Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 29 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
29/Pdt.G/2024/PN Srl |
Tanggal Surat |
Jumat, 29 Nov. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | Khairul Amin | 2 | Derry Marsyah Wanera | 3 | Titing Yenni |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ANDRIAN EVENDI SH | Khairul Amin | 2 | ANDRIAN EVENDI SH | Derry Marsyah Wanera | 3 | ANDRIAN EVENDI SH | Titing Yenni |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | H. Lukman | 2 | Yanto | 3 | Tomi | 4 | H. Arsyad Bin Abu Jaman | 5 | Silvia Armis |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
3.000.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatahkan Para PENGGUGAT sebagai Pemilik yang sah Memiliki 2 bidang Tanah Perkebunan Sawah dengan Total Luas 17.974 M2 Di Desa berdasarkan Dari Hasil dari Pemberian Orang Tua Penggugat dengan Batas- batas nya sebagai Berikut;
Tanah Perkebunan dan Sawah dengan luas 8.736 M2 dengan batas – batas sebagai berikut;
- Sebelah utara berbatas dengan Tanah Mariam
- Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Batang Asai
- Sebelah Selatan berbatas dengan Ibu Simah
- Sebelah barat berbatasan dengan Sawah Lukman dan Norma
Tanah Perkebunan Dan Sawah Dengan Luas 9.238 M2pada tanggal dengan batas- batas sebagai berikut;
- Sebelah utara berbatasan dengan Sawah Dahlia
- Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Batang Asai
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Setapak/ Tanah Mariam
- Sebelah barat berbatasan dengan Sawah Kina
- Menghukum dan Memerintah Para TERGUGAT , untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah Objek Sengketa kepada para PENGGUGAT dalam keadaan baik dan utuh tanpa dibebani oleh suatu syarat apapun.
- Menghukum Para Tergugat Untuk Membayar kerugian Matrill dan immaterial di pihak Para PENGGUGAT yang dirincih sebagai berikut :
- Kerugian Immateriil,berupa tekanan Psikologis serta tenaga,waktu dan biaya yang telah Para Penggugat keluarkan selama memperjuangkan haknya atas tanah Objek sengketa,yang jika di taksir dalam nilai uang adalah sebesar Rp. 500.000.000,-( Lima Ratus Juta rupiah).
- Kerugian Materiil Sawah dan tanah Perkebunan serta Isi yang ada di dalam tanah Tersebut berupa Emas Jika Di Tafsirkan Sekitar Rp.3.000.000.000 ( Tiga Milyar Rupiah )
- Menghukum Para TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) apabila ia lalai melaksanakan isi Putusan ini sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari secara tanggung renteng.
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding dan kasasi ( Uit voerbaar bij Vorraad ).
- Menghukum Para TERGUGAT membayar ongkos/biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU : Jika Majelis Hakim ada berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ; |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |