet warna Pink, kemudian Pihak kepolisian langsung berkata dengan kalimat “ AMBIL DOMPET INI” dan seketika TERDAKWA langsung mengambil dompet tersebut dan kemudian Pihak Kepolisian menyuruh TERDAKWA membuka Dompet dan saat itu ditemukan 1 ( Satu ) Klip plastic berisikan Narkotika Jenis Sabu. Setelah itu pihak kepolisian menemukan 1 (Satu) Klip plastik yang didalamnya berisikan 4 (Empat) Butir pil warna Hijau dan pink diduga Narkotika Jenis Ekstasi didalam mesin Cuci Lalu pihak kepolisian bertanya dengan kalimat “ INI SABU DAN EKSTASI SIAPA” lalu Saksi RULIANDI Alias ALUNG menjawab “ INI SABU DAN EKSTASI TERDAKWA PAK” lalu pihak kepolisian bertanya kembali “ DARI MANA KAMU DAPAT SABU DAN EKSTASI INI” dan Saksi RULIANDI Alias ALUNG menjawab “ DARI BIMA DAN SDR. RENDI PAK” lalu pihak kepolisian bertanya kembali “ APA PERAN RAHAYU INI “ dan Saksi RULIANDI Alias ALUNG menjawab “ RAHAYU SERING MENAWARKAN DAN MENJUAL NARKOTIKA MILIK TERDAKWA PAK” lalu pihak kepolisian bertanya kembali kepada TERDAKWA “ BENAR KAMU SERING MENJUAL NARKOTIKA JENIS SABU “ dan TERDAKWA menjawab “ BENAR PAK”. setelah pihak kepolisian bertanya kepada TERDAKWA dan Saksi RULIANDI Alias ALUNG. Lalu pihak kepolisian bertanya kembali dengan kalimat “APA KAMU BERDUA ADA IZIN KEPEMILIKAN NARKOTIKA JENIS SABU DAN EKSTASI” dan TERDAKWA bersama Saksi RULIANDI Alias ALUNG menjawab “ TIDAK ADA PAK ” kemudian setelah itu TERDAKWA bersama Saksi RULIANDI Alias ALUNG Beserta barang bukti dibawa kepolres Sarolangun. Guna proses lebih lanjut; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 52/10727.00/2026 pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh ITA NOVI HERTATI selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai 4 berikut: Bahwa 1 (satu) Plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi Kristal putih bening diduga Narkotika Jenis ekstasi dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 53/10727.00/2026 pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh ITA NOVI HERTATI selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut: Bahwa 1 (satu) Plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi 4 (empat) butir diduga Narkotika Jenis ekstasi dengan berat bersih 1,38 (satu kome tiga puluh delapan) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 1,34 (satu koma tiga puluh empat) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.26.0657 tanggal 30 Juni 2026 Armeiny Romita,S.Si,Apt. yang telah melakukan pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal putih bening, disimpulkan Bahwa Barang Bukti tersebut benar bahwa barang bukti tersebut Positif (+) Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I bukan tanaman berdasarkan Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti. ------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya