Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2024/PN Srl 1.Hendri Aritonang, S.H.
2.HERMAN TANGKAS PANGABEAN, S.H
1.Firman Bin Tamar Jaya
2.Mulyadi Bin Alwi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 42/Pid.B/2024/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-671/L.5.16/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hendri Aritonang, S.H.
2HERMAN TANGKAS PANGABEAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Firman Bin Tamar Jaya[Penahanan]
2Mulyadi Bin Alwi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-------- Bahwa ia Terdakwa I FIRMAN Bin TAMAR JAYA (Alm) Bersama-sama dengan Terdakwa II  MULYADI Bin ALWI (alm) pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 Sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Desa Gurun Mudo Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan,menyuruh melakukan,dan turut serta melakukan perbuatan barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang itu memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang,diancam karena pemerasan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 08.00 WIB HAFIZH mengajak DEDI lalu TERDAKWA I dan TERDAKWA II untuk menuju ke Sarolangun dengan mengendarai mobil merk Daihatsu Xenia tipe F650RV-GMRFJ (4x2) MT Model Micro/Minibus dengan nomor rangka MHKV1AA1JDK005008 nomor mesin DP74170 warna hitam metalik nomor polisi B 1359 SSD. Lalu sekira pukul 16.00 WIB di Pom Bensin jalan lintas Sarolangun Jambi bertepat di Desa Gurun Mudo kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun berhenti untuk mengisi bensin mobil jenis Pertalite di payung 4. Lalu pada saat mobil antri di Payung 4 Saksi HAFIZH keluar dari mobil kearah Payung 3 dan melihat Korban sedang mengisi bensin mobil dan menghampiri mobil Korban dan membuka pintu mobil sebelah kiri sambil menunjuk gallon kosong yang ada di mobil dan berkata kepada Korban “Apo ini”.Lalu Korban yang melihat dan mendegar itu panik dan langsung lari mengendarai mobil miliknya dan Saksi HAFIZH berteriak kepada teman-temanya “Kabur Dia, Lari Dia” sambil menuju ke mobil yang dikendarai oleh Saksi DEDI untuk mengejar Korban.
  • Bahwa Saksi Dedi yang mengendarai mobil langsung mengejar Korban dengan mencegat Mobil korban di depan pencucian mobil tepatnya di jalan lintas Sarolangun Jambi di Desan Gurun Mudo Kecamatan Mandiangin. Lalu Saksi HAFIZH dan Terdakwa I keluar dari mobil dan Saksi DEDI serta Terdakwa II menunggu di mobil. Lalu Saksi HAFIZH dan Terdakwa I masuk kedalam mobil Korban lalu Korban bergeser tempat duduk ke sebelah bangku supir dan Saksi HAFIZH diposisi bangku supir dan Terdakwa I berada di bangku penumpang belakang lalu Saksi HAFIZH berkata kepada Terdakwa I “VIDEOIN KITA BG”. Setelah itu Terdakwa I mengeluarkan HP miliknya dan menghidupkan mode kamera jenis Video untuk merekam dan Saksi HAFIZH berkata kepada Korban “NGAPO KAU LARI, KITA KE KANTOR POLISI BAE” dan Korban yang merasa takut menjawab “BANG SIAPO, BANG DARI MANO” lalu di jawab oleh Saksi HAFIZH “KAMI WARTAWAN MEDIA POLISI TNI, MAU KAU MACAM MANO” lalu Korban berkata “JANGAN LA BANG DAMAI BE KITO, SAYO ADO DUIT 2 JUTA” lalu Saksi HAFIZH menjawab “DA BISO KITA 4 ORANG, KAU ADA BAWA DUIT BRAPO”  lalu korban berkata “ 5 JUTA BANG” lalu Saksi HAFIZH berkata “BAWA DUIT KAU TU”. Setelah itu Korban yang panik dan ketakutan mengeluarkan uang tunai sebanyak Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) dan menyerahkan kepada Saksi HAFIZH. Setelah itu Saksi HAFIZH dan Terdakwa I keluar dari mobil Korban menuju Mobil Xenia yang dikendarai oleh Saksi DEDI dan Terdakwa II duduk di kursi belakang penumpang. Setelah itu perjalanan balek ke Jambi Saksi HAIFZH membagikan uang tersebut kepada Saksi DEDI, Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Saksi HAFIZH memegang Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa dari Perbuatan tersebut Korban mengalami kerugian sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------ ---------------------------------------

Atau

 

Kedua

-------- Bahwa ia Terdakwa I FIRMAN Bin TAMAR JAYA (Alm) Bersama-sama dengan Terdakwa II  MULYADI Bin ALWI (alm) pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 Sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Desa Gurun Mudo Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan,menyuruh melakukan,dan turut serta melakukan perbuatan barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang itu memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang,diancam karena pemerasan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 08.00 WIB HAFIZH mengajak DEDI lalu TERDAKWA I dan TERDAKWA II untuk menuju ke Sarolangun dengan mengendarai mobil merk Daihatsu Xenia tipe F650RV-GMRFJ (4x2) MT Model Micro/Minibus dengan nomor rangka MHKV1AA1JDK005008 nomor mesin DP74170 warna hitam metalik nomor polisi B 1359 SSD. Lalu sekira pukul 16.00 WIB di Pom Bensin jalan lintas Sarolangun Jambi bertepat di Desa Gurun Mudo kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun berhenti untuk mengisi bensin mobil jenis Pertalite di payung 4. Lalu pada saat mobil antri di Payung 4 Saksi HAFIZH keluar dari mobil kearah Payung 3 dan melihat Korban sedang mengisi bensin mobil dan menghampiri mobil Korban dan membuka pintu mobil sebelah kiri sambil menunjuk gallon kosong yang ada di mobil dan berkata kepada Korban “Apo ini”.Lalu Korban yang melihat dan mendegar itu panik dan langsung lari mengendarai mobil miliknya dan Saksi HAFIZH berteriak kepada teman-temanya “Kabur Dia, Lari Dia” sambil menuju ke mobil yang dikendarai oleh Saksi DEDI untuk mengejar Korban.
  • Bahwa Saksi Dedi yang mengendarai mobil langsung mengejar Korban dengan mencegat Mobil korban di depan pencucian mobil tepatnya di jalan lintas Sarolangun Jambi di Desan Gurun Mudo Kecamatan Mandiangin. Lalu Saksi HAFIZH dan Terdakwa I keluar dari mobil dan Saksi DEDI serta Terdakwa II menunggu di mobil. Lalu Saksi HAFIZH dan Terdakwa I masuk kedalam mobil Korban lalu Korban bergeser tempat duduk ke sebelah bangku supir dan Saksi HAFIZH diposisi bangku supir dan Terdakwa I berada di bangku penumpang belakang lalu Saksi HAFIZH berkata kepada Terdakwa I “VIDEOIN KITA BG”. Setelah itu Terdakwa I mengeluarkan HP miliknya dan menghidupkan mode kamera jenis Video untuk merekam dan Saksi HAFIZH berkata kepada Korban “NGAPO KAU LARI, KITA KE KANTOR POLISI BAE” dan Korban yang merasa takut menjawab “BANG SIAPO, BANG DARI MANO” lalu di jawab oleh Saksi HAFIZH “KAMI WARTAWAN MEDIA POLISI TNI, MAU KAU MACAM MANO” lalu Korban berkata “JANGAN LA BANG DAMAI BE KITO, SAYO ADO DUIT 2 JUTA” lalu Saksi HAFIZH menjawab “DA BISO KITA 4 ORANG, KAU ADA BAWA DUIT BRAPO”  lalu korban berkata “ 5 JUTA BANG” lalu Saksi HAFIZH berkata “BAWA DUIT KAU TU”. Setelah itu Korban yang panik dan ketakutan mengeluarkan uang tunai sebanyak Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) dan menyerahkan kepada Saksi HAFIZH. Setelah itu Saksi HAFIZH dan Terdakwa I keluar dari mobil Korban menuju Mobil Xenia yang dikendarai oleh Saksi DEDI dan Terdakwa II duduk di kursi belakang penumpang. Setelah itu perjalanan balek ke Jambi Saksi HAIFZH membagikan uang tersebut kepada Saksi DEDI, Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Saksi HAFIZH memegang Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa dari Perbuatan tersebut Korban mengalami kerugian sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 369 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------ ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya