Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2026/PN Srl SUHADI NUR AISAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2026/PN Srl
Tanggal Surat Jumat, 23 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUHADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ansori. SHSUHADI
Tergugat
NoNama
1NUR AISAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SAROLANGUN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 300.000.000,00
Petitum

Primair

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruh nya;

 

  1. Menyatakan bahwa sebidang tanah payo yang terletak di RT 09 Kelurahan Pasar Sarolangun, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi jambi dengan ukuran Luas ± 3.711.715 M2 dengan batas-batas sebagai berikut;

 

  • Sebelah utara berbatas dengan         : tanah Suhadi
  • Sebelah Timur berbatas dengan        : tanah Abu
  • Sebelah Selatan berbatas dengan      : tanah payo H.Hasyim Usman
  • Sebelah Barat berbatas dengan         : tanah Arifin

 

Adalah sah Milik Penggugat;

 

  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat terbukti adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad);

 

  1. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1053/Kelurahan Pasar Sarolangun/atas nama Nur Aisah/ Surat Ukur Nomor : 1058/ pasar Sarolangun/ Tahun 2023/Luas 3720;

 

Adalah tidak Sah dan cacat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Menyatakan Sah dan berharga Bukti Surat milik Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat, atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam kedaan baik dan tanpa beban apapun;

 

  1. Menghukum Tergugat membayar  kerugian Materiil dan kerugian Inmateriil kepada Penggugat, dengan total sejumlah uang Rp.300.000.000,00(tiga ratus juta rupiah) dengan perhitungan kerugian yang diderita adalah sebagai berikut:

                  

  1. Kerugian Materiil;

Bahwa atas tindakan Tergugat yang mengklaim dan menguasai, mendaftarkan, di perhitungkan harga jual kembali sejumlah harga Rp. 200.000.000,00(dua ratus juta rupiah);

  1. Kerugian Inmateriil;

Bahwa perhitungan kerugian tentang Inmateriil Penggugat selama proses perkara a quo, baik secara psikologis,waktu, menguras pikiran dan tenaga serta biaya perjalanan yang diderita oleh penggugat sejumlah Rp. 100.000.000,00( seratus ratus juta rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa dwangsom, kepada Penggugat,  sejumlah uang Rp.1.000.000,00(satu juta rupiah) setiap harinya keterlambatan, bilamana lalai menjalankan putusan;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;

 

 

 

Subsider

 

apabila yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun cq Yang Mulia Majelis Hakim, yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.(ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak