Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
215/Pid.B/2026/PN Srl RINCE YUTARI, S.H. APRIANSA Bin ISMAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 215/Pid.B/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1910/L.5.16/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RINCE YUTARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APRIANSA Bin ISMAYA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa  Terdakwa APRIANSA Bin ISMAYA pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2026, sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2026 bertempat di RT.01 Desa Mandiangin Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap ibu atau ayah yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2026 sekira pukul 19.30 WIB Saksi ISMAYA Bin YUSUF (Alm) pergi ke rumah Sdr EDWAR yang berlokasi tidak jauh dari rumah Saksi yang berada di RT.01 Desa Mandiangin Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun, kemudian Saksi pulang ke rumah dan melihat pintu rumah terkunci dari dalam, lalu Saksi memanggil anak Saksi yaitu Tersangka APRIANSA yang berada di dalam rumah dengan mengatakan "YAN BUKA PINTU", selanjutnya Tersangka membuka pintu dan langsung memukul wajah Saksi sebelah kiri secara berulang kali dan saat itu juga Saksi langsung merangkul Tersangka dari belakang sambil mengatakan "NGAPO YAN.AKU LAGI NGOTANGOTA DITEMPAT PAK IMAM", namun Tersangka memberontak dan berhasil melepaskan tangan Saksi tersebut, kemudian Tersangka mengatakan kepada Saksi " KU BUNUH NIAN”, lalu Tersangka berlari ke dapur untuk mengambil 1 (satu) bilah parang dan mengejar Saksi, lalu Saksi ke sebrang jalan rumah untuk sembunyi. Atas kejadian tersebut Saksi melapor ke Polsek Mandiangin untuk ditindak lanjuti;
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum EtRepertum UPTD Puskesmas Mandiangin Nomor: 180/3027/MD-VII/2026 tanggal 13 Juli 2026, dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan : terdapat bengkak kemerahan dikepala kiri atas di duga disebabkan adanya trauma tumpul.

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 470 huruf c Jo. Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa  Terdakwa APRIANSA Bin ISMAYA pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2026, sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2026 bertempat di RT.01 Desa Mandiangin Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2026 sekira pukul 19.30 WIB Saksi ISMAYA Bin YUSUF (Alm) pergi ke rumah Sdr EDWAR yang berlokasi tidak jauh dari rumah Saksi yang berada di RT.01 Desa Mandiangin Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun, kemudian Saksi pulang ke rumah dan melihat pintu rumah terkunci dari dalam, lalu Saksi memanggil anak Saksi yaitu Tersangka APRIANSA yang berada di dalam rumah dengan mengatakan "YAN BUKA PINTU", selanjutnya Tersangka membuka pintu dan langsung memukul wajah Saksi sebelah kiri secara berulang kali dan saat itu juga Saksi langsung merangkul Tersangka dari belakang sambil mengatakan "NGAPO YAN.AKU LAGI NGOTANGOTA DITEMPAT PAK IMAM", namun Tersangka memberontak dan berhasil melepaskan tangan Saksi tersebut, kemudian Tersangka mengatakan kepada Saksi " KU BUNUH NIAN”, lalu Tersangka berlari ke dapur untuk mengambil 1 (satu) bilah parang dan mengejar Saksi, lalu Saksi ke sebrang jalan rumah untuk sembunyi. Atas kejadian tersebut Saksi melapor ke Polsek Mandiangin untuk ditindak lanjuti;

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya