Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 WIB, Pelapor bersama dengan rekan security sedang melaksanakan patroli di areal Divisi I PT.BKS dan menemukan 1(satu) orang diduga pelaku pencurian yang sedang mengangkut buah sawit menggunakan Sepeda motor dan keranjang, setelah di introgasi oleh KANIT PAM sdr.JOHAN pelaku mengaku bernama Agus dan mengakui telah melakukan pencurian buah sawit Bersama 1(satu) orang rekannya yang masih berada di Blok H 50/51 PT.BKS kemudian pelapor Bersama rekan security menuju kelokasi yang dimaksud dan dapat mengamankan 1(satu) orang lagi yang Bernama INDAP kemudian pelapor bersama tim langsung mengamankan pelaku dan barang bukti berupa buah kelapa sawit sebanyak 35 (Tiga Puluh lima) janjang,Sepeda motor serta keranjang karung dan selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa dan di serahkan kepolsek mandiangin guna proses lebih lanjut Atas kejadian tersebut PT.BKS SAJE mengalami kerugian sejumlah Rp.650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke polsek mandiangin |