Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
117/Pid.B/2025/PN Srl Regina Olga Manik AHMAD SUKRAL LUBIS Alias EGIL Alias UCOK Bin ARIFIN LUBIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 117/Pid.B/2025/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1079/L.5.16/Eoh.2/06/2025
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Regina Olga Manik
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1AHMAD SUKRAL LUBIS Alias EGIL Alias UCOK Bin ARIFIN LUBIS[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

----Bahwa Terdakwa AHMAD SUKRAL Als EGIL Als UCOK Bin ARIFIN LUBIS pada hari Kamis tanggal 5 September 2024, sekira pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di Desa Bukit Peranginan Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu  yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa sedang berada dirumah Saksi SARBAWI, kemudian Terdakwa mengobrol bersama dengan Saksi SARBAWI dan Saksi AFRIJAL dan berkata “NAK BERANGKAT BANG PINJAM LAH DUIT SAMO ASWAN” kemudian Terdakwa  menyuruh Saksi AFRIJAL pergi kerumah Saksi ASWAN untuk meminjam uang, kemudian Saksi AFRIJAL pergi kerumah Saksi ASWAN dan tidak berapa lama Saksi AFRIJAL kembali dengan membawa uang sekira Rp 500.000; (lima ratus ribu rupiah) dan diberikan kepada Terdakwa  dan setelah menerima uang tersebut Terdakwa  meminta diantarkan ke Desa Bukit Peranginan Kecamatan Mandiangin untuk berencana mengambil sepeda motor milik orang lain, kemudian Saksi AFIRJAL pun mengantar Terdakwa  ke arah Desa Bukit peranginan Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun dan sesampainya di desa tersebut Terdakwa diturunkan disimpang sebelum tanjakan Desa Bukit Peranginan kemudian Terdakwa  langsung berjalan kearah Desa Muara Ketalo Kecamatan Mandiangin dan sesampainya di kebun kelapa sawit Terdakwa  bersembunyi di dalam kebun tersebut sampai menunggu hari gelap dan sepi
  •  Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa keluar dari persembunyiannya dan kemudian menjalankan aksi Terdakwa  dengan berjalan kaki berkeliling dari satu rumah kerumah lainya untuk mencari sepeda motor yang mau Terdakwa  ambil dengan cara mengintip disetiap rumah yang Terdakwa  temui dan pada saat itu Terdakwa  melihat ada sepeda motor yang berada di Gudang bawah rumah yang diketahui milik EDI SUSANTO SIREGAR, kemudian Terdakwa langsung membuka gembok gudang tersebut dengan cara merusaknya dengan menggunakan kunci leter L yang sudah Terdakwa bawa sebelumnya dan setelah gudang terbuka Terdakwa  hendak mengeluarkan sepeda motor tersebut keluar gudang namun sepeda motor dalam keadaan terkunci stang, selanjutnya Terdakwa  mengangkat ban bagian depan sepeda motor tersebut kemudian mengeluarkan sepeda motor tersebut dari dalam gudang selanjutnya Terdakwa  membawa sepeda motor tersebut ke dalam semak-semak dan Terdakwa  mematahkan setang motor tersebut dengan menggunakan kayu, lalu Terdakwa  menghidupkan sepeda motor tersebut dengan mengambil kabel switch stop kontak dari bawah kemudian Terdakwa putuskan kemudian Terdakwa  sambungkan dan setelah sepeda motor tersebut berhasil menyala Terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut ke arah Desa Lubuk Kepayang Kecmatan Air hitam Kabupaten Sarolangun dan kemudian Terdakwa  menyuruh Saksi AFRIJAL dan Saksi SARBAWI menjual sepeda motor tersebut kepada Saksi ASWAN dan pada saat itu Terdakwa  mendapatkan uang dari hasil menjual sepeda motor Rp 3000.000 (tiga juta rupiah) dan menikmati hasil penjualan sepeda motor tersebut untuk keperluannya sehari-hari.

----Perbuatan Terdakwa AHMAD SUKRAL Als EGIL Als UCOK Bin ARIFIN LUBIS tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP----------------

Pihak Dipublikasikan Ya