| Petitum |
- TUNTUTAN HUKUM (PETITUM)
- Berdasarkan alasan dan argumen hukum di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Tergugat I menerbitkan Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 tanggal 6 Mei 2025 secara melawan hukum adalah kualifikasi mutlak Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang melanggar Pasal 1365 KUH Perdata;
- Menyatakan fakta hukum dalam Surat Keterangan BHT Nomor 10/Ket.BHT/G/2025/PTUN.JBI jo. Putusan MA Nomor 178 K/TUN/2026 serta Surat Keterangan BHT Nomor 12/Ket.BHT/G/2025/PTUN.JBI jo. Putusan MA Nomor 180 K/TUN/2026 sebagai bukti kebenaran materiil yang sah, konklusif, dan mengikat bagi perkara ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi lunas kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, berupa :
- Ganti Rugi Materiil sebesar Rp. 33.400.000,- (Tiga Puluh Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah);
- Ganti Rugi Imateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
- Menghukum para Tergugat untuk merehabilitasi, memulihkan, dan membersihkan nama baik, harkat, serta martabat Penggugat (YUSKANDAR, SH) secara serta-merta melalui Media cetak dan elektronik yang biayanya ditanggung sepenuhnya oleh para Tergugat;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |