| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 26/Pdt.G/2026/PN Srl | SUHADI | NUR AISAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 26/Pdt.G/2026/PN Srl | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 23 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 300.000.000,00 | ||||||
| Petitum | Primair
Adalah sah Milik Penggugat;
Adalah tidak Sah dan cacat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
Bahwa atas tindakan Tergugat yang mengklaim dan menguasai, mendaftarkan, di perhitungkan harga jual kembali sejumlah harga Rp. 200.000.000,00(dua ratus juta rupiah);
Bahwa perhitungan kerugian tentang Inmateriil Penggugat selama proses perkara a quo, baik secara psikologis,waktu, menguras pikiran dan tenaga serta biaya perjalanan yang diderita oleh penggugat sejumlah Rp. 100.000.000,00( seratus ratus juta rupiah);
Subsider
apabila yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun cq Yang Mulia Majelis Hakim, yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.(ex aequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
