| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 215/Pid.B/2026/PN Srl | RINCE YUTARI, S.H. | APRIANSA Bin ISMAYA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 215/Pid.B/2026/PN Srl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 14 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1910/L.5.16/Eoh.2/09/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ------- Bahwa Terdakwa APRIANSA Bin ISMAYA pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2026, sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2026 bertempat di RT.01 Desa Mandiangin Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap ibu atau ayah yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 470 huruf c Jo. Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa APRIANSA Bin ISMAYA pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2026, sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2026 bertempat di RT.01 Desa Mandiangin Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
