| Dakwaan |
PERTAMA
-------Bahwa Terdakwa REHAN PRATAMA ARWINATA Bin HERWIN SANJAYA Pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di jalan lintas Sarolangun – Muara Tembesi tepatnya tanjakan Desa Bukit Peranginan Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang sebagian atau milik orang lain dilakukan pada malam hari dijalan umum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------
- Bahwa Pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 22.00 wib TERDAKWA REHAN PRATAMA ARWINATA Bin HERWIN SANJAYA duduk didepan teras rumah warga yang ada di batas Desa Bukit Peranginan Kec.Mandiangin tidak lama kemudian TERDAKWA melihat mobil Granmax Pick up warna merah melaju dari Arah Jambi ke Sarolangun;
- Bahwa selanjutnya TERDAKWA langsung menghidupkan motor TERDAKWA dan mengejar mobil tersebut lalu setibanya didepan tambal ban tanjakan Bukit Peranginan mobil tersebut TERDAKWA stop kemudian TERDAKWA langsung kearah kanan mobil bagian sopir Kemudian TERDAKWA mengarahkan korek api yang berbentuk senjata api ke kepala korban sambil mengatakan “ MINTAK DUIT 20 RIBU “ lalu korban memberikan uang 20 ribu kepada TERDAKWA setelah itu TERDAKWA mengatakan “ TAMBAH LAGI “ lalu korban berikan lagi 30 ribu setelah itu TERDAKWA mengatakan “TAMBAH 200 RIBU KALO IDAK AKU TEMBAK “ lalu korban berikan 200 ribu setelah itu TERDAKWA mengatakan lagi “ TAMBAH 200 KALO IDAK KAU KU TEMBAK “ lalu korban berikan 200 ribu lagi kepada TERDAKWA;
- Bahwa setelah itu TERDAKWA mengendarai motornya melewati mobil korban dan berhenti didepan mobil dengan cara melintang setelah itu mobil korban langsung berhenti kemudian teman TERDAKWA sdr. ERDIN (DPO) dan sdr. WANTO (DPO) ikut berhenti lalu sdr. WANTO (DPO) turun dari motor sdr. ERDIN (DPO) dan langsung meminta uang lagi kepada korban, lalu korban berkata “BENTAR BANG” lalu korban mengambil uang disaku celananya kemudian sdr. WANTO langsung mengambil uang korban kemudian TERDAKWA bersama sdr. ERDIN dan sdr. WANTO melarikan diri lalu pada saat diatas motor Sambil lari TERDAKWA ada menanyakan kepada ERDIN dan WANTO tersebut dengan mengatakan “ BERAPO KAMAU DAPAT JOK “ lalu TERDAKWA mendengar keterangan sdr. ERDIN mengatakan dapat Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) dan sdr. WANTO dapat uang sebanyak Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) jadi total uang korban yang TERDAKWA ambil bersama sdr. ERDIN dan sdr. WANTO tersebut sebanyak Rp 850.000,- (Delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa akibat dari perbuatan TERDAKWA korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah)
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 482 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana ------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa REHAN PRATAMA ARWINATA Bin HERWIN SANJAYA Pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di jalan lintas Sarolangun – Muara Tembesi tepatnya tanjakan Desa Bukit Peranginan Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------
- Bahwa Pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 22.00 wib TERDAKWA duduk didepan teras rumah warga yang ada di batas Desa Bukit Peranginan Kec.Mandiangin tidak lama kemudian TERDAKWA melihat mobil Granmax Pick up warna merah yang dikendarai oleh saksi RIAN SAFE’I Bin RAJALI melaju dari Arah Jambi ke Sarolangun;
- Kemudian TERDAKWA langsung menghidupkan motor Honda Beat warna merah hitam milik TERDAKWA dan mengejar mobil tersebut lalu setibanya didepan tambal ban tanjakan Bukit Peranginan mobil tersebut TERDAKWA stop lalu TERDAKWA langsung kearah kanan mobil bagian sopir Kemudian TERDAKWA mengarahkan senjata mainan yang berbentuk senjata api ke kepala saksi RIAN SAFE’I Bin RAJALI sambil mengatakan “ MINTAK DUIT 20 RIBU “ lalu saksi RIAN SAFE’I Bin RAJALI memberikan uang 20 ribu kepada TERDAKWA setelah itu TERDAKWA mengatakan “ TAMBAH LAGI “ lalu saksi RIAN SAFE’I Bin RAJALI berikan lagi 30 ribu setelah itu TERDAKWA mengatakan “TAMBAH 200 RIBU KALO IDAK AKU TEMBAK “ lalu saksi RIAN SAFE’I Bin RAJALI berikan 200 ribu setelah itu TERDAKWA mengatakan lagi “ TAMBAH 200 KALO IDAK KAU KU TEMBAK “ lalu saksi RIAN SAFE’I Bin RAJALI berikan 200 ribu lagi kepada TERDAKWA sehingga uang yang didapatkan TERDAKWA sebesar Rp450.000,- (Empat Ratus Lima Puuh Ribu Rupiah);
- Kemudian TERDAKWA mengendarai motornya melewati mobil saksi RIAN SAFE’I Bin RAJALI dan berhenti didepan mobil saksi RIAN SAFE’I Bin RAJALI dengan cara melintang lalu mobil saksi RIAN SAFE’I Bin RAJALI langsung berhenti kemudian TERDAKWA melihat teman TERDAKWA yaitu sdr. ERDIN (DPO) dan sdr. WANTO (DPO) berhenti disamping mobil saksi RIAN SAFE’I Bin RAJALI yang mana sdr. WANTO (DPO) turun dari motor sdr. ERDIN (DPO) dan langsung meminta uang kepada saksi RIAN SAFE’I Bin RAJALI lalu TERDAKWA melarikan diri, saat diatas motor sambil melarikan diri TERDAKWA menanyakan kepada sdr. ERDIN (DPO) dan sdr. WANTO (DPO) dengan mengatakan “ BERAPO KAMAU DAPAT JOK“ lalu TERDAKWA mendengar dari sdr. ERDIN (DPO) mengatakan dapat Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) dan sdr. WANTO dapat uang sebanyak Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) sehingga total uang saksi RIAN SAFE’I Bin RAJALI yang TERDAKWA ambil bersama sdr. ERDIN (DPO) dan sdr. WANTO (DPO) tersebut sebanyak Rp 850.000,- (Delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa akibat dari perbuatan TERDAKWA korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 479 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana ---------------
ATAU
KETIGA
-------Bahwa Terdakwa REHAN PRATAMA ARWINATA Bin HERWIN SANJAYA Pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di jalan lintas Sarolangun – Muara Tembesi tepatnya tanjakan Desa Bukit Peranginan Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang sebagian atau milik orang lain”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --
- Bahwa Pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 22.00 wib TERDAKWA REHAN PRATAMA ARWINATA Bin HERWIN SANJAYA duduk didepan teras rumah warga yang ada di batas Desa Bukit Peranginan Kec.Mandiangin tidak lama kemudian TERDAKWA melihat mobil Granmax Pick up warna merah melaju dari Arah Jambi ke Sarolangun;
- Bahwa selanjutnya TERDAKWA langsung menghidupkan motor TERDAKWA dan mengejar mobil tersebut lalu setibanya didepan tambal ban tanjakan Bukit Peranginan mobil tersebut TERDAKWA stop kemudian TERDAKWA langsung kearah kanan mobil bagian sopir Kemudian TERDAKWA mengarahkan korek api yang berbentuk senjata api ke kepala korban sambil mengatakan “ MINTAK DUIT 20 RIBU “ lalu korban memberikan uang 20 ribu kepada TERDAKWA setelah itu TERDAKWA mengatakan “ TAMBAH LAGI “ lalu korban berikan lagi 30 ribu setelah itu TERDAKWA mengatakan “TAMBAH 200 RIBU KALO IDAK AKU TEMBAK “ lalu korban berikan 200 ribu setelah itu TERDAKWA mengatakan lagi “ TAMBAH 200 KALO IDAK KAU KU TEMBAK “ lalu korban berikan 200 ribu lagi kepada TERDAKWA;
- Bahwa setelah itu TERDAKWA mengendarai motornya melewati mobil korban dan berhenti didepan mobil dengan cara melintang setelah itu mobil korban langsung berhenti kemudian teman TERDAKWA sdr. ERDIN (DPO) dan sdr. WANTO (DPO) ikut berhenti lalu sdr. WANTO (DPO) turun dari motor sdr. ERDIN (DPO) dan langsung meminta uang lagi kepada korban, lalu korban berkata “BENTAR BANG” lalu korban mengambil uang disaku celananya kemudian sdr. WANTO langsung mengambil uang korban kemudian TERDAKWA bersama sdr. ERDIN dan sdr. WANTO melarikan diri lalu pada saat diatas motor Sambil lari TERDAKWA ada menanyakan kepada ERDIN dan WANTO tersebut dengan mengatakan “ BERAPO KAMAU DAPAT JOK “ lalu TERDAKWA mendengar keterangan sdr. ERDIN mengatakan dapat Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) dan sdr. WANTO dapat uang sebanyak Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) jadi total uang korban yang TERDAKWA ambil bersama sdr. ERDIN dan sdr. WANTO tersebut sebanyak Rp 850.000,- (Delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa akibat dari perbuatan TERDAKWA korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah)
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 482 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana |