Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2023/PN Srl 1.BUDI HARYANTO
2.UUN RAHMAWATI
1.PT.PRIMATAMA KREASIMAS SMKE (0812-7242-4972)
2.HARYO SULISTIYO ( 0852-8347-8181 )
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2023/PN Srl
Tanggal Surat Senin, 30 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUDI HARYANTO
2UUN RAHMAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.PRIMATAMA KREASIMAS SMKE (0812-7242-4972)
2HARYO SULISTIYO ( 0852-8347-8181 )
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1? DINAS TENAGA KERJA DAN TRASNMIGRASI KABUPATEN SAROLANGUN Bidang Pengawasan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Memerintahkan Turut TERGUGAT Untuk Sanksi administrative Kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II  dalam Pasal 190 Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 mengenai UU Ketenagakerjaan. Sanksi administratif yang dimaksudkan adalah teguran, memberikan batasan kegiatan usaha.Selain itu, juga memberikan peringatan tertulis, membekukan kegiatan usaha, pembatalan pendaftaran, pembatalan persetujuan. Sanksi administratif juga bisa berupa pencabutan ijin dan penghentian sementara alat produksi.
  4. Memerintahkan TERGUGAT I Untuk Memberhentikan dan Memecat TERGUGAT II Sebagai Pimpinan atau Manager di PT.PRIMATAMA KREASIMAS SMKE
  5. Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak