Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
226/Pid.B/2026/PN Srl Vendy Trilaksono, S.H,.M.H. PAJARUDIN Bin NUR MUHAMMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 226/Pid.B/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2054 /L.5.16/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Vendy Trilaksono, S.H,.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAJARUDIN Bin NUR MUHAMMAD[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----Bahwa Terdakwa PAJARUDIN Bin NUR MUHAMMAD Pada Hari Kamis tanggal 16 Juli  2026 sekira Pukul  12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Ram Sawit milik saksi SYAMRES di Rt. 04 Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang memberi bantuan pada waktu tindak pidana yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaanya bukan karna tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang tersebut karna ada hubungan kerja, karna profesinya, atau karna mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, bermula pada hari kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 15.00 wib terdakwa PAJARUDIN, sdr.BEGI (DPO) dan sdr.SAP (DPO) sedang berada di warung di Km. 07 Desa Danau Serdang Kec. Pauh, kemudian datang saksi RUSMONO alias PAKDE RUSMONO dan sdr.BOWO (DPO) sambil mengendarai 1 (Satu) Unit Mobil Truck warna Kuning berisi muatan sawit. Sdr.BOWO (DPO) memanggil sdr.BEGI (DPO)  untuk mendekat ke arah Mobil, tak beberapa lama sdr.BEGI (DPO)  memanggil terdakwa juga ke Mobil. sdr BOWO berkata kepada terdakwa “JAR, KANTIKAN BEGI JUAL SAWIT DI TEMPAT TEPU. KO SAWIT MAMAT LUBUK NAPAL” setelah itu sdr.BEGI (DPO) langsung naik ke Mobil Truck tersbeut sementara saksi RUSMONO dan sdr.BOWO (DPO)  turun dari Mobil. Selanjutnya terdakwa mengiring sdr.BEGI (DPO)  dengan menggunakan Mobil Carry di belakang. Setibanya di RAM TEPU, sdr BEGI (DPO)  yang berkomunikasi dengan karyawan RAM tersebut dan menimbang Buah sawit yang akan dijual. Setelah di timbang buah swit tersbeut di bongkar manual oleh karyawan RAM. terdakwa mendapat telpon dari sdr.BOWO (DPO)  “JAR, AMBIK DULU DUIT DI RAM TU 9 JUTA” setelah itu terdakwa meminta uang 9 juta ke Karyawan RAM. Kemudian terdakwa pergi menggunakan mobil Carry kembali ke toko tempat sdr.BOWO (DPO)  dan yang lain menunggu sementara sdr.BEGI (DPO)  menunggu di RAM sawit sampai semua buah sawit selesai di bongkar. Setelah itu sdr.BOWO (DPO)  meminta diantarkan ke Kuburan di Km. 08 Desa Danau Serdang “PAYU ANTAR KAMI KE KUBURAN AGEK KETAHUAN MAMAT, AGEK ORANG NAMPAK DENGAN PAKDE INI” Setelah itu terdakwa, saksi RUSMONO dan sdr.BOWO (DPO) menaiki Mobil Carry menuju ke kuburan sementara sdr.SAP (DPO)  menyusul dengan menggunakan Sepeda motor. Setibanya di kuburan, sdr.BOWO (DPO)  meminta uang 9 juta tadi dan terdakwa pun memnyerahkannya kepada sdr.BOWO (DPO)  “MANO DUIT TADI”. Selanjutnya, terdakwa disuruh sdr.BOWO (DPO) untuk menjemput sdr.BEGI (DPO) lagi ke RAM “JEMPUT BEGI DI RAM. AGEK MOBIL TU TINGGALKAN DI MES BATUBARA”. Kemudian terdakwa menjemput sdr.BEGI (DPO) di RAM SAWIT. Setelah sampai, terdakwa dan sdr.BEGI (DPO) menunggu sekitar 30 (tiga puluh) menit hingga semua sawit selesai di bongkar dan terdakwa menyampaikan kepada sdr.BEGI (DPO) “KATO BOWO TADI MOBIL TAROK DI BELAKANG MES BATU BARA BAE, TINGGALKAN DISITU”. Setelah itu sdr.BEGI (DPO) mengambil sisa uang hasil penjualan sawit sekitar Rp. 16 juta rupiah. Selanjutnya sdr.BEGI (DPO) mengendarai Mobil truck tersebut dan terdakwa mengiringi dari belakang, Sesampainya di belakang Mes Batu Bara, sdr.BEGI (DPO) memarkirkan Mobil truck tersebut disana dan meninggalkan Kuncinya juga. Sdr.BEGI (DPO) dan terdakwa lalu menaiki Mobil Carry ke Kuburan tempat sdr.BOWO (DPO), saksi RUSMONO dan sdr.SAP (DPO) menunggu. Setibanya di kuburan, sdr.BOWO (DPO) langsung membagi uang tersebut “KAMU AMBIK SEJUTA SEORANG YO, SISONYO AKU” setelah uang tersebut diberikan kepada kami, sdr BOWO  (DPO) juga mengatakan  kepada saksi RUSMONO “PAKDE TU PURA-PURA KENO TODONG KENO IKAT DI BATANG SAWIT” sdr BEGI (DPO) berkata “MOBIL KAMI PARKIR DI MES BATU-BARA PAKDE”. Setelah itu, terdakwa, sdr.BEGI (DPO), sdr.SAP (DPO) dan sdr.BOWO (DPO) pergi dari lokasi meninggalkan saksi RUSMONO sendirian.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi RUSMONO, sdr. BOWO (DPO) dan sdr.BEGI (DPO) tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik yakni saksi SYAMSER menjual sawit milik saksi korban sehingga korban mengalami kerugian sebanyak + 9 ton sawit atau sebesar Rp. Rp.25.742.000 (Dua Puluh Lima Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah)

 

---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 21 Ayat (1) huruf b KUHP

 

ATAU

KEDUA

----Bahwa Terdakwa PAJARUDIN Bin NUR MUHAMMAD Pada Hari Kamis tanggal 16 Juli  2026 sekira Pukul  12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Ram Sawit milik saksi SYAMRES di Rt. 04 Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaanya bukan karna tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang tersebut karna ada hubungan kerja, karna profesinya, atau karna mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, bermula pada hari kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 15.00 wib terdakwa PAJARUDIN, sdr.BEGI (DPO) dan sdr.SAP (DPO) sedang berada di warung di Km. 07 Desa Danau Serdang Kec. Pauh, kemudian datang saksi RUSMONO alias PAKDE RUSMONO dan sdr.BOWO (DPO) sambil mengendarai 1 (Satu) Unit Mobil Truck warna Kuning berisi muatan sawit. Sdr.BOWO (DPO) memanggil sdr.BEGI (DPO)  untuk mendekat ke arah Mobil, tak beberapa lama sdr.BEGI (DPO)  memanggil terdakwa juga ke Mobil. sdr BOWO berkata kepada terdakwa “JAR, KANTIKAN BEGI JUAL SAWIT DI TEMPAT TEPU. KO SAWIT MAMAT LUBUK NAPAL” setelah itu sdr.BEGI (DPO) langsung naik ke Mobil Truck tersbeut sementara saksi RUSMONO dan sdr.BOWO (DPO)  turun dari Mobil. Selanjutnya terdakwa mengiring sdr.BEGI (DPO)  dengan menggunakan Mobil Carry di belakang. Setibanya di RAM TEPU, sdr BEGI (DPO)  yang berkomunikasi dengan karyawan RAM tersebut dan menimbang Buah sawit yang akan dijual. Setelah di timbang buah swit tersbeut di bongkar manual oleh karyawan RAM. terdakwa mendapat telpon dari sdr.BOWO (DPO)  “JAR, AMBIK DULU DUIT DI RAM TU 9 JUTA” setelah itu terdakwa meminta uang 9 juta ke Karyawan RAM. Kemudian terdakwa pergi menggunakan mobil Carry kembali ke toko tempat sdr.BOWO (DPO)  dan yang lain menunggu sementara sdr.BEGI (DPO)  menunggu di RAM sawit sampai semua buah sawit selesai di bongkar. Setelah itu sdr.BOWO (DPO)  meminta diantarkan ke Kuburan di Km. 08 Desa Danau Serdang “PAYU ANTAR KAMI KE KUBURAN AGEK KETAHUAN MAMAT, AGEK ORANG NAMPAK DENGAN PAKDE INI” Setelah itu terdakwa, saksi RUSMONO dan sdr.BOWO (DPO) menaiki Mobil Carry menuju ke kuburan sementara sdr.SAP (DPO)  menyusul dengan menggunakan Sepeda motor. Setibanya di kuburan, sdr.BOWO (DPO)  meminta uang 9 juta tadi dan terdakwa pun memnyerahkannya kepada sdr.BOWO (DPO)  “MANO DUIT TADI”. Selanjutnya, terdakwa disuruh sdr.BOWO (DPO) untuk menjemput sdr.BEGI (DPO) lagi ke RAM “JEMPUT BEGI DI RAM. AGEK MOBIL TU TINGGALKAN DI MES BATUBARA”. Kemudian terdakwa menjemput sdr.BEGI (DPO) di RAM SAWIT. Setelah sampai, terdakwa dan sdr.BEGI (DPO) menunggu sekitar 30 (tiga puluh) menit hingga semua sawit selesai di bongkar dan terdakwa menyampaikan kepada sdr.BEGI (DPO) “KATO BOWO TADI MOBIL TAROK DI BELAKANG MES BATU BARA BAE, TINGGALKAN DISITU”. Setelah itu sdr.BEGI (DPO) mengambil sisa uang hasil penjualan sawit sekitar Rp. 16 juta rupiah. Selanjutnya sdr.BEGI (DPO) mengendarai Mobil truck tersebut dan terdakwa mengiringi dari belakang, Sesampainya di belakang Mes Batu Bara, sdr.BEGI (DPO) memarkirkan Mobil truck tersebut disana dan meninggalkan Kuncinya juga. Sdr.BEGI (DPO) dan terdakwa lalu menaiki Mobil Carry ke Kuburan tempat sdr.BOWO (DPO), saksi RUSMONO dan sdr.SAP (DPO) menunggu. Setibanya di kuburan, sdr.BOWO (DPO) langsung membagi uang tersebut “KAMU AMBIK SEJUTA SEORANG YO, SISONYO AKU” setelah uang tersebut diberikan kepada kami, sdr BOWO  (DPO) juga mengatakan  kepada saksi RUSMONO “PAKDE TU PURA-PURA KENO TODONG KENO IKAT DI BATANG SAWIT” sdr BEGI (DPO) berkata “MOBIL KAMI PARKIR DI MES BATU-BARA PAKDE”. Setelah itu, terdakwa, sdr.BEGI (DPO), sdr.SAP (DPO) dan sdr.BOWO (DPO) pergi dari lokasi meninggalkan saksi RUSMONO sendirian.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi RUSMONO, sdr. BOWO (DPO) dan sdr.BEGI (DPO) tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik yakni saksi SYAMSER menjual sawit milik saksi korban sehingga korban mengalami kerugian sebanyak + 9 ton sawit atau sebesar Rp. Rp.25.742.000 (Dua Puluh Lima Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah)

 

---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP

ATAU

KETIGA

----Bahwa Terdakwa PAJARUDIN Bin NUR MUHAMMAD Pada Hari Kamis tanggal 16 Juli  2026 sekira Pukul  12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Ram Sawit milik saksi SYAMRES di Rt. 04 Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang menjual, menarik keuntungan dari hasil suatu benda yang diketahui atau patut di duga bahwa benda tersebut diperolah dari Tindak Pidana”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, bermula pada hari kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 15.00 wib terdakwa PAJARUDIN, sdr.BEGI (DPO) dan sdr.SAP (DPO) sedang berada di warung di Km. 07 Desa Danau Serdang Kec. Pauh, kemudian datang saksi RUSMONO alias PAKDE RUSMONO dan sdr.BOWO (DPO) sambil mengendarai 1 (Satu) Unit Mobil Truck warna Kuning berisi muatan sawit. Sdr.BOWO (DPO) memanggil sdr.BEGI (DPO)  untuk mendekat ke arah Mobil, tak beberapa lama sdr.BEGI (DPO)  memanggil terdakwa juga ke Mobil. sdr BOWO berkata kepada terdakwa “JAR, KANTIKAN BEGI JUAL SAWIT DI TEMPAT TEPU. KO SAWIT MAMAT LUBUK NAPAL” setelah itu sdr.BEGI (DPO) langsung naik ke Mobil Truck tersbeut sementara saksi RUSMONO dan sdr.BOWO (DPO)  turun dari Mobil. Selanjutnya terdakwa mengiring sdr.BEGI (DPO)  dengan menggunakan Mobil Carry di belakang. Setibanya di RAM TEPU, sdr BEGI (DPO)  yang berkomunikasi dengan karyawan RAM tersebut dan menimbang Buah sawit yang akan dijual. Setelah di timbang buah swit tersbeut di bongkar manual oleh karyawan RAM. terdakwa mendapat telpon dari sdr.BOWO (DPO)  “JAR, AMBIK DULU DUIT DI RAM TU 9 JUTA” setelah itu terdakwa meminta uang 9 juta ke Karyawan RAM. Kemudian terdakwa pergi menggunakan mobil Carry kembali ke toko tempat sdr.BOWO (DPO)  dan yang lain menunggu sementara sdr.BEGI (DPO)  menunggu di RAM sawit sampai semua buah sawit selesai di bongkar. Setelah itu sdr.BOWO (DPO)  meminta diantarkan ke Kuburan di Km. 08 Desa Danau Serdang “PAYU ANTAR KAMI KE KUBURAN AGEK KETAHUAN MAMAT, AGEK ORANG NAMPAK DENGAN PAKDE INI” Setelah itu terdakwa, saksi RUSMONO dan sdr.BOWO (DPO) menaiki Mobil Carry menuju ke kuburan sementara sdr.SAP (DPO)  menyusul dengan menggunakan Sepeda motor. Setibanya di kuburan, sdr.BOWO (DPO)  meminta uang 9 juta tadi dan terdakwa pun memnyerahkannya kepada sdr.BOWO (DPO)  “MANO DUIT TADI”. Selanjutnya, terdakwa disuruh sdr.BOWO (DPO) untuk menjemput sdr.BEGI (DPO) lagi ke RAM “JEMPUT BEGI DI RAM. AGEK MOBIL TU TINGGALKAN DI MES BATUBARA”. Kemudian terdakwa menjemput sdr.BEGI (DPO) di RAM SAWIT. Setelah sampai, terdakwa dan sdr.BEGI (DPO) menunggu sekitar 30 (tiga puluh) menit hingga semua sawit selesai di bongkar dan terdakwa menyampaikan kepada sdr.BEGI (DPO) “KATO BOWO TADI MOBIL TAROK DI BELAKANG MES BATU BARA BAE, TINGGALKAN DISITU”. Setelah itu sdr.BEGI (DPO) mengambil sisa uang hasil penjualan sawit sekitar Rp. 16 juta rupiah. Selanjutnya sdr.BEGI (DPO) mengendarai Mobil truck tersebut dan terdakwa mengiringi dari belakang, Sesampainya di belakang Mes Batu Bara, sdr.BEGI (DPO) memarkirkan Mobil truck tersebut disana dan meninggalkan Kuncinya juga. Sdr.BEGI (DPO) dan terdakwa lalu menaiki Mobil Carry ke Kuburan tempat sdr.BOWO (DPO), saksi RUSMONO dan sdr.SAP (DPO) menunggu. Setibanya di kuburan, sdr.BOWO (DPO) langsung membagi uang tersebut “KAMU AMBIK SEJUTA SEORANG YO, SISONYO AKU” setelah uang tersebut diberikan kepada kami, sdr BOWO  (DPO) juga mengatakan  kepada saksi RUSMONO “PAKDE TU PURA-PURA KENO TODONG KENO IKAT DI BATANG SAWIT” sdr BEGI (DPO) berkata “MOBIL KAMI PARKIR DI MES BATU-BARA PAKDE”. Setelah itu, terdakwa, sdr.BEGI (DPO), sdr.SAP (DPO) dan sdr.BOWO (DPO) pergi dari lokasi meninggalkan saksi RUSMONO sendirian.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi RUSMONO, sdr. BOWO (DPO) dan sdr.BEGI (DPO) tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik yakni saksi SYAMSER menjual sawit milik saksi korban sehingga korban mengalami kerugian sebanyak + 9 ton sawit atau sebesar Rp. Rp.25.742.000 (Dua Puluh Lima Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah)

 

---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP

 

ATAU

KEEMPAT

----Bahwa Terdakwa PAJARUDIN Bin NUR MUHAMMAD Pada Hari Kamis tanggal 16 Juli  2026 sekira Pukul  12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Ram Sawit milik saksi SYAMRES di Rt. 04 Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “turut serta melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutangdengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, bermula pada hari kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 15.00 wib terdakwa PAJARUDIN, sdr.BEGI (DPO) dan sdr.SAP (DPO) sedang berada di warung di Km. 07 Desa Danau Serdang Kec. Pauh, kemudian datang saksi RUSMONO alias PAKDE RUSMONO dan sdr.BOWO (DPO) sambil mengendarai 1 (Satu) Unit Mobil Truck warna Kuning berisi muatan sawit. Sdr.BOWO (DPO) memanggil sdr.BEGI (DPO)  untuk mendekat ke arah Mobil, tak beberapa lama sdr.BEGI (DPO)  memanggil terdakwa juga ke Mobil. sdr BOWO berkata kepada terdakwa “JAR, KANTIKAN BEGI JUAL SAWIT DI TEMPAT TEPU. KO SAWIT MAMAT LUBUK NAPAL” setelah itu sdr.BEGI (DPO) langsung naik ke Mobil Truck tersbeut sementara saksi RUSMONO dan sdr.BOWO (DPO)  turun dari Mobil. Selanjutnya terdakwa mengiring sdr.BEGI (DPO)  dengan menggunakan Mobil Carry di belakang. Setibanya di RAM TEPU, sdr BEGI (DPO)  yang berkomunikasi dengan karyawan RAM tersebut dan menimbang Buah sawit yang akan dijual. Setelah di timbang buah swit tersbeut di bongkar manual oleh karyawan RAM. terdakwa mendapat telpon dari sdr.BOWO (DPO)  “JAR, AMBIK DULU DUIT DI RAM TU 9 JUTA” setelah itu terdakwa meminta uang 9 juta ke Karyawan RAM. Kemudian terdakwa pergi menggunakan mobil Carry kembali ke toko tempat sdr.BOWO (DPO)  dan yang lain menunggu sementara sdr.BEGI (DPO)  menunggu di RAM sawit sampai semua buah sawit selesai di bongkar. Setelah itu sdr.BOWO (DPO)  meminta diantarkan ke Kuburan di Km. 08 Desa Danau Serdang “PAYU ANTAR KAMI KE KUBURAN AGEK KETAHUAN MAMAT, AGEK ORANG NAMPAK DENGAN PAKDE INI” Setelah itu terdakwa, saksi RUSMONO dan sdr.BOWO (DPO) menaiki Mobil Carry menuju ke kuburan sementara sdr.SAP (DPO)  menyusul dengan menggunakan Sepeda motor. Setibanya di kuburan, sdr.BOWO (DPO)  meminta uang 9 juta tadi dan terdakwa pun memnyerahkannya kepada sdr.BOWO (DPO)  “MANO DUIT TADI”. Selanjutnya, terdakwa disuruh sdr.BOWO (DPO) untuk menjemput sdr.BEGI (DPO) lagi ke RAM “JEMPUT BEGI DI RAM. AGEK MOBIL TU TINGGALKAN DI MES BATUBARA”. Kemudian terdakwa menjemput sdr.BEGI (DPO) di RAM SAWIT. Setelah sampai, terdakwa dan sdr.BEGI (DPO) menunggu sekitar 30 (tiga puluh) menit hingga semua sawit selesai di bongkar dan terdakwa menyampaikan kepada sdr.BEGI (DPO) “KATO BOWO TADI MOBIL TAROK DI BELAKANG MES BATU BARA BAE, TINGGALKAN DISITU”. Setelah itu sdr.BEGI (DPO) mengambil sisa uang hasil penjualan sawit sekitar Rp. 16 juta rupiah. Selanjutnya sdr.BEGI (DPO) mengendarai Mobil truck tersebut dan terdakwa mengiringi dari belakang, Sesampainya di belakang Mes Batu Bara, sdr.BEGI (DPO) memarkirkan Mobil truck tersebut disana dan meninggalkan Kuncinya juga. Sdr.BEGI (DPO) dan terdakwa lalu menaiki Mobil Carry ke Kuburan tempat sdr.BOWO (DPO), saksi RUSMONO dan sdr.SAP (DPO) menunggu. Setibanya di kuburan, sdr.BOWO (DPO) langsung membagi uang tersebut “KAMU AMBIK SEJUTA SEORANG YO, SISONYO AKU” setelah uang tersebut diberikan kepada kami, sdr BOWO  (DPO) juga mengatakan  kepada saksi RUSMONO “PAKDE TU PURA-PURA KENO TODONG KENO IKAT DI BATANG SAWIT” sdr BEGI (DPO) berkata “MOBIL KAMI PARKIR DI MES BATU-BARA PAKDE”. Setelah itu, terdakwa, sdr.BEGI (DPO), sdr.SAP (DPO) dan sdr.BOWO (DPO) pergi dari lokasi meninggalkan saksi RUSMONO sendirian.
  •  Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi RUSMONO, sdr. BOWO (DPO) dan sdr.BEGI (DPO) tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik yakni saksi SYAMSER menjual sawit milik saksi korban sehingga korban mengalami kerugian sebanyak + 9 ton sawit atau sebesar Rp. Rp.25.742.000 (Dua Puluh Lima Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah)

---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya