Dakwaan |
-------Bahwa ia Terdakwa Siwon Bin Tarodi (Alm) pada Hari Sabtu Tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 18.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Sumatera Desa Tinting Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk menguasai barang yang dicuri yang dilakukan di jalan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu mendapatkan luka berat yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal Pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa sedang nongkrong Bersama Sdr. Raja (DPO) dan Saksi Apito di Lopon Sawit di Desa Tinting Kecamatan Sarolangun sampai pukul 17.00 WIB Terdakwa pulang jalan kaki kerumah. Kemudian pada pukul 18.00 WIB Sdr.Raja (DPO) datang menghampiri Terdakwa dan berkata “WON SINI LU” dijawab Terdakwa “NGAPO BANG” dijawab Sdr.Raja (DPO) “ ADO LOKAK NAK IKUT DAK” dijawab Terdakwa “ LOKAK APO BANG” lalu Sdr.Raja (DPO) berkata “LOKAK SEN, ADO ORANG TUKANG ANTAR PAKET SHOPEE KITO PALAK BE” dijawab Terdakwa “PAYO LAH BANG” kemudian Terdakwa ikut naik ke sepeda motor scoopy warna hitam merah yang dibawa oleh Sdr.Raja (DPO) lalu Terdakwa berkata “IKO MOTOR SIAPO BANG” dijawab Sdr.Raja (DPO) “MOTOR ALPITO”. Kemudian Terdakwa ada mengambil sebilah senjata tajam jenis pisau yang ada di pinggang Sdr.Raja (DPO) dan diperjalanan Terdakwa berkata “ DIMANO BANG” lalu dijawab Sdr.Raja (DPO) “DI DESA TANJUNG” kemudian Terdakwa dan Sdr.Raja (DPO) melanjutkan perjalanan menuju Desa Tanjung Kecamatan Bathin VIII. Lalu sesampainya disana Terdakwa bertanya kepada Sdr.Raja (DPO) “DIMANO ORANGNYO BANG” dijawab Sdr.Raja (DPO) “YO KITO CARI BE DULU” namun tidak ketemu di Desa Tanjung. Lalu Terdakwa berkata kepada Sdr.Raja (DPO) “MANO KO BANG ORANGNYO, IKO ORANG LAH NGAJI PULAK” dijawab Sdr.Raja (DPO) “YOLAH KITO ARAH BALIK BE SEKALIAN KALO KETEMU DIJALAN.”
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 januari 2025 sekira pukul 18.30 WIB saat Terdakwa dan Sdr.Raja (DPO) sedang dalam perjalanan menuju arah Desa Pulau Melako Sdr.Raja (DPO) berkata “HA TU ORANG NYO HA” sembari Sdr.Raja (DPO) menunjuk Saksi Korban dengan keranjang barang di belakang sepeda motor sedang mengantar paket dan penagihan pembayaran paket COD (cash on delivery). Kemudian Sdr.Raja (DPO) mengiringi sepeda motor Korban dari belakang dan diperjalanan Terdakwa berkata “DIMANO KITO MANTAKNYO BANG” dijawab Sdr.Raja (DPO) “DI DEKAT POM DESA TINTING BE”. Kemudian setibanya dipinggir jalan lintas Sumatera tepatnya di Desa Tinting Sdr.Raja (DPO) menghadang sepeda motor Saksi Korban dari depan dan Terdakwa langsung turun dari sepeda motor dan mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang Terdakwa lalu menghampiri Saksi Korban dengan menodong pisau sambil berkata “MANO SEN DENGAN HP KAU” dijawab Korban “ DAK ADO..DAK ADO BANG” kemudian Sdr.Raja (DPO) berkata “AMBIL BE TAS NYO LANGSUNG”. Lalu Terdakwa mengambil tas milik Saksi korban yang terlempang di leher Saksi Korban dengan memaksa dan Saksi Korban melawan dan memberontak dari perbuatan Terdakwa. Kemudian dikarenakan Saksi Korban melawan Terdakwa langsung menusuk sebilah pisau kearah paha kiri Korban 1 kali. Lalu Terdakwa mengambil tas selempang Saksi Korban tersebut. Kemudian setelah berhasil mengambil tas tersebut Terdakwa dan Sdr.Raja (DPO) langsung pergi menuju kearah Dusun Desa Tinting dan berhenti di salah satu jembatan Tembesi dalam Desa Tinting. Lalu Sdr.Raja (DPO) mengambil tas tersebut dan memberikan uang tunai kepada Terdakwa sebanyak Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Lalu Sdr.Raja (DPO) mengambil sebilah pisau yang dipegang Terdakwa dan langsung membuang sebilah pisau dan tas Saksi korban tersebut ke Sungai. Lalu Terdakwa dan Sdr.Raja (DPO) Kembali pulang mengantar sepeda motor Saksi Alpito.
- Bahwa kerugian yang dialami oleh Saksi Korban kurang lebih Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan Saksi Korban tidak bisa melakukan aktivitas bekerja kurang lebih selama 10 (sepuluh) hari karena perawatan luka berat yang dialami Korban pada paha kiri korban akibat luka tusukan Panjang luka 4 (empat) cm lebar 0,5 (nol koma lima) cm.
- Berdasarkan Surat hasil Visum et Repertum pada hari selasa tanggal 18 Maret 2025 pukul 20.56 WIB pada Rumah Sakit langit Golden Medika ditanda tangan oleh dr. Isip Roma Syakura dengan Kesimpulan “telah diperiksa pasien seseorang laki-laki usia 26 tahun warna kulit sawo matang Kesan gizi cukup dari hasil pemeriksaan luar didapat sebuah luka di paha kiri dapat disimpulkan akibat benda tajam”
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1,2 dan ke-4 KUHP------------------------------------------------- |