Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
23/Pdt.G/2024/PN Srl ZULKHOIRI NURSYAM WANDI /PEMILIK TOKO SURYA JAYA ALUMINIUM Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2024/PN Srl
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ZULKHOIRI NURSYAM
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1ANDRIAN EVENDI SHZULKHOIRI NURSYAM
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1WANDI /PEMILIK TOKO SURYA JAYA ALUMINIUM
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah Demi Hukum Bahwa adanya Perjanjian Antara Penggugat dan Tergugat  adalah Perjanjian diam-diam atau silent agreement adalah kesepakatan yang tidak dinyatakan secara eksplisit, tetapi perilaku atau tindakan pihak-pihak yang terlibat dianggap sebagai persetujuan sah.

 

  1. Menyatakan Sebagai Hukum Bahwa Penggugat Memiliki Hutang Kepada Tergugat Sebesar Rp.350.000.000 ( Tiga Ratus Lima puluh Juta ) + Rp. 96.975.000 ( Sembilan puluh enam juta Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah )

= Rp.446.975.000 ( Empat Ratus Empat Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) yang akan di Bayar Setiap Bulan Sebesar Rp.10.000.000 ( Sepuluh Juta Rupiah )

 

  1. Menyatakan TERGUGAT membuat tuduhan dan Akan Melaporkan Penggugat Ke Polda Jambi Kepada  PENGGUGAT seolah-olah tidak perna ada itikat baik untuk membayar hutang Serta mengatakan Melakukan Penipuan dan Pengelapan Jelas Perbuatan ini melawan Hukum.

 

  1. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar  kerugian  Biaya Materil  Sebesar Rp.200.000.000.-(Dua ratus juta rupiah) yang harus Tergugat  ganti  Secara Seketika Dan Sekaligus pada  PENGGUGAT.

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan Pengantian ganti rugi akibat perbuatan Melawan Hukum Kepada PENGGUGAT sebesar Rp.500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah ) Secara Seketika Dan Sekaligus.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga jaminan ( Conservatoir Beslag ) atas Aset  TERGUGAT yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sarolangun .
  2. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar uang paksa ( dwangsoom ) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000..-(Satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan atau kelalaian  Tergugat untuk memenuhi isi Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap secara bersama-sama (tanggung renteng) ;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun diajukan Perlawanan, Banding dan Kasasi (uit vorbar bij voorrad);

 

  1. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

ATAU : Jika Majelis Hakim ada berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya menuruthukum dan keyakinan, Ex Aequo Et Bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak