| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa DAMAMI Bin SUTOPO bersama-sama dengan Saksi RUMAINI GUSTINA Alias INTAN Binti HADI (Alm) (dalam berkas perkara terpisah) dan saksi ASRON ISKANDAR Bin MUHAMMAD (Alm) (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar bulan Juni 2026 atau setidak tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Lesung Batu Kec. Rawas Ulu Kab. Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Ketentuan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP “Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan” sehingga Pengadilan Negeri Sarolangun berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------
- Berawal Pada hari minggu tanggal 07 Juni 2026 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa diminta oleh Saksi RUMAINI GUSTINA Alias INTAN Binti HADI (Alm) untuk menemani ke Desa Rawas yang berada di Kec. Rawas Ulu Kab. Muratara Prov. Sumatera Selatan dengan mengatakan “KAWANI AKU NGAMBEK IKAN DI RAWAS AGEK AKU KASIH ONGKOS TIGO RATUS RIBU” kemudian TERDAKWA menjawab “IYO”, lalu TERDAKWA pergi bersama Saksi RUMAINI GUSTINA Alias INTAN Binti HADI (Alm) menggunakan sepeda motor HONDA CBR menuju Desa Rawas Kec, Rawas Ulu Kab. Muratara untuk membeli ekstasi sebanyak 30 (tiga puluh) butir kepada saksi ASRON ISKANDAR Bin MUHAMMAD (Alm).
- Bahwa pada hari senin tanggal 08 Juni 2026 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa diajak oleh saksi RUMAINI GUSTINA Alias INTAN Binti HADI yang dihubungi melalu telephone whatsapp untuk menemani saksi RUMAINI membeli Narkotika jenis ekstasi dan diiyakan oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa menjemput saksi RUMAINI menggunakan sepeda motor honda CBR milik Terdakwa di Desa Pelawan. Terdakwa menjemput saksi RUMAINI mereka langsung pergi menuju Desa Lesung Batu Kec. Rawas Ulu Kab. Muratara, sekira pukul 11.00 WIB setibanya saksi RUMAINI dan Terdakwa di sebuah pondok Desa Lesung Batu langsung bertemu dengan saksi ASRON ISKANDAR Bin MUHAMMAD (Alm) dan saksi RUMAINI mengatakan kepada saksi ASRON “mau beli 30 (tiga puluh) butir ekstasi kemudian saksi ASRON pergi mengambil 30 (tiga puluh) butir ekstasi tersebut, 15 menit kemudian saksi ASRON bertemu di Pondok tempat saksi RUMAINI dan Terdakwa menunggu lalu saksi ASRON langsung memberikan 30 (tiga puluh) butir Narkotika jenis ekstasi kepada saksi RUMAINI dan setelah itu saksi RUMAINI langsung mentransfer uang kepada saksi ASRON sebesar Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian saksi RUMAINI Bersama Terdakwa langsung pulang ke Desa Mandiangin Pembangunan Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun.
- Bahwa pada tanggal 09 Juni 2026 sekira pukul 00.30 WIB saksi RUMAINI Bersama dengan Terdakwa pergi ke tempat pesta orang menikah di Desa Butang Baru Kec. Mandiangin Timur Kab. Sarolangun, lalu di tempat pesta itulah saksi RUMAINI memberikan 3 (tiga) butir ekstasi kepada Terdakwa yang kemudian Terdakwa kosumsi Bersama dengan temannya. Pada saat itu saksi RUMAINI juga mengkonsumsi ekstasi tersebut lalu pada pukul 05.00 WIB saksi RUMAINI pulang ke kontrakan saksi RUMAINI yang beralamatkan di Dusun Liam Lestari Desa Mandiangin Pembangunan Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun. Kemudian pada pukul 06.00 WIB Terdakwa datang ke kontrakan saksi RUMAINI untuk menumpang tidur.
- Lalu pada pukul 15.00 WIB kontrakan saksi RUMAINI didatangi oleh saksi MUHAMMAD HUSIN Bin SUKIRMAN (Alm) dan saksi ANDREAS R. SILABAN Anak dari HOTBEN SILABAN bersama dengan Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun beserta tim yang kemudian langsung mengamankan saksi RUMAINI dan Terdakwa serta melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi sipil LENI HERAWATI selaku ketua RT dan saksi TRI ARDIANSYAH selaku masyarakat setempat yang kemudian ditemukan 27 (dua puluh tujuh) klip plastic bening berisikan Narkotika jenis ekstasi yang berada didalam 1 (satu) tas selempang warna hitam yang ditemukan didalam lemari kamar Terdakwa. Selain barang bukti tersebut ditemukan juga 3 (tiga) klip plastic bening kosong, 1 (satu) bal lip plastic kosong, 6 (enam) lembar diduga uang palsu pecahan 50.000, 1 (satu) unit Handphone merk vivo warna glossy black, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru muda, 1 (satu) unit Handphone merk vivo mineral blue dan 1 (satu) unit sepeda motor hodan CB-R 150r warna hitam tanpa nopol beserta kunci. Setelah itu Terdakwa diintrogasi oleh para saksi penangkap saksi MUHAMMAD HUSIN Bin SUKIRMAN (Alm) dan saksi ANDREAS R. SILABAN Anak dari HOTBEN SILABAN terkait kepemilikan Narkotika jenis ekstasi serta darimana saksi RUMAINI mendapatkannya dan diakui oleh saksi RUMAINI bahwa Narkotika jenis ekstasi tersebut merupakan milik saksi RUMAINI dan didapatkan dengan cara membeli dari saksi ASRON. Kemudian saksi RUMAINI dan Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa DAMAMI Bin SUTOPO dalam bermufakat membeli Narkotika jenis ekstasi tersebut pada pengambilan pembelian pertama mendapatkan upah dari saksi RUMAINI sebanyak Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan pada pengambilan pembelian kedua mendapatkan upah sebanyak Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa DAMAMI Bin SUTOPO tidak memiliki izin dari pihak mana pun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dan bukan untuk perkembangan ilmu pengetahuan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti diduga Berupa Narkotika Gol I Jenis Sabu dari PT. Pegadaian tanggal 10 Juni 2026, telah melaksanakan penimbangan terhadap 1 (satu) plastik yang diberi tanda huruf “A” berisi 27 (dua puluh tujuh) butir pil diduga Narkotika Jenis Ekstasi dengan berat bersih 9,55 (Sembilan koma lima puluh lima) gram dan jumlah penyisihan seberat 2 (dua) butir dengan warna hijau dan pink dengan berat 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” di label untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat didalam plastic klip “A” sebanyak 25 (dua puluh lima) dengan berat 8,87 (delapan koma delapan puluh tujuh) gram di label untuk pembuktian perkara di Pengadilan.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0601 pada tanggal 17 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Armeiny Romita, S.Si.,Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik bening kecil bertanda “B” berisi 1 (satu) tablet berbentuk granat berwarna merah muda dan 1 (satu) tablet berbentuk whatsaap berwarna hijau, diduga ekstasi yang disita dari atas Nama RUMAINI GUSTINA Alias INTAN Binti HADI (Alm) menyatakan bahwa Positif mengandung MDMA.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Nomor: 2097/LHP/BLK-JBI/VI/2026 tanggal 18 Juni 2026 yang ditanda tangani oleh Meisya Karyawanti, S.ST, M.Si atas nama Terdakwa DAMAMI Bin SUTOPO menyatakan bahwa Positif Amphetamine.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa DAMAMI Bin SUTOPO bersama-sama dengan Saksi RUMAINI GUSTINA Alias INTAN Binti HADI (Alm) (dalam berkas perkara terpisah) dan saksi ASRON ISKANDAR Bin MUHAMMAD (Alm) (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar bulan Juni 2026 atau setidak tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Dusun Liam Lestari Desa Mandiangin Pembangunan Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Ketentuan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP “Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan” sehingga Pengadilan Negeri Sarolangun berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada hari selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira pukul 15.00 WIB kontrakan Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Liam Lestari Desa Mandiangin Pembangunan Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun didatangi oleh saksi MUHAMMAD HUSIN Bin SUKIRMAN (Alm) dan saksi ANDREAS R. SILABAN Anak dari HOTBEN SILABAN bersama dengan Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun beserta tim yang kemudian langsung mengamankan Terdakwa dan saksi DAMAMI serta melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi sipil LENI HERAWATI selaku ketua RT dan saksi TRI ARDIANSYAH selaku masyarakat setempat yang kemudian ditemukan 27 (dua puluh tujuh) klip plastic bening berisikan Narkotika jenis ekstasi yang berada didalam 1 (satu) tas selempang warna hitam yang ditemukan didalam lemari kamar Terdakwa. Selain barang bukti tersebut ditemukan juga 3 (tiga) klip plastic bening kosong, 1 (satu) bal lip plastic kosong, 6 (enam) lembar diduga uang palsu pecahan 50.000, 1 (satu) unit Handphone merk vivo warna glossy black, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru muda, 1 (satu) unit Handphone merk vivo mineral blue dan 1 (satu) unit sepeda motor hodan CB-R 150r warna hitam tanpa nopol beserta kunci. Setelah itu Terdakwa diintrogasi oleh para saksi penangkap saksi MUHAMMAD HUSIN Bin SUKIRMAN (Alm) dan saksi ANDREAS R. SILABAN Anak dari HOTBEN SILABAN terkait kepemilikan Narkotika jenis ekstasi serta darimana Terdakwa mendapatkannya dan diakui oleh Terdakwa bahwa Narkotika jenis ekstasi tersebut merupakan milik Terdakwa dan didapatkan dengan cara membeli dari saksi ASRON. Kemudian Terdakwa dan saksi DAMAMI beserta barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa DAMAMI Bin SUTOPO tidak memiliki izin dari pihak mana pun untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu, dan bukan untuk perkembangan ilmu pengetahuan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti diduga Berupa Narkotika Gol I Jenis Sabu dari PT. Pegadaian tanggal 10 Juni 2026, telah melaksanakan penimbangan terhadap 1 (satu) plastik yang diberi tanda huruf “A” berisi 27 (dua puluh tujuh) butir pil diduga Narkotika Jenis Ekstasi dengan berat bersih 9,55 (Sembilan koma lima puluh lima) gram dan jumlah penyisihan seberat 2 (dua) butir dengan warna hijau dan pink dengan berat 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” di label untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat didalam plastic klip “A” sebanyak 25 (dua puluh lima) dengan berat 8,87 (delapan koma delapan puluh tujuh) gram di label untuk pembuktian perkara di Pengadilan.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0601 pada tanggal 17 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Armeiny Romita, S.Si.,Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik bening kecil bertanda “B” berisi 1 (satu) tablet berbentuk granat berwarna merah muda dan 1 (satu) tablet berbentuk whatsaap berwarna hijau, diduga ekstasi yang disita dari atas Nama RUMAINI GUSTINA Alias INTAN Binti HADI (Alm) menyatakan bahwa Positif mengandung MDMA.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Nomor: 2097/LHP/BLK-JBI/VI/2026 tanggal 18 Juni 2026 yang ditanda tangani oleh Meisya Karyawanti, S.ST, M.Si atas nama Terdakwa DAMAMI Bin SUTOPO menyatakan bahwa Positif Amphetamine.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |