Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 10 februari 2024 sekira pukul 11.52.Wib. Di lahan atau area perkebunan kelapa sawit milik perusahaan, Sdr. IBNU HASIM Bin MARDAT ( selaku pelapor), Telah melaporkan perkara pencurian penccurian minyak alat berar exsapator sebanyak 2 (dua) galon yang mana pergalon minyak solar tersebut berisi 35 liter,dan jumlah keseluruhan minyak tersebut 75 liter dengan harga enceran Rp. 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).atas perbuatan terdakwa sdr.INDRA Bin SAMAN (alm) Pihak korban perusahaan PT. PKM mengalami kerugian Rp. 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah) |