Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
241/Pid.B/2026/PN Srl HERMAN TANGKAS PANGABEAN, S.H KHALIK Als KHALIK SANDER Bin ZULKIFLI Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 241/Pid.B/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2188/L.5.16/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HERMAN TANGKAS PANGABEAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHALIK Als KHALIK SANDER Bin ZULKIFLI Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa KHALIK als KHALIK SANDER Bin ZULKIFLI Pada hari Kamis Tanggal 23 Juli 2026 Sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di JL Perumnas Bukit Emas Emergency Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain Dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 23 Juli tahun 2026 sekira jam 13.00 Wib TERDAKWA KHALIK als KHALIK SANDER Bin ZULKIFLI (Alm) sedang berada di lapangan sepak bola desa pelawan kec.pelawan,Kemudian sekira jam 15.30 Wib TERDAKWA pergi dengan berjalan kaki dari lapangan tersebut menuju kerumah teman TERDAKWA yang bernama Sdr NAPIS lalu pada saat diperjalanan menuju kerumah teman TERDAKWA pada saat itu TERDAKWA melihat ada 1 (satu) rumah dalam keadaan pintu dan jendela tertutup tepatnya di JL Perumnas Bukit Emas Emergency Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi;
  • Bahwa setelah melihat situasi dalam keadaan sepi TERDAKWA langsung mendekat ke arah rumah tersebut lalu TERDAKWA  melihat ada 1 (satu) buah tangga yang terletak di belakang rumah tersebut kemudian TERDAKWA langsung mendirikan atau menegakkan tangga tersebut kemudian TERDAKWA meletakkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang TERDAKWA sudah bawa dari rumah TERDAKWA di batang sawit yang ada di dekat rumah tersebut;
  • Bahwa kemudian TERDAKWA naik keatap rumah tersebut dengan cara menggunakan tangga tersebut lalu TERDAKWA  masuk kedalam rumah dan memasuki ruang tamu tersebut lalu saat sudah didalam ruang tamu TERDAKWA melihat terdapat 2 (dua) kamar lalu pada saat itu TERDAKWA masuk ke kamar depan dan Terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO Warna Silver yang sedang di cas dan terletak dilantai dikamar depan dan langsung diambil TERDAKWA.
  • Bahwa selanjutnya TERDAKWA pergi menuju ke kamar belakang  lalu saat itu TERDAKWA membuka laci meja rias yang tidak terkunci yang ada didalam kamar tersebut dan melihat plastik asoi warna hitam yang didalamnya terdapat Uang Tunai kurang lebih sebanyak Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah) dan diambil TERDAKWA. Kemudian Terdakwa setelah melaksanakan aksinya Terdakwa menuju dapur lalu pergi keluar melalui pintu dapur rumah tersebut dan TERDAKWA  langsung menuju pulang kerumahnya.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan hasil dari pencurian tersebut untuk membeli narkotika dan bermain slot (judi online)
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban EGA GUSTINA Binti RUSDIANTO (alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah).

 

-----Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 477 Ayat 1 huruf f Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya