Bahwa terdakwa APRIZAL Bin ZULKARNAEN Pada Hari Rabu tanggal 01 Februari 2023 pukul 16.30 Wib di Divisi I Block A35 PT. BKS Kec. Pauh Kab. Sarolangun Prov.Jambi atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Polres Sarolangun dan Pengadilan Negeri Sarolangun telah melakukan pencurian brondolan buah sawit dengan jumlah sebanyak 3 (Tiga) karung dengan berat keseluruhan sekira 250 (Dua ratus lima puluh) Kilogram atau jika dikonversikan dengan harga sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah ). Dan atas perbuatan terdakwa, Pihak PT.BKS membuat Laporan Polisi ke Polsek Pauh guna diproses lebih lanjut.
Atas perbuatan terdakwa APRIZAL Bin ZULKARNAEN telah memenuhi unsur tindak pidana “Pencurian Ringan” sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 364 KUHPidana dan dapat di hukum pidana penjara selama lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak banyaknya 4.500,- ( Empat ribu lima ratus rupiah). |