Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2024/PN Srl RIDWAN FERNANDO, S.H KHOIRUL ANSORI Bin ILHAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2024/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-368/L.5.16/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIDWAN FERNANDO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHOIRUL ANSORI Bin ILHAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN PRIMAIR: ------- Bahwa Terdakwa KHOIRUL ANSORI Bin ILHAM (Alm) pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sekira pukul 15.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023, bertempat di Jl. Lubuk Buntak Desa Lubuk Sepuh Kec. Pelawan Kab. Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------- - Pada Pada hari senin tanggal 11 September 2023 sekira pukul 07.00 wib Terdakwa pergi ke rumah RIKI (DPO) yang beralamat di Desa Lubuk Sepuh Kec. Pelawan Kab. Sarolangun, Prov. Jambi sekira pukul 07.05 wib Terdakwa sampai dirumah RIKI (DPO) setelah Terdakwa bertemu RIKI (DPO) berkata “ kau langsung ke Lesung batu be ketemu ICONG gek aku kirim no hp ICONG duit nyo sudah aku kirim ke ICONG”, selanjutnya Terdakwa langsung menuju Desa Lesung Batu, Kec. Rawas Ulu, Kab. Musi Rawas Utara Sekira pukul 09.00 wib Terdakwa tiba di jembatan Desa Lesung Batu, Kec. Rawas Ulu, Kab. Musi Rawas Utara, Selanjutnya Terdakwa langsung menelfon ICONG (DPO) dan berkata “bang aku lah sampai di jembatan sebrang dekat rumah panggung” dijawab ICONG ”tunggu situ gek ado yang jemput kau”. Sekira kurang lebih 3 menit datang seorang laki-laki yang tidak Terdakwa ketahui namanya berkata kepada Terdakwa “nunggu siapo bang” Terdakwa jawab “nunggu bang icong” dijawab laki-lali tersebut “ikut aku bang”. kemudian Terdakwa mengikuti lakilaki tersebut menuju rumah ICONG (DPO). Setelah sampai dirumah ICONG (DPO), selanjutnya ICONG (DPO) langsung memberikan 1 (satu) bungkus plastik hitam berisi narkotika jenis shabu, selanjutnya sekira pukul 11.00 wib Terdakwa pulang dari Desa Lesung batu Desa Lesung Batu, Kec. Rawas Ulu, Kab. Musi Rawas Utara menuju Desa Lubuk sepuh Kec. Pelawan Kab. Sarolangun, Prov. Jambi sekira pukul 13.00 wib Terdakwa tiba di Desa lubuk sepuh dan langsung menuju Jl. Lubuk Buntak Desa Lubuk sepuh Kec. Pelawan Kab. Sarolangun Setiba di Jl. Lebuk Buntak tersebut Terdakwa menuju semak- semak untuk menkonsumsi narkotika jenis sabu yang diberikan dari ICONG (DPO) dan menyisihkan narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) klip plastik. - Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB datang Saksi YUSUF HS. DAMANIK Bin HAPOSAN DAMANIK dan FIKRI AZIM Bin DODI INDRA Bersama tim Satresnarkoba Polres Sarolangun dan langsung mengamankan Terdakwa dan berkata “jangan bergerak kami dari pihak kepolisian dimana sabu kau ”Terdakwa jawab “ada pak”. selanjutnya Saksi YUSUF HS. DAMANIK Bin HAPOSAN DAMANIK memanggil saksi warga yakni Saksi ILHAMIL AZMI Bin IBNU HAJAR untuk menyaksikan penggeledahan, setelah saksi ILHAMIL AZMI Bin IBNU HAJAR datang langsung dilakukan pemeriksaan dan di temukan di atas tanah dekat Terdakwa berupa 2 (dua) klip plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dan di temukan di dalam kantong celana milik Terdakwa 1 (satu) dompet kecil yang didalamnya berisikan 1 (satu) klip plastik ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu, 3 (tiga) klip plastik kosong, 1 (satu) pipet yang di runcingkan dan 1 (satu) lembar uang 50.000,-. Setelah barang bukti di temukan Saksi YUSUF HS. DAMANIK Bin HAPOSAN DAMANIK bertanya kepada Terdakwa “milik siapa sabu ini” Terdakwa jawab “punya Terdakwa pak” Saksi YUSUF HS. DAMANIK Bin HAPOSAN DAMANIK bertanya kembali “ada izin kau memiliki dan menyimpan sabu ini” Terdakwa jawab “tidak ada pak” Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa kepolres sarolangun untuk proses lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 118/10727.00/2023 tanggal 13 September 2023 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun dengan hasil: 3 (tiga) plastik Klip “A sampai dengan C” berisi serbuk kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu berat bersih 0,59 (nol koma lima sembilan) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,03 (nol koma nol tiga ) gram dimasukkan kedalam klip plastik yang diberi tanda huruf “D” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah hasil penyisihan seberat 0,56 (Nol koma lima enam) gram untuk pembuktian di pengadilan. - Bahwa Berdasarkan surat keterangan pengujian No: R-PP.01.01.5A.5A1.09.23.039 tanggal 14 September 2023 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi dengan kesimpulan plastik putih berjahit tepi benang warna merah bersegel pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening kecil bertanda “D” berisi serbuk kristal putih bening dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram. Mengandung Methamphetamin (bukan tanaman). Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor 61 pada Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa berdasarksan laporan hasil pemeriksaan Nomor : 9371/LHP/BLK-JBI/IX/2023 tanggal 14 September 2023 dari Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi yang di tanda tangani oleh MEISYA KARYAWANTI,S.ST.,M.Si NIP. 197205181995032001 Menerangkan bahwa hasil pemeriksaan Urine atas nama KHOIRUL ANSORI Bin ILHAM (Alm) Methampethamine - Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak ada izin dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan serta terdakwa bukan selaku Dokter/Apoteker. ----Perbuatan Terdakwa KHOIRUL ANSORI Bin ILHAM (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR: ------- Bahwa Terdakwa KHOIRUL ANSORI Bin ILHAM (Alm) pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sekira pukul 15.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023, bertempat di Jl. Lubuk Buntak Desa Lubuk Sepuh Kec. Pelawan Kab. Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika golongan I bukan tanamaan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------- - Pada Pada hari senin tanggal 11 September 2023 sekira pukul 07.00 wib Terdakwa pergi ke rumah RIKI (DPO) yang beralamat di Desa Lubuk Sepuh Kec. Pelawan Kab. Sarolangun, Prov. Jambi sekira pukul 07.05 wib Terdakwa sampai dirumah RIKI (DPO) setelah Terdakwa bertemu RIKI (DPO) berkata “ kau langsung ke Lesung batu be ketemu ICONG gek aku kirim no hp ICONG duit nyo sudah aku kirim ke ICONG”, selanjutnya Terdakwa langsung menuju Desa Lesung Batu, Kec. Rawas Ulu, Kab. Musi Rawas Utara Sekira pukul 09.00 wib Terdakwa tiba di jembatan Desa Lesung Batu, Kec. Rawas Ulu, Kab. Musi Rawas Utara, Selanjutnya Terdakwa langsung menelfon ICONG (DPO) dan berkata “bang aku lah sampai di jembatan sebrang dekat rumah panggung” dijawab ICONG ”tunggu situ gek ado yang jemput kau”. Sekira kurang lebih 3 menit datang seorang laki-laki yang tidak Terdakwa ketahui namanya berkata kepada Terdakwa “nunggu siapo bang” Terdakwa jawab “nunggu bang icong” dijawab laki-lali tersebut “ikut aku bang”. kemudian Terdakwa mengikuti lakilaki tersebut menuju rumah ICONG (DPO). Setelah sampai dirumah ICONG (DPO), selanjutnya ICONG (DPO) langsung memberikan 1 (satu) bungkus plastik hitam berisi narkotika jenis shabu, selanjutnya sekira pukul 11.00 wib Terdakwa pulang dari Desa Lesung batu Desa Lesung Batu, Kec. Rawas Ulu, Kab. Musi Rawas Utara menuju Desa Lubuk sepuh Kec. Pelawan Kab. Sarolangun, Prov. Jambi sekira pukul 13.00 wib Terdakwa tiba di Desa lubuk sepuh dan langsung menuju Jl. Lubuk Buntak Desa Lubuk sepuh Kec. Pelawan Kab. Sarolangun Setiba di Jl. Lebuk Buntak tersebut Terdakwa menuju semak- semak untuk menkonsumsi narkotika jenis sabu yang diberikan dari ICONG (DPO) dan menyisihkan narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) klip plastik. - Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB datang Saksi YUSUF HS. DAMANIK Bin HAPOSAN DAMANIK dan FIKRI AZIM Bin DODI INDRA Bersama tim Satresnarkoba Polres Sarolangun dan langsung mengamankan Terdakwa dan berkata “jangan bergerak kami dari pihak kepolisian dimana sabu kau ”Terdakwa jawab “ada pak”. selanjutnya Saksi YUSUF HS. DAMANIK Bin HAPOSAN DAMANIK memanggil saksi warga yakni Saksi ILHAMIL AZMI Bin IBNU HAJAR untuk menyaksikan penggeledahan, setelah saksi ILHAMIL AZMI Bin IBNU HAJAR datang langsung dilakukan pemeriksaan dan di temukan di atas tanah dekat Terdakwa berupa 2 (dua) klip plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dan di temukan di dalam kantong celana milik Terdakwa 1 (satu) dompet kecil yang didalamnya berisikan 1 (satu) klip plastik ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu, 3 (tiga) klip plastik kosong, 1 (satu) pipet yang di runcingkan dan 1 (satu) lembar uang 50.000,-. Setelah barang bukti di temukan Saksi YUSUF HS. DAMANIK Bin HAPOSAN DAMANIK bertanya kepada Terdakwa “milik siapa sabu ini” Terdakwa jawab “punya Terdakwa pak” Saksi YUSUF HS. DAMANIK Bin HAPOSAN DAMANIK bertanya kembali “ada izin kau memiliki dan menyimpan sabu ini” Terdakwa jawab “tidak ada pak” Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa kepolres sarolangun untuk proses lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 118/10727.00/2023 tanggal 13 September 2023 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun dengan hasil: 3 (tiga) plastik Klip “A sampai dengan C” berisi serbuk kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu berat bersih 0,59 (nol koma lima sembilan) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,03 (nol koma nol tiga ) gram dimasukkan kedalam klip plastik yang diberi tanda huruf “D” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah hasil penyisihan seberat 0,56 (Nol koma lima enam) gram untuk pembuktian di pengadilan. - Bahwa Berdasarkan surat keterangan pengujian No: R-PP.01.01.5A.5A1.09.23.039 tanggal 14 September 2023 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi dengan kesimpulan plastik putih berjahit tepi benang warna merah bersegel pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening kecil bertanda “D” berisi serbuk kristal putih bening dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram. Mengandung Methamphetamin (bukan tanaman). Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor 61 pada Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa berdasarksan laporan hasil pemeriksaan Nomor : 9371/LHP/BLK-JBI/IX/2023 tanggal 14 September 2023 dari Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi yang di tanda tangani oleh MEISYA KARYAWANTI,S.ST.,M.Si NIP. 197205181995032001 Menerangkan bahwa hasil pemeriksaan Urine atas nama KHOIRUL ANSORI Bin ILHAM (Alm) Positif Methampethamine - Bahwa terdakwa bukanlah orang yang memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. --------Perbuatan Terdakwa KHOIRUL ANSORI Bin ILHAM (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -

Pihak Dipublikasikan Ya