| Petitum Permohonan |
Berdasarkan segala hal tersebut di atas, maka dengan segala kerendahan hati kembali Pemohon memohon agar kiranya Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Cq. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon, berkenan untuk memberikan suatu putusan yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan objek sengketa berupa:
- Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/16/IX/Res.1.8/Reskrim, tanggal 06 September 2026 atas nama Pemohon;
- Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/17/IX/Res.1.8/Reskrim, tanggal 07 September 2026, atas nama Pemohon;
- Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk/18/IX/Res.1.8/Reskrim, tanggal 06 September,
yang kesemuanya itu adalah atas nama Pemohon, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Upaya Paksa Penangkapan, Penggeledahan Badan dan penggeledahan bangunan, Penahanan serta Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon kepada diri Pemohon adalah tidak sah dan cacat hukum.
- Menghukum dengan memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap diri Pemohon;
- Menghukum dengan memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan seketika saat itu juga, setelah putusan dalam permohonan ini dibacakan.
- Menghukum dengan memerintahkan Termohon untuk memulihkan kemampuan, kedudukan, nama baik, harkat dan martabat Pemohon.
-
-
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Cq. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan ini, mohon putusan yang seadil-adalinya. |