Petitum |
MENGADILI:
- Mengabulkan keseluruhan petitum perlawanan Pelawan;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar;
- Membatalkan Petitum Angka 5 (lima) poin ke 4 (empat) Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor: 8/Pid.Sus/2024.PN Srl;
- Memerintahkan Terlawan untuk menyerahkan kendaraan bermotor jenis unit mobil Avanza warna abu-abu metalik Nomor Polisi BH 1509 LI ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terlawan dalam perkara ini.
SUBSIDAIR;
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim dalam Perkara ini berpendapat lain, mohon agar diberikan Putusan yang seadil-adilnya. |