| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa HERWANTO Bin HUSIN (Alm) pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026, sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2026 bertempat di Lokasi Kebun sawit Afdeling VI PT. PN (Perkebunan Nusantara) IV Regional IV Desa Meranti Baru, Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 sekira pukul 19.00 WIB saat Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek HONDA REVO yang menggunakan keranjang besi kosong masuk ke wilayah kebun sawit Afdeling VI PT. PN (Perkebunan Nusantara) IV Regional IV Desa Meranti Baru, Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun, setelah masuk Terdakwa langsung mengambil buah sawit milik PT. PN (Perkebunan Nusantara) IV Regional IV yang telah dikumpulkan oleh pemanen menjadi satu tempat di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) dengan cara memasukan buah sawit tersebut ke dalam keranjang yang ada di motor Terdakwa, lalu tidak jauh dari tempat tersebut Terdakwa kembali memasukan buah sawit ke keranjang motor Terdakwa secara terus berulang-ulang sampai keranjang motor Terdakwa dipenuhi dengan buah sawit sejumlah 10 (sepuluh) janjang, saat Terdakwa dengan membawa sawit tersebut akan keluar melewati pos security, Terdakwa diberhentikan oleh Saksi M.PARIS AZIZI dan Saksi APDI KURNIAWAN yang langsung menangkap Terdakwa serta sepeda motor yang berisikan buah sawit sejumlah 10 (sepuluh) janjang dengan berat 190 KG (seratus sembilan puluh kilo gram).
- Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk mengambil sawit sejumlah 10 (sepuluh) janjang milik PT.PN (Perkebunan Nusantara) IV Regional IV.
- Akibat perbuatan Terdakwa yang telah mengambil buah sawit tersebut, PT.PN (Perkebunan Nusantara) IV Regional IV mengalami kerugian senilai Rp 627.000,- (enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP |