Dakwaan |
----Bahwa Terdakwa AHMAD SUKRAL Als EGIL Als UCOK Bin ARIFIN LUBIS pada hari Kamis tanggal 5 September 2024, sekira pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di Desa Bukit Peranginan Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa sedang berada dirumah Saksi SARBAWI, kemudian Terdakwa mengobrol bersama dengan Saksi SARBAWI dan Saksi AFRIJAL dan berkata “NAK BERANGKAT BANG PINJAM LAH DUIT SAMO ASWAN” kemudian Terdakwa menyuruh Saksi AFRIJAL pergi kerumah Saksi ASWAN untuk meminjam uang, kemudian Saksi AFRIJAL pergi kerumah Saksi ASWAN dan tidak berapa lama Saksi AFRIJAL kembali dengan membawa uang sekira Rp 500.000; (lima ratus ribu rupiah) dan diberikan kepada Terdakwa dan setelah menerima uang tersebut Terdakwa meminta diantarkan ke Desa Bukit Peranginan Kecamatan Mandiangin untuk berencana mengambil sepeda motor milik orang lain, kemudian Saksi AFIRJAL pun mengantar Terdakwa ke arah Desa Bukit peranginan Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun dan sesampainya di desa tersebut Terdakwa diturunkan disimpang sebelum tanjakan Desa Bukit Peranginan kemudian Terdakwa langsung berjalan kearah Desa Muara Ketalo Kecamatan Mandiangin dan sesampainya di kebun kelapa sawit Terdakwa bersembunyi di dalam kebun tersebut sampai menunggu hari gelap dan sepi
- Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa keluar dari persembunyiannya dan kemudian menjalankan aksi Terdakwa dengan berjalan kaki berkeliling dari satu rumah kerumah lainya untuk mencari sepeda motor yang mau Terdakwa ambil dengan cara mengintip disetiap rumah yang Terdakwa temui dan pada saat itu Terdakwa melihat ada sepeda motor yang berada di Gudang bawah rumah yang diketahui milik EDI SUSANTO SIREGAR, kemudian Terdakwa langsung membuka gembok gudang tersebut dengan cara merusaknya dengan menggunakan kunci leter L yang sudah Terdakwa bawa sebelumnya dan setelah gudang terbuka Terdakwa hendak mengeluarkan sepeda motor tersebut keluar gudang namun sepeda motor dalam keadaan terkunci stang, selanjutnya Terdakwa mengangkat ban bagian depan sepeda motor tersebut kemudian mengeluarkan sepeda motor tersebut dari dalam gudang selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke dalam semak-semak dan Terdakwa mematahkan setang motor tersebut dengan menggunakan kayu, lalu Terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dengan mengambil kabel switch stop kontak dari bawah kemudian Terdakwa putuskan kemudian Terdakwa sambungkan dan setelah sepeda motor tersebut berhasil menyala Terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut ke arah Desa Lubuk Kepayang Kecmatan Air hitam Kabupaten Sarolangun dan kemudian Terdakwa menyuruh Saksi AFRIJAL dan Saksi SARBAWI menjual sepeda motor tersebut kepada Saksi ASWAN dan pada saat itu Terdakwa mendapatkan uang dari hasil menjual sepeda motor Rp 3000.000 (tiga juta rupiah) dan menikmati hasil penjualan sepeda motor tersebut untuk keperluannya sehari-hari.
----Perbuatan Terdakwa AHMAD SUKRAL Als EGIL Als UCOK Bin ARIFIN LUBIS tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP---------------- |