Pada Hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekira pukul 13.00 Wib, di Kebun Sawit milik sdr BAMBANG HERMANTO Desa Pelawan Kec. Pelawan Kab. Sarolangun atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Polres Sarolangun dan Pengadilan Negeri Sarolangun, telah melakukan pencurian buah sawit dengan jumlah sebanyak 30 (Tiga puluh) Tandan Buah Segar (TBS) dengan berat keseluruhan sekira 500 (Lima ratus) Kilogram atau jika dikonversikan dengan harga sebesar Rp 1.150.000,- (Satu Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Dan atas perbuatan terdakwa, Pihak Korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Pelawan Singkut guna diproses lebih lanjut.
Atas perbuatan terdakwa REKI ARDIANTO Bin BAHRUN telah memenuhi unsur tindak pidana “ Pencurian Jo Pencurian Ringan” sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 363 Ayat 1 Ke- 4 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana dan dapat di hukum pidana penjara selama lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak banyaknya 4.500,- ( Empat ribu lima ratus rupiah |