Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2021/PN Srl | HERMAN BIN MARZUK.S | 1.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ KEJAKSAAN AGUNG RI CQ KEJAKSAAN TINGGI JAMBI CQ KEJAKSAAN NEGERI SAROLANGUN 2.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA CQ BADAN PENGAWASA LEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PERWAKILAN PROPINSI JAMBI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Agu. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2021/PN Srl | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Agu. 2021 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | Perihal : Permohonan Praperadilan atas Penetapan Tersangka
Kepada Yth : Ketua Pengadilan Negereri Sarolangun Di Sarolangun
Dengan hormat Yang bertanda tangan dibawah ini : UJANG SALEH.SH
Para Advokat / Pengacara yang berkantor di Kantor Hukum SAPTA KEADILAN, yang beralamat di Jl. Yunus Sanis Lr. Andalas Rt. 02 Kel. Kebun Handil Kec. Jelutung – Kota Jambi. Baik secara sendiri-sendiri, maupun secara bersama-sama mewakili :
N a m a : HERMAN Bin MARZUK. S (Alm) JenisKelamin : Laki-laki Tempat/ Tgl. Lahir : Lidung, 02 Desember 1979 Pekerjaan : Wiraswasta/ Kades Desa Lidung A g a m a Kewearganegaraan : : I s l a m. Indonesia A l a m a t : Lidung RT.11 Desa Lidung Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.
Selanjutnya disebut PEMOHON PRAPERADILAN. Dengan ini mengajukan permohonan praperadilan kepada : Pemerintah Republik Indonesia cq Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq Kejaksaan Tinggi Jambi cq Kajaksaan Negeri sarolangun dengan Alamat Jl. A.Manaf, Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi Indonesia Yang selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai TERMOHON I PRAPERADILAN,
Pemerintah Republik Indonesia Cq Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Cq Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi dengan Alamat Jl.HOS. Cokroaminoto No.107 Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi, Jambi 36124 yang selanjutnya dalam hal ini di sebut sebagai TERMOHON II PRAPERADILAN .
Sebagai Penasehat Hukum Pemohon, kami senantiasa tetap akan berpegang pada prinsip penegak hukum yang berwawasan keadilan, yang sudah semestinya memang harus ditegakkan oleh siapapun yang mengikuti persidangan yang penuh khidmad ini Adapun alasan atau dalil-dalil Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut :
DASAR HUKUM Bahwa berdasarkan Keputusan MK Nomor : 21/PUU-XII/2014 Bahwa Penetapan Tersangka Adalah Objek Dari Praperadilan, jadi berdasarkan surat Nomor : 420/L.5.16/FD.1/07/2021 tanggal 22 Juli 2021 Pemohon Mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN, Oleh karena itu Penetaapan tersangka Terhadap PEMOHON PRAPERDILAN harus sesuai dengan asas due Proccess Of Law dan Penghormatan Terhadap HAM.
Bahwa ketentuan 184 KUHAP penetapan Tersangka Terhadap Seseorang harus adanya dua alat bukti yang sah ,Hal itu harus diartikan sebagai “Bukti minimal”. Lebih lanjut Pasal 17 KUHAP menyatakan “yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup ialah bukti permulaan untuk adanya tindak pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 14. Bahwa sejak ada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun Nomor : Prin-1195/L.5.16/FD.1/10/2020 tertanggal 14 Oktober 2020 dilakukan Penyidikan dan ditetapkannya Pemohon Praperadilan Sebagai Tersangka, 2 (dua) alat bukti apa yang didapat Termohon I sehingga melakukan PENETAPAN TERSANGKA. Bahwa TERMOHON I Kejaksaan Agung RI Cq Kejaksaan Tinggi Jambi sebagai institusi atasan Termohon yang merupakan cerminan dari tuntutan dan harapan masyarakat akan terciptannya rasa aman, keamanan, ketertiban dan penegakan hukum yang propesional jauh dari pesanan dan atau titipan dalam penegakan hukum. atas hal ini kami kuasa hukum Pemohon mohon agar Kejaksaan Agung RI Cq Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan koreksi dan investigasi terhadap perkara-perkara PRAPERADILAN yang diajukan masyarakat dan bilamana terdapat kejanggalan penananganan perkara maka perlu melakukan TINDAKAN TEGAS terhadap oknum-oknum tersebut.
KRONOLOGIS PERKARA.
Bahwa PEMOHON HERMAN Bin MARZUKI.S (Alm) adalah Kepala Desa Lidung Kecamatan Sarolangun Kabuapten Sarolangun Provinsi Jambi masa Jabatan 2013 sampai dengan 19 September 2019., yang mendapat dana desa dari Pemerintah angaran tahun 2019 dengan pekerjaan : 1. Program Kegiatan Pembangunan Rijik Beton UK (840 x 3 x 0,15), 2. Pembangunan Gedung Paud UK.(8 x 6 M), 3.kegiatan Pengadaan Kepala Desa UK.( Satu Paket) 4.Kegiatan Peralatan Kesehatan UK ( Satu Paket) berlokasi di desa Lidung kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi Dan Program Yang di Permasalahkan Adalah Program Kegiatan Pembangunan Rigid Beton UK (840 x 3 x 0,15) untuk kepentingan masyarakat. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa Bahwa sebagai kepala desa Lidung, PEMOHON bersama Perangkat Desa Lidung Membuat Perencanaan Usulan Rencana Kegiatan Dana Desa tahun Angaran 2019 antara lain : 1. Program Kegiatan Pembangunan Rijik Beton UK (840 x 3 x 0,15),2. Pembangunan Gedung Paud UK.(8 x 6 M),3.kegiatan Pengadaan Kepala Desa UK.( Satu Paket) 4.Kegiatan Peralatan Kesehatan UK (1 Paket) , dan Kegiatan yang menyebabkan PEMOHON di Tetapkan Tersangka Oleh TERMOHON I adalah kegiatan Pembangunan Rigid Beton Uk. (840 x 3 x 0,15) yang berlokasi di Desa Lidung Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi Indonesia.
Bahwa pada tanggal 27 Juli 2021 Pemohon mendapat Pangilan sebagai Tersangka Dengan Nomor :SP-113/L.5.16/Fd.1/07/2021 pada Hari kamis Tanggal 29 Juli 2021 sekira Jam 10.30 Wib untuk didengar dan diperiksa sebagai Tersangka sehubungan dengan Penyidikan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana Desa Lidung Kecamatan Sarolangun Pada Pekerjaan pembangunan Jalan Rigid Beton. ANALISIS YURIDIS Bahwa Permohonan Praperadilan ini menyangkut PENETAPAN TERSANGKA yang dilakukan oleh Termohon I dan dengan tidak sesuai aturan hukum yang berlaku sehingga proses PENETAPAN TERSANGKA terhadap diri Pemohon oleh Termohon I “CACAT HUKUM”. Atau Prematur. Ayat 4 PIHAK KEDUA (Polri)atau PIHAK KETIGA (Kejaksaan) dalam hal menemukan kesalahan Administrasi dalam penanganan Laporan atau pengaduan masyarakat menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA. Ayat 5 Kesalahan Administrasi yang dimaksud pada ayat (2) dan Ayat (4) mempunyai keteria sebagai berikut : Tidak terdapat kerugian Negara/daerah Bahwa jelas merujuk pada ketentuan Perjanjian kerja sama antara Menteri dalam Negeri Kejaksaan Agung, POLRI, Tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) dengan Apara Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang berindikasi Tindak pidana Korupsi. proses pemeriksaan yang dilakukan oleh TERMOHON I patutlah dinyatakan tidak SAH sebab sebagaimana ketentuan tersebut diatas, seharusnya TERMOHON I terlebih dahulu menyerahkan pengaduan masyarakat kepada TERMOHON II atau Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan tentang kerugian Negara. Jika hasil pemeriksaan TERMOHON II ditemukan indikasi kerugian Negara/daerah, TERMOHON II melakukan penuntutan ganti rugi, Namun apabila dalam batas waktu 60 PEMOHON PRAPERADILAN tidak memenuhi tuntutan ganti rugi maka barulah masuk dalam kewenangan pemeriksaan TERMOHON I. Ayat 3 Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 terdapat indikasi Kerugian Negara/Daerah ditindaklanjuti dengan ketentuan sebagai berikut: “ kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku Bendahara umum Daerah : Melaporkan kepada Gubernur, Bupati, atau Walikota Ayat 4 Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada Bahwa Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor. 38 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bukan Bendahara atau Pejabat lain menyatakan : “Dalam hal Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara RepublikIndonesia/ Pejabat Lain tidak melaksanakan kewajibansebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat(2), Pasal 5 ayat (3), dan/atau Pasal 5 ayat (4) dikenakansanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”. Bahwa sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor. 38 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bukan Bendahara atau Pejabat lain. Seharusnya PEMOHON PRAPERADILAN terlebih dahulu diminta untuk melaksanakan ganti kerugian, Namun mekanisme Tuntutan Ganti Kerugian tidak dilaksanakan oleh TERMOHON II sehingga patutlah demi hukum proses pemeriksaan oleh TERMOHON I patutlah dinyatakan TIDAK SAH sebab terkesan terburu-buru atau PREMATUR. Bahwa terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Desa (DD) Desa Batu Putih kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2019 dengan kerugian Negara sebesar Rp. 301.818.250 telah dikembalian oleh Kades Batu Putih sehingga perkara dugaan pidana dapat terselesaikan secara Adminitratif. Bahwa dengan telah ditetapkannya PEMOHON PRAPERADILAN sebagai Tersangka, jelas TERMOHON I telah mengabaikan azas Equality Before The Law persamaan hak dimata hukum, sebab TERMOHON I pilih tebang dalam penegakan hukum terhadap diri PEMOHON PRAPERADILAN.
KESIMPULAN Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukan tersebut diatas, maka dapat Pemohon simpulkan sebagai berikut : Proses Penyidikan yang dilakukan TERMOHON I melanggar Perjanjian kerja sama antara Menteri dalam Negeri Kejaksaan Agung, POLRI, Tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) dengan Apara Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang berindikasi Tindak pidana Korupsi. Sebab PEMOHON PRAPERADILAN mulai diperiksa belum masuk kewenangan TERMOHON I sebelum adanya pengitungan kerugian Negara yang di hitung TERMOHON II.
PERMOHONAN Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon kiranya segera diadakan sidang praperadilan terhadap Termohon sesuai dengan Pasal 79 Jo 78 JO 77 KUHAP, kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun cq Majelis Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan amar :
Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan.untuk seluruhnya. ATAU Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun cq Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), Walau langit Runtuh Hukum Harus Di Tegakkan dan jadikan Hukum sebagai Benteng Kehidupan yang lebih baik. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |