Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
233/Pid.Sus/2026/PN Srl HABIBI RAHMAN, S.H ARI AGUSTIAN Bin HERMAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 233/Pid.Sus/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2183/L.5.16.3/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HABIBI RAHMAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI AGUSTIAN Bin HERMAN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------Bahwa Terdakwa ARI AGUSTIAN Bin HERMAN (Alm) Pada hari kamis 16 Juli 2026 Sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Rt 02 Desa Lubuk Resam Ilir Kec. Cermin Nan Gedang kab. Sarolangun Prov. Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari kamis 16 Juli 2026 sekira 18. 00 Wib TERDAKWA ARI AGUSTIAN Bin HERMAN (Alm) sedang berada dirumahnya dan tidak lama kemudian TERDAKWA pergi kepondok Sdr DAVID  (DPO) untuk membeli sabu kepada Sdr DAVID (DPO), lalu  saat TERDAKWA sampai dipondok tersebut kemudian Sdr DAVID (DPO) langsung berkata kepada TERDAKWA dengan kalimat “ Bang Iko Sabu Pegang Dulu aku nak Beli Makan” lalu TERDAKWA menjawab “ okelah VID” setelah sdr DAVID (DPO)  memberikan narkotika Jenis sabu kepada TERDAKWA Lalu TERDAKWA duduk didalam Pondok Tersebut;
  • Bahwa tidak lama Kemudian SDR DAVID (DPO)  pulang Kepondok tersebut dan duduk bersama TERDAKWA Kemudian saat itu TERDAKWA langsung meletakkan Narkotika Jenis sabu yang dititipkan SDR DAVID (DPO)  kepada TERDAKWA diatas meja, lalu tidak lama kemudian sekira pukul 21.00 WIb Saat TERDAKWA sedang Duduk bersama sdr DAVID (DPO) datang beberapa laki menjumpai TERDAKWA dan Sdr DAVID (DPO) dan seketika itu TERDAKWA bersama Sdr DAVID (DPO)  langsung melarikan diri dari Pondok tersebut namun saat itu TERDAKWA berhasil diamankan Sedangkan Sdr DAVID (DPO) berhasil melarikan diri;
  • Bahwa Setelah itu TERDAKWA diamankan oleh Laki – laki tersebut dan salah satu laki – laki tersebut berkata dengan kalimat “Kami Pihak kepolisian dari Sat resnarkoba, Kami dapat Informasi Sdr ada meyimpan Narkotika, kami meminta Izin Untuk melakukan Pemeriksaan dipondok ini “ dan saat itu TERDAKWA tidak menjawab apa – apa, selanjutnya pihak kepolisian mengenalkan identitas kepada TERDAKWA, Saat itu salah satu pihak kepolisian keluar dari pondok tersebut dan tidak berapa lama kemudian pihak kepolisian datang bersama warga yang akan menyaksikan proses penemuan barang Bukti tersebut setelah saksi datang pihak kepolisian langsung melakukan Pencarian di atas meja dekat TERDAKWA Bersama Sdr DAVID (DPO) Duduk tersebut dan saat itu pihak kepolisian menemukan 1 (Satu) Klip plastic Bening Kosong yang didalamnya berisikan 8 ( Delapan ) Klip plastik berisikan Narkotika Jenis Sabu, Kemudian pihak Kepolisian juga menemukan barang Bukti lainnya berupa 2 (Dua) Bungkus plastic yang didalamnya berisikan Klip plastik Kosong, 1 (Satu) Buah Pipet yang diruncingkan, 2 (Dua) Unit Timbangan Digital, 1 (Satu) Korek Api atau mancis yang terpasang Sumbu Kompor dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (BONG), setelah barang Bukti ditemukan dan diperlihatkan  kepada saksi Lalu pihak kepolisian bertanya kepada TERDAKWA dengan kalimat “ Ini sabu milik siapa” dan TERDAKWA menjawab “ ini sabu milik DAVID pak ” lalu pihak kepolisian bertanya kembali “ dimana DAVID saat ini” dan TERDAKWA menjawab “DAVID Kabur tadi pak” lalu  pihak kepolisian bertanya kembali dengan kalimat “ kapan kabur DAVID  tu “ dan TERDAKWA menjawab “ saat rombongan bapak datang tadi pak” lalu pihak kepolisian bertanya kembali kepada TERDAKWA“ apa tujuan kau memiliki Sabu ini “ dan TERDAKWA menjawab “ tadi DAVID yang menitipkan sabu ini Pak”. Lalu pihak kepolisian bertanya kembali dengan kalimat “APA KAMU ADA IZIN KEPEMILIKAN NARKOTIKA JENIS SABU” dan TERDAKWA menjawab “ TIDAK ADA PAK” kemudian setelah pihak kepolisian melakukan introgasi terhadap TERDAKWA, lalu TERDAKWA Beserta barang bukti dibawa kepolres Sarolangun Guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 072/10727.00/2026 pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh ITA NOVI HERTATI selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut: bahwa 8 (delapan) plastik klip yang diberi tanda huruf “A sampai dengan H” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,48 (nol koma empat puluh depalan) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “I” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,4 (nol koma empat) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.26.0799 pada tanggal 23 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Armeiny Romita, S.Si.,Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik bening kecil bertanda “I” berisi Kristal putih bening, diduga sabu yang disita dari Terdakwa Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------

 

ATAU

 

SUBSIDIAIR

------- Bahwa Terdakwa ARI AGUSTIAN Bin HERMAN (Alm) Pada hari kamis 16 Juli 2026 Sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Rt 02 Desa Lubuk Resam Ilir Kec. Cermin Nan Gedang kab. Sarolangun Prov. Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari kamis 16 Juli 2026 sekira 18. 00 Wib TERDAKWA ARI AGUSTIAN Bin HERMAN (Alm) sedang berada dirumahnya dan tidak lama kemudian TERDAKWA pergi kepondok Sdr DAVID  (DPO) untuk membeli sabu kepada Sdr DAVID (DPO), lalu  saat TERDAKWA sampai dipondok tersebut kemudian Sdr DAVID (DPO) langsung berkata kepada TERDAKWA dengan kalimat “ Bang Iko Sabu Pegang Dulu aku nak Beli Makan” lalu TERDAKWA menjawab “ okelah VID” setelah sdr DAVID (DPO)  memberikan narkotika Jenis sabu kepada TERDAKWA Lalu TERDAKWA duduk didalam Pondok Tersebut;
  • Bahwa tidak lama Kemudian SDR DAVID (DPO)  pulang Kepondok tersebut dan duduk bersama TERDAKWA Kemudian saat itu TERDAKWA langsung meletakkan Narkotika Jenis sabu yang dititipkan SDR DAVID (DPO)  kepada TERDAKWA diatas meja, lalu tidak lama kemudian sekira pukul 21.00 WIb Saat TERDAKWA sedang Duduk bersama sdr DAVID (DPO) datang beberapa laki menjumpai TERDAKWA dan Sdr DAVID (DPO) dan seketika itu TERDAKWA bersama Sdr DAVID (DPO)  langsung melarikan diri dari Pondok tersebut namun saat itu TERDAKWA berhasil diamankan Sedangkan Sdr DAVID (DPO) berhasil melarikan diri;
  • Bahwa Setelah itu TERDAKWA diamankan oleh Laki – laki tersebut dan salah satu laki – laki tersebut berkata dengan kalimat “Kami Pihak kepolisian dari Sat resnarkoba, Kami dapat Informasi Sdr ada meyimpan Narkotika, kami meminta Izin Untuk melakukan Pemeriksaan dipondok ini “ dan saat itu TERDAKWA tidak menjawab apa – apa, selanjutnya pihak kepolisian mengenalkan identitas kepada TERDAKWA, Saat itu salah satu pihak kepolisian keluar dari pondok tersebut dan tidak berapa lama kemudian pihak kepolisian datang bersama warga yang akan menyaksikan proses penemuan barang Bukti tersebut setelah saksi datang pihak kepolisian langsung melakukan Pencarian di atas meja dekat TERDAKWA Bersama Sdr DAVID (DPO) Duduk tersebut dan saat itu pihak kepolisian menemukan 1 (Satu) Klip plastic Bening Kosong yang didalamnya berisikan 8 ( Delapan ) Klip plastik berisikan Narkotika Jenis Sabu, Kemudian pihak Kepolisian juga menemukan barang Bukti lainnya berupa 2 (Dua) Bungkus plastic yang didalamnya berisikan Klip plastik Kosong, 1 (Satu) Buah Pipet yang diruncingkan, 2 (Dua) Unit Timbangan Digital, 1 (Satu) Korek Api atau mancis yang terpasang Sumbu Kompor dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (BONG), setelah barang Bukti ditemukan dan diperlihatkan  kepada saksi Lalu pihak kepolisian bertanya kepada TERDAKWA dengan kalimat “ Ini sabu milik siapa” dan TERDAKWA menjawab “ ini sabu milik DAVID pak ” lalu pihak kepolisian bertanya kembali “ dimana DAVID saat ini” dan TERDAKWA menjawab “DAVID Kabur tadi pak” lalu  pihak kepolisian bertanya kembali dengan kalimat “ kapan kabur DAVID  tu “ dan TERDAKWA menjawab “ saat rombongan bapak datang tadi pak” lalu pihak kepolisian bertanya kembali kepada TERDAKWA“ apa tujuan kau memiliki Sabu ini “ dan TERDAKWA menjawab “ tadi DAVID yang menitipkan sabu ini Pak”. Lalu pihak kepolisian bertanya kembali dengan kalimat “APA KAMU ADA IZIN KEPEMILIKAN NARKOTIKA JENIS SABU” dan TERDAKWA menjawab “TIDAK ADA PAK” kemudian setelah pihak kepolisian melakukan introgasi terhadap TERDAKWA, lalu TERDAKWA Beserta barang bukti dibawa kepolres Sarolangun Guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 072/10727.00/2026 pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh ITA NOVI HERTATI selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut: bahwa 8 (delapan) plastik klip yang diberi tanda huruf “A sampai dengan H” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,48 (nol koma empat puluh depalan) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “I” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,4 (nol koma empat) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.26.0799 pada tanggal 23 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Armeiny Romita, S.Si.,Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik bening kecil bertanda “I” berisi Kristal putih bening, diduga sabu yang disita dari Terdakwa Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya