Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
242/Pid.Sus/2026/PN Srl HERMAN TANGKAS PANGABEAN, S.H HARRY DARMAWAN ALIAS BUDI BIN ISKANDAR NASIR (ALM)) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 242/Pid.Sus/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2232/L.5.16.3/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HERMAN TANGKAS PANGABEAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARRY DARMAWAN ALIAS BUDI BIN ISKANDAR NASIR (ALM))[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------Bahwa Terdakwa HARRY DARMAWAN Bin ISKANDAR NASIR (Alm) pada hari Kamis, tanggal 13 Agustus 2026 sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah Desa Pangedaran Kecamatan Pauh Kab. Sarolangun Prov. Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------

  • Berawal Pada hari RABU, 12 Agustus 2026 sekira pukul 21.00 Wib sdr RAMON menelpon Terdakwa dan berkata “BANG, TOLONG CARIKAN SABU, AKU AKU NAK BELI NI ADO DUIT  TIGO JUTA”, kemudian Terdakwa  menjawab “TUNGGU AKU CARI DULU, KALO ADO AGEK TF BE DUITNYO KE SEABANK”. Lalu Terdakwa menelpon seorang yang bernama Sdr.NAFIK (DPO) dengan mengatakan “FIK ADO BAHAN DAK SEKITAR 4 JIE” kemudian Sdr.NAFIK (DPO) menjawab “ADO BANG, KERUMAHLAH”, lalu setelah Terdakwa menelpon Sdr.NAFIK (DPO), Terdakwa kemudian menelpon Saksi RAMON dengan mengatakan “ADO MON” lalu Saksi RAMON menjawab “NAH KALO ADO BERANGKATLAH BANG, AGEK KALO SUDAH SAMPE DI TEMPAT KASIH TAU AKU BANG AGEK DUITNYO AKU TF KE ABANG”. Kemudian Terdakwa berangkat kerumah Sdr.NAFIK (DPO) yang berada di Desa Gurun Tuo Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun.
  • Bahwa sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa tiba di rumah Sdr.NAFIK (DPO) tepatnya di Desa Gurun Tuo Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun dan  bertemu dengan sdr NAFIK lalu berkata dengan Terdakwa “NI HA SABU NYO BANG” lalu Terdakwa menjawab “BENTAR AKU NELPON RAMON DULU, SOALNYO DIO YANG NAK BELI SABU NI”. Lalu Terdakwa menelpon Saksi RAMON dengan berkata “AKU LAH DI SIKO MON, TF LAH DUITNYO” lalu Saksi RAMON menjawab “TF KEMANO BANG”, lalu Terdakwa menjawab “TF KE SEABANK ABANG” kemudian Saksi RAMON mentransfer kepada Terdakwa sebanyak Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah). Kemudian setelah Saksi RAMON mentransfer uang keapda Terdakwa, Terdakwa kembali mentransferkan uang tersebut kepada sdr NAFIK (DPO) sebanyak Rp.2.800.000 (Dua juta delapan ratus). Lalu setelah narkotika jenis shabu tersebut diterima, Terdakwa pergi mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi RAMON yang sudah menunggu Terdakwa di sebuah Rumah Kosong yang berada Di Desa Pangedaran Kec. Pauh.
  • Bahwa diperjalan Terdakwa berhenti sebentar di Desa semaran tepatnya di gubuk atau pondok pada kebun yang Terdakwa tidak tau siapa yang punya. Lalu Terdakwa menyisihkan narkotika jenis Shabu yang dibeli Terdakwa tersebut dengan menggunakan bungkus rokok dan memasukkan nya ke plastik bening yang Terdakwa dapatkan dari Sdr. NAFIK (DPO) untuk digunakan oleh Terdakwa nanti dengan berat atau jumlah yang tidak diketahui pasti. Kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan ke tempat Saksi RAMON. Kemudian setibanya Terdakwa di rumah kosong tepatnya di Desa Pangedaran Kecamatan Pauh dan bertemu dengan Saksi RAMON. Kemudian Terdakwa memberikan Narkotika jenis Shabu tersebut ke Saksi Ramon. Lalu sekira pukul 23.00 Saksi Ramon berkata kepada Terdakwa “AKU KE KARMEN DULU BANG, ABANG TUNGGU BE SINI DULU”,
  • Bahwa sekira pukul 23.30 Wib, Saksi M.Husin dan Saksi Andreas R Silaban yang merupakan Anggota Opsnal Polres Sarolangun melakukan pengamanan kepada Saksi Ramon di Desa Karang Mendapo kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun. Kemudian setelah Saksi RAMON diperiksa oleh anggota Opsnal Polres Sarolangun dilakukan pengembangan ke rumah kosong tepatnya di Desa Pangedaran Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun. Lalu sekira pukul 00.10. WIB setibanya dirumah kosong tersebut anggota Opsnal Polres Sarolangun bertemu dengan Terdakwa dan berkata “KAMI DARI PIHAK KEPOLISIAN, JANGAN BERGERAK”. Lalu anggota Opsnal Polres Sarolangun mengamankan Terdakwa. Kemudian Anggota Opsnal Polres Sarolangun memanggil Saksi Zainal dan menunjukkan surat tugas lalu berkata “ KAMI PIHAK KEPOLISIAN PAK, KAMI MINTA BAPAK UNTUK MENJADI SAKSI PENANGKAPAN DAN PENEMUAN BARANG BUKTI MILIK TERDAKWA YANG KAMI AMANKAN DIRUMAH PAK”. Kemudian Anggota Opsnal Polres Saroalngun melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah alat hisab sabu atau bong didalam rumah. Kemudian dilakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) klip plastik berisikan Narkotika jenis Shabu di kantong celana sebelah kanan yang digunakan Terdakwa, petugas juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merk realme warna biru milik Terdakwa. Lalu Anggota Opsnal Polres Sarolangun membawa Terdakwa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti di PT.Pegadaian unit Sarolangun dengan No. 087/ 10727.00/ 2026 pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2026 pukul 15.00 WIB yang ditandatangan oleh Feka Setiawati dengan NIK. P 94173 selaku Ketua dan Ade Febrianto NIK. PKS01499 selaku anggota telah melakukan penimbangan dan penyisihan barang bukti sebanyak 1 (satu) buah klip plastik yang didalamnya berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan hasil berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.26.0928 tanggal 19 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, Armeiny Romita, S.Si, Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening kecil bertanda huruf "B" berisi kristal putih dari BA penyisihan barang bukti dari kepolisian Netto 0,02 (nol koma nol dua) gram Positif/Terdeteksi Methamphetamine yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang R.I No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan di Jambi Nomor : 2977/ LHP/BLK-JBI/VIII/2026 tanggal 18 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Verifikator Patologi Klinik, Meisya Karyawanti S.ST., M.Si terhadap sampel urine TERDAKWA dengan No Sampel : 263/PK/N/VIII/2026, selanjutnya hasil pemeriksaan tersebut Negatif Methamphetamine.
  • Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang atas kepemilikan Narkotika tersebut oleh Terdakwa untuk kepentingan pelavanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-------Perbuatan Terdakwa ARDI PRANATA Bin ZULDA FAMILI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------

 

SUBSIDIAIR

------- Terdakwa HARRY DARMAWAN Bin ISKANDAR NASIR (Alm) pada hari Kamis, tanggal 13 Agustus 2026 sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah Desa Pangedaran Kecamatan Pauh Kab. Sarolangun Prov. Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------

  • Berawal Pada hari RABU, 12 Agustus 2026 sekira pukul 21.00 Wib sdr RAMON menelpon Terdakwa dan berkata “BANG, TOLONG CARIKAN SABU, AKU AKU NAK BELI NI ADO DUIT  TIGO JUTA”, kemudian Terdakwa  menjawab “TUNGGU AKU CARI DULU, KALO ADO AGEK TF BE DUITNYO KE SEABANK”. Lalu Terdakwa menelpon seorang yang bernama Sdr.NAFIK (DPO) dengan mengatakan “FIK ADO BAHAN DAK SEKITAR 4 JIE” kemudian Sdr.NAFIK (DPO) menjawab “ADO BANG, KERUMAHLAH”, lalu setelah Terdakwa menelpon Sdr.NAFIK (DPO), Terdakwa kemudian menelpon Saksi RAMON dengan mengatakan “ADO MON” lalu Saksi RAMON menjawab “NAH KALO ADO BERANGKATLAH BANG, AGEK KALO SUDAH SAMPE DI TEMPAT KASIH TAU AKU BANG AGEK DUITNYO AKU TF KE ABANG”. Kemudian Terdakwa berangkat kerumah Sdr.NAFIK (DPO) yang berada di Desa Gurun Tuo Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun.
  • Bahwa sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa tiba di rumah Sdr.NAFIK (DPO) tepatnya di Desa Gurun Tuo Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun dan  bertemu dengan sdr NAFIK lalu berkata dengan Terdakwa “NI HA SABU NYO BANG” lalu Terdakwa menjawab “BENTAR AKU NELPON RAMON DULU, SOALNYO DIO YANG NAK BELI SABU NI”. Lalu Terdakwa menelpon Saksi RAMON dengan berkata “AKU LAH DI SIKO MON, TF LAH DUITNYO” lalu Saksi RAMON menjawab “TF KEMANO BANG”, lalu Terdakwa menjawab “TF KE SEABANK ABANG” kemudian Saksi RAMON mentransfer kepada Terdakwa sebanyak Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah). Kemudian setelah Saksi RAMON mentransfer uang keapda Terdakwa, Terdakwa kembali mentransferkan uang tersebut kepada sdr NAFIK (DPO) sebanyak Rp.2.800.000 (Dua juta delapan ratus). Lalu setelah narkotika jenis shabu tersebut diterima, Terdakwa pergi mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi RAMON yang sudah menunggu Terdakwa di sebuah Rumah Kosong yang berada Di Desa Pangedaran Kec. Pauh.
  • Bahwa diperjalan Terdakwa berhenti sebentar di Desa semaran tepatnya di gubuk atau pondok pada kebun yang Terdakwa tidak tau siapa yang punya. Lalu Terdakwa menyisihkan narkotika jenis Shabu yang dibeli Terdakwa tersebut dengan menggunakan bungkus rokok dan memasukkan nya ke plastik bening yang Terdakwa dapatkan dari Sdr. NAFIK (DPO) untuk digunakan oleh Terdakwa nanti dengan berat atau jumlah yang tidak diketahui pasti. Kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan ke tempat Saksi RAMON. Kemudian setibanya Terdakwa di rumah kosong tepatnya di Desa Pangedaran Kecamatan Pauh dan bertemu dengan Saksi RAMON. Kemudian Terdakwa memberikan Narkotika jenis Shabu tersebut ke Saksi Ramon. Lalu sekira pukul 23.00 Saksi Ramon berkata kepada Terdakwa “AKU KE KARMEN DULU BANG, ABANG TUNGGU BE SINI DULU”,
  • Bahwa sekira pukul 23.30 Wib, Saksi M.Husin dan Saksi Andreas R Silaban yang merupakan Anggota Opsnal Polres Sarolangun melakukan pengamanan kepada Saksi Ramon di Desa Karang Mendapo kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun. Kemudian setelah Saksi RAMON diperiksa oleh anggota Opsnal Polres Sarolangun dilakukan pengembangan ke rumah kosong tepatnya di Desa Pangedaran Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun. Lalu sekira pukul 00.10. WIB setibanya dirumah kosong tersebut anggota Opsnal Polres Sarolangun bertemu dengan Terdakwa dan berkata “KAMI DARI PIHAK KEPOLISIAN, JANGAN BERGERAK”. Lalu anggota Opsnal Polres Sarolangun mengamankan Terdakwa. Kemudian Anggota Opsnal Polres Sarolangun memanggil Saksi Zainal dan menunjukkan surat tugas lalu berkata “ KAMI PIHAK KEPOLISIAN PAK, KAMI MINTA BAPAK UNTUK MENJADI SAKSI PENANGKAPAN DAN PENEMUAN BARANG BUKTI MILIK TERDAKWA YANG KAMI AMANKAN DIRUMAH PAK”. Kemudian Anggota Opsnal Polres Saroalngun melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah alat hisab sabu atau bong didalam rumah. Kemudian dilakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) klip plastik berisikan Narkotika jenis Shabu di kantong celana sebelah kanan yang digunakan Terdakwa, petugas juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merk realme warna biru milik Terdakwa. Lalu Anggota Opsnal Polres Sarolangun membawa Terdakwa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti di PT.Pegadaian unit Sarolangun dengan No. 087/ 10727.00/ 2026 pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2026 pukul 15.00 WIB yang ditandatangan oleh Feka Setiawati dengan NIK. P 94173 selaku Ketua dan Ade Febrianto NIK. PKS01499 selaku anggota telah melakukan penimbangan dan penyisihan barang bukti sebanyak 1 (satu) buah klip plastik yang didalamnya berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan hasil berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.26.0928 tanggal 19 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, Armeiny Romita, S.Si, Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening kecil bertanda huruf "B" berisi kristal putih dari BA penyisihan barang bukti dari kepolisian Netto 0,02 (nol koma nol dua) gram Positif/Terdeteksi Methamphetamine yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang R.I No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan di Jambi Nomor : 2977/ LHP/BLK-JBI/VIII/2026 tanggal 18 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Verifikator Patologi Klinik, Meisya Karyawanti S.ST., M.Si terhadap sampel urine TERDAKWA dengan No Sampel : 263/PK/N/VIII/2026, selanjutnya hasil pemeriksaan tersebut Negatif Methamphetamine.
  • Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang atas kepemilikan Narkotika tersebut oleh Terdakwa untuk kepentingan pelavanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-------Perbuatan Terdakwa ARDI PRANATA Bin ZULDA FAMILI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP Jo Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------

Pihak Dipublikasikan Ya