Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2024/PN Srl JULIAN DWI PUTRA, S.H Ruby Ferdinansyah bin Aidil Himsar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 24/Pid.B/2024/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 561/L.5.16/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JULIAN DWI PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ruby Ferdinansyah bin Aidil Himsar[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia Terdakwa RUBY FERDIANSYAH Bin AIDIL HIMSAR (Alm) pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 09.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2024, bertempat di Masjid Raya Muhajirin yang berada di Kelurahan Sungai Benteng, Kec. Singkut, Kab. Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada Hari Selasa Tanggal 30 Januari 2024 sekira Pukul 09.45 WIB Terdakwa pergi ke Masjid Raya Muhajirin yang berada di Kelurahan Sungai Benteng, Kec. Singkut, Kab. Sarolangun kemudian Terdakwa melihat ada kotak amal yang terletak di tiang Masjid bagian samping selanjutnya Terdakwa mencari batu untuk memecahkan kotak amal tersebut dan menemukan sebuah batu di dekat toilet masjid kemudian Terdakwa memecahkan kotak amal masjid dengan menggunakan batu tersebut, setelah pecah kemudian Terdakwa mencari plastik untuk menyimpan uang amal tersebut lalu Terdakwa menemukan plastik di dalam keranda jenazah dan kemudian menggunakan plastik tersebut untuk menyimpan uang sebesar Rp. 754.300 (tujuh ratus lima puluh empat ribu tiga ratus rupiah) yang Terdakwa ambil dari kotak amal tersebut;
  • Bahwa Saksi SAPRI Bin SAFI’I pada saat itu sedang berjalan menuju ke pasar dan ketika melewati Masjid Raya Muhajirin Saksi SAPRI melihat Terdakwa sedang berdiri di dekat kotak amal dan memasukan uang ke dalam kantong plastik hitam kemudian Saksi SAPRI datang menghampiri Terdakwa dan menanyakan Ngapo kau masukan uang itu ke dalam plastik?” kemudian Terdakwa menjawab “tadi aku liat kotak ini sudah pecah makanya aku masukan uang ini” setelah sempat tarik-tarikan dengan Terdakwa kemudian Saksi SAPRI memanggil warga sekitar untuk membantu, selanjutnya dikarenakan Terdakwa tidak mengakui perbuatannya Saksi SUPRI memanggil dan meminta Saksi SUSI SUSANTO Bin SAFI’I untuk mengecek CCTV Masjid Raya Muhajirin dan benar bahwa Terdakwa mengambil uang yang ada pada kotak amal tersebut dengan cara Terdakwa memecahkan kotak amal tersebut menggunakan batu;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil uang dari kotak amal Masjid Raya Muhajirin sebesar Rp. 754.300 (tujuh ratus lima puluh empat ribu tiga ratus rupiah) tidak memiliki izin sama sekali dari pihak Masjid Raya Muhajirin.

-------Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP---------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

-------Bahwa ia Terdakwa RUBY FERDIANSYAH Bin AIDIL HIMSAR (Alm) pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 09.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2024, bertempat di Masjid Raya Muhajirin yang berada di Kelurahan Sungai Benteng, Kec. Singkut, Kab. Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada Hari Selasa Tanggal 30 Januari 2024 sekira Pukul 09.45 WIB Terdakwa pergi ke Masjid Raya Muhajirin yang berada di Kelurahan Sungai Benteng, Kec. Singkut, Kab. Sarolangun kemudian Terdakwa melihat ada kotak amal yang terletak di tiang Masjid bagian samping selanjutnya Terdakwa mencari batu untuk memecahkan kotak amal tersebut dan menemukan sebuah batu di dekat toilet masjid kemudian Terdakwa memecahkan kotak amal masjid dengan menggunakan batu tersebut, setelah pecah kemudian Terdakwa mencari plastik untuk menyimpan uang amal tersebut lalu Terdakwa menemukan plastik di dalam keranda jenazah dan kemudian menggunakan plastik tersebut untuk menyimpan uang sebesar Rp. 754.300 (tujuh ratus lima puluh empat ribu tiga ratus rupiah) yang Terdakwa ambil dari kotak amal tersebut;
  • Bahwa Saksi SAPRI Bin SAFI’I pada saat itu sedang berjalan menuju ke pasar dan ketika melewati Masjid Raya Muhajirin Saksi SAPRI melihat Terdakwa sedang berdiri di dekat kotak amal dan memasukan uang ke dalam kantong plastik hitam kemudian Saksi SAPRI datang menghampiri Terdakwa dan menanyakan “Ngapo kau masukan uang itu ke dalam plastik?” kemudian Terdakwa menjawab “tadi aku liat kotak ini sudah pecah makanya aku masukan uang ini” setelah sempat tarik-tarikan dengan Terdakwa kemudian Saksi SAPRI memanggil warga sekitar untuk membantu, selanjutnya dikarenakan Terdakwa tidak mengakui perbuatannya Saksi SUPRI memanggil dan meminta Saksi SUSI SUSANTO Bin SAFI’I untuk mengecek CCTV Masjid Raya Muhajirin dan benar bahwa Terdakwa mengambil uang yang ada pada kotak amal tersebut dengan cara Terdakwa memecahkan kotak amal tersebut menggunakan batu;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil uang dari kotak amal Masjid Raya Muhajirin sebesar Rp. 754.300 (tujuh ratus lima puluh empat ribu tiga ratus rupiah) tidak memiliki izin sama sekali dari pihak Masjid Raya Muhajirin.

-------Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 362 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya