Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Srl SITI HAJIR PT. MANDIRI TUNAS FINANCE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Srl
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI HAJIR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. MANDIRI TUNAS FINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. JANTAN JAMBI ABADI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 109.545.000,00
Petitum

PETITUM

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Mengembalikan obyek sengketa berupa satu unit Mobil DAIHATSU-SIGRA-M MT 1.0 warna Bronze Dso Tahun 2019 Nomor Polisi BH 2361 SE.
  3. Menyatakan eksekusi terhadap obyek sengketa berupa satu unit Mobil DAIHATSU-SIGRA-M MT 1.0 warna Bronze Dso Tahun 2019 Nomor Polisi BH 2361 SE, tanpa menunjukan surat-surat yang sah atau setidak menunjukan sertifikat fidusia kepada Penggugat selaku konsumen adalah perbuatan melawan hukum
  4. Menyatakan penggunaan jasa penarikan oleh debt-collector tanpa persetujuan Penggugat yang biayanya Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah) dibebankan kepada Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
  5. Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan isi putusan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
  6. Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 209.545.000 (dua ratus Sembilan juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

Kerugian Materil

Jumlah angsuran yang telah Penggugat bayar 24 bulan x Rp. Rp.2.943.000, = Rp. 70.632.000,- (tujuh puluh juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah).

Uang muka yang sudah dibayarsebesar Rp. 38.913.000 (tiga puluh delapan juta Sembilan ratus tiga belas ribu rupiah)

Kerugian Imateril

Kerugian imateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 1.000.0000 (Satu juta rupiah) setiap hari apabila ia lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

 

SUBSIDER :

Atau : Bila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak