Dakwaan |
bahwa pada hari jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira 15.00. WIB anggota security melakukan razia di simpang lahan Perkebunan PT. SAL satu desa bukit suban, di karnakan ada informasi bahwa ada Terdakwa yang melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT. SAL satu, area bukit suban dan pada pukul 17.30. WIB Muhammadun mengamankan Pelaku yang mencuri buah milik PT. SAL. lalu Saksi merapat ke tempat kejadian perkara dan menemukan Terdakwa. Dengan menggunakan sepeda motor yang ada keranjangnya dan di dalam keranjang tersebut terdapat 7 (tujuh) tandan buah kelapa sawit dan saat itu juga Saksi dengan anggota security, mengintograsi Terdakwa dan mengakui bahwa buah yang di bawa ini, Terdakwa ambil di lahan PT. SAL dengan cara memanen menggunakan eggrek, dan Anggota security perdalam mengintograsi Terdakwa ternyata Terdakwa sudah 6 (enam) kali melakukan tindak pidana pencurian ini dan ini termasuk yang ke 7 (tujuh) kali, serta rata rata Terdakwa mengambil buah milik PT. SAL per satu kali ambil sebanyak 200 (dua ratus) kg sampai dengan 300 (tiga ratus) kg, dan dari hasil penjualan buah tersebut rata - rata dari pengakuan Terdakwa sendiri sebanyak Rp500.000.- (lima ratus ribu) Perkali jual, serta Terdakwa mengakui bahwa buah hasil curian ini Terdakwa jual kepada tengkulak yang Bernama : DEDI orang SPH jalan rabus tabir Selatan merangin |