Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2024/PN Srl JULIAN DWI PUTRA, S.H ANDI SAPUTRA Alias KULUP Bin AMRIN; Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 23/Pid.B/2024/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 533 /L.5.16/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JULIAN DWI PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI SAPUTRA Alias KULUP Bin AMRIN;[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMER

-------Bahwa ia Terdakwa ANDI SAPUTRA Alias KULUP Bin AMRIN pada hari Senin tanggal 14 November Tahun 2022 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan November Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2022, bertempat di RT.21 Kel. Aur Gading, Kec. Sarolangun, Kab. Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 November 2022, sekira pukul 18.30 wib Terdakwa dan Saksi ANWAR SADAD berangkat dari warung yang berada di belakang GOR Sarolangun menuju arah pulang kerumah masing-masing namun pada saat melintasi Rumah Saksi HARI YONO Bin SUTOYO bertempat di RT.21 Kelurahan Aur Gading Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi Terdakwa melihat bahwa rumah tersebut dalam keadaan sepi dan pintu rumah yang tidak tertutup kemudian Terdakwa meminta Saksi ANWAR SADAD untuk menghentikan motor namun Saksi ANWAR SADAD sempat menolak dan terjadi perselisihan antara Terdakwa dan Saksi ANWAR SADAD namun akhirnya Saksi ANWAR SADAD memberhentikan motor dan Terdakwa langsung turun dari motor dan langsung masuk ke dalam rumah tersebut;
  • Bahwa pada saat sampai di dalam rumah Terdakwa melihat Anak ANDITA FITRIA HARI YONO Alias DITA yang merupakan anak dari Saksi HARI YONO Bin SUYOTO dan Saksi SUSI YANTI Binti MISKAN (Alm) sedang duduk di kursi dan menonton dengan menggunakan Handphone merk OPPO F11 warna ungu fluorite yang mana Handphone tersebut diletakkan di atas meja kemudian Terdakwa langsung mengambil Handphone yang diletakkan di atas meja tersebut dan Anak ANDITA FITRIA HARI YONO berteriak sehingga terdengar oleh Saksi SUSI YANTI yang pada saat itu sedang berada di dapur lalu Saksi SUSI YANTI langsung mendatangi Anak ANDITA FITRIA dan melihat Terdakwa kemudian Saksi SUSI YANTI meneriaki Terdakwa dengan mengatakan “MALING! MALING!” sambil mengejar Terdakwa namun tidak terkejar karena Terdakwa langsung berlari ke arah Saksi ANWAR SADAD dan naik ke atas motor dan mengajak Saksi ANWAR SADAD untuk kabur lalu Saksi ANWAR SADAD langsung mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi dan sempat dihadang oleh beberapa warga namun Terdakwa dan Saksi ANWAR SADAD berhasil lolos dan kabur ke arah Desa Sungai Baung, Kec. Sarolangun, Kab. Sarolangun dan langsung pulang ke rumah dan pada saat perjalanan pulang Terdakwa meminta Saksi ANWAR SADAD untuk menjual Handphone merk OPPO F11 warna ungu fluorite yang diambil dari Anak ANDITA FITRIA HARI YONO tersebut namun Saksi ANWAR SADAD tidak memberikan tanggapan dan kemudian Terdakwa kembali ke rumah;
  • Bahwa kerugian yang di alami oleh Saksi HARI YONO Bin SUTOYO dan Saksi SUSI YANTI Binti MISKAN (Alm) adalah kerugian materil sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
  • Bahwa perbuatan Terdakwa ANDI SAPUTRA Alias KULUP Bin AMRIN mengambil 1 (Satu) buah handphone merk OPPO F11 warna ungu fluoride IMEI 1: 865013040334754, IMEI 2 : 865013040334747 tidak memiliki izin sama sekali dari oleh Saksi HARI YONO Bin SUTOYO selaku pemilik barang tersebut, dan akibat perbuatan Terdakwa ANWAR SADAD bersama-sama dengan Sdr. KULUP mengakibatkan kerugian terhadap Saksi HARI YONO Bin SUTOYO sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

------- Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP -----------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

SUBSIDIAIR

-------Bahwa ia Terdakwa ANDI SAPUTRA Alias KULUP Bin AMRIN pada hari Senin tanggal 14 November Tahun 2022 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan November Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2022, bertempat di RT.21 Kel. Aur Gading, Kec. Sarolangun, Kab. Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 November 2022, sekira pukul 18.30 wib Terdakwa dan Saksi ANWAR SADAD berangkat dari warung yang berada di belakang GOR Sarolangun menuju arah pulang kerumah masing-masing namun pada saat melintasi Rumah Saksi HARI YONO Bin SUTOYO bertempat di RT.21 Kelurahan Aur Gading Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi Terdakwa melihat bahwa rumah tersebut dalam keadaan sepi dan pintu rumah yang tidak tertutup kemudian Terdakwa meminta Saksi ANWAR SADAD untuk menghentikan motor namun Saksi ANWAR SADAD sempat menolak dan terjadi perselisihan antara Terdakwa dan Saksi ANWAR SADAD namun akhirnya Saksi ANWAR SADAD memberhentikan motor dan Terdakwa langsung turun dari motor dan langsung masuk ke dalam rumah tersebut;
  • Bahwa pada saat sampai di dalam rumah Terdakwa melihat Anak ANDITA FITRIA HARI YONO Alias DITA yang merupakan anak dari Saksi HARI YONO Bin SUYOTO dan Saksi SUSI YANTI Binti MISKAN (Alm) sedang duduk di kursi dan menonton dengan menggunakan Handphone merk OPPO F11 warna ungu fluorite yang mana Handphone tersebut diletakkan di atas meja kemudian Terdakwa langsung mengambil Handphone yang diletakkan di atas meja tersebut dan Anak ANDITA FITRIA HARI YONO berteriak sehingga terdengar oleh Saksi SUSI YANTI yang pada saat itu sedang berada di dapur lalu Saksi SUSI YANTI langsung mendatangi Anak ANDITA FITRIA dan melihat Terdakwa kemudian Saksi SUSI YANTI meneriaki Terdakwa dengan mengatakan “MALING! MALING!” sambil mengejar Terdakwa namun tidak terkejar karena Terdakwa langsung berlari ke arah Saksi ANWAR SADAD dan naik ke atas motor dan mengajak Saksi ANWAR SADAD untuk kabur lalu Saksi ANWAR SADAD langsung mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi dan sempat dihadang oleh beberapa warga namun Terdakwa dan Saksi ANWAR SADAD berhasil lolos dan kabur ke arah Desa Sungai Baung, Kec. Sarolangun, Kab. Sarolangun dan langsung pulang ke rumah dan pada saat perjalanan pulang Terdakwa meminta Saksi ANWAR SADAD untuk menjual Handphone merk OPPO F11 warna ungu fluorite yang diambil dari Anak ANDITA FITRIA HARI YONO tersebut namun Saksi ANWAR SADAD tidak memberikan tanggapan dan kemudian Terdakwa kembali ke rumah;
  • Bahwa kerugian yang di alami oleh Saksi HARI YONO Bin SUTOYO dan Saksi SUSI YANTI Binti MISKAN (Alm) adalah kerugian materil sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
  • Bahwa perbuatan Terdakwa ANDI SAPUTRA Alias KULUP Bin AMRIN mengambil 1 (Satu) buah handphone merk OPPO F11 warna ungu fluoride IMEI 1: 865013040334754, IMEI 2 : 865013040334747 tidak memiliki izin sama sekali dari oleh Saksi HARI YONO Bin SUTOYO selaku pemilik barang tersebut, dan akibat perbuatan Terdakwa ANWAR SADAD bersama-sama dengan Sdr. KULUP mengakibatkan kerugian terhadap Saksi HARI YONO Bin SUTOYO sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

------- Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 362 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya